Anies Rasyid Baswedan bersempat hadiri sidang perdana Perdana Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong di PN Tipikor Jakarta Pusat. Di ruang sidang itu, Tom jabat erat tangan Anies. Kedua sahabat ini tampak haru. Saling menguatkan, memberi semangat, karena setiap soal pasti selalu ada jawabnya. Apalagi Kejaksaan Agung juga sudah merilis bahwa Tom Lembong tidak dibebankan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Qohar menjelaskan bahwa karena uang pengembalian kerugian negara yang diperoleh Kejaksaan Agung dalam kasus impor gula berasal dari praktik korupsi yang terjadi tidak pada masa jabatan Tom Lembong sebagai menteri .
JScom, JAKARTA – Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong menjabat erat eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025). Tom diketahui merupakan bagian tim sukses Anies Baswedan ketika mencalonkan diri sebagai calon presiden pada 2024 lalu.
Keduanya juga sudah bersahabat cukup lama. Adapun Tom hari ini dijadwalkan menjalani persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan kasus dugaan korupsi importasi gula.
Anies terlebih dahulu memasuki ruang sidang bersama istri Tom Lembong, Francisca Wiharja. Keduanya kemudian duduk di bangku ruang sidang. Begitu Tom memasuki ruang sidang, ia disambut riuh pengunjung sidang dan awak media.

Tom kemudian diarahkan ke bangku yang sudah disiapkan untuk terdakwa dan berada di dekat Anies. Mantan Mendag itu pun langsung menjabat erat tangan Anies. Keduanya tampak terharu. Setelah itu, Tom memeluk istrinya yang karib dipanggil Ciska cukup lama. Sebagai informasi, hari ini Kejaksaan Agung akan mendakwa Tom Lembong atas dugaan korupsi importasi gula pada 2015-2016.
Kebijakan Tom memberikan izin impor gula sejumlah perusahaan swasta diduga merugikan negara Rp 578 miliar. Meski demikian, Tom tidak akan dibebani pidana pengganti karena tidak menikmati sepeser pun dari korupsi tersebut.
ANIES DATANG SEBAGAI SAHABAT
Mantan Gubernur Jakarta Anies Baswedan mengatakan, dirinya sengaja datang ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat sebagai sahabat Tom Lembong. “Saya datang sebagai sahabat Bapak Tom Lembong, saya hadir untuk ikut menyaksikan proses peradilan berlangsung dan saya datang untuk menyampaikan harapan,” kata Anies di Pengadilan Tipikor, Kamis (6/3)
Anies berharap majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Tom Lembong dapat melihat dengan utuh perkara yang diduga melibatkan sahabatnya itu. Ia berharap wakil Tuhan di muka bumi itu (hakim) dapat memutus dengan adil perkara tersebut.
“Harapan agar majelis hakim akan bertindak dengan saksama, dengan obyektif, dan mementingkan kebenaran, kepastian hukum, keadilan, dalam memutuskan perkara ini,” kata Anies. “Harapan kami besar, kami sangat menghormati, kami percaya majelis hakim akan bisa memutuskan sesuai dengan harapan yang tadi kami sampaikan,” imbuhnya.
Diketahui, total ada 11 orang tersangka ditetapkan Kejaksaan Agung dalam kasus korupsi impor gula tersebut. Penyidik menilai para tersangka telah melaksanakan importasi gula secara melawan hukum pada Kementerian Perdagangan periode 2015-2016. Perbuatan mereka dianggap telah menguntungkan pihak lain dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 578 miliar berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
JAKSA AGUNG AKUI TOM LEMBONG TIDAK DIBEBANKAN KERUGIAN NEGARA
Meski begitu, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, menyebutkan bahwa Tom Lembong tidak dibebankan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Qohar menjelaskan bahwa uang pengembalian kerugian negara yang diperoleh Kejaksaan Agung dalam kasus ini berasal dari praktik korupsi yang terjadi tidak pada masa jabatan Tom Lembong sebagai menteri.
“Ini adalah kerugian di tahun 2016 yang pada saat itu pejabatnya bukan Pak Menteri Perdagangan saat itu, bukan Pak Thomas Lembong,” kata Qohar di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (25/2/2025).
“Jadi, karena bukan pada masa beliau, maka kerugian itu tidak dibebankan pada para tersangka yang disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Pak Thomas Lembong,” ujar dia.
Qohar menambahkan, sejauh ini Kejaksaan Agung telah memperoleh pengembalian kerugian negara senilai total Rp 565.339.071.925,25 atau Rp 565 miliar dari sembilan tersangka yang berstatus pihak swasta.
Selain Tom Lembong, Kejaksaan Agung menetapkan Charles Sitorus (CS) selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI sebagai tersangka. Sembilan tersangka lainnya adalah Direktur Utama PT AP berinisial TW; Presiden Direktur PT AF berinisial WN; Direktur Utama PT SUC berinisial HS; Direktur Utama PT MSI berinisial IS; dan Direktur PT MP berinisial TSEP. Kemudian, Direktur PT BSI berinisial HAT; Direktur Utama PT KTM berinisial ASB; Direktur Utama PT BFM berinisial HFH; dan Direktur PT PDSU berinisial ES. (JS-jkt)