Ada ironi yang belakangan dirasakan para pengguna moda transportasi udara. Di satu sisi, harga tiket pesawat terus meroket hingga berlipat-lipat kali dari masa lalu. Namun, di sisi lain, aturan ganti rugi atau kompensasi saat pesawat mengalami keterlambatan (delay) panjang seolah jalan di tempat.
JScom | JAKARTA — Hal inilah yang baru saja disoroti tajam oleh Hakim Konstitusi Adies Kadir dalam sidang pengujian materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan di Mahkamah Konstitusi, Senin (21/9/2026).
Di ruang sidang, Adies secara terbuka mempertanyakan relevansi aturan kompensasi kategori 5—yakni keterlambatan hingga 240 menit atau lebih—yang nilainya dipatok sebesar Rp300.000. Menurutnya, angka tersebut sudah sangat tidak masuk akal jika disandingkan dengan mahalnya harga tiket saat ini.
“Kalau sekarang kan sudah sangat tidak make sense lagi harga segitu dengan harga tiket yang sedemikian tinggi. Mestinya kan pemerintah juga ini memikirkan gitu lho. Dengan tiket yang sudah berkali lipat naiknya, tapi dengan keterlambatan kategori 5 ini harus seperti dendanya masih Rp300.000,” sentil Adies di hadapan para pihak yang hadir.
Bagi Adies, persoalan utama yang dicari masyarakat bukanlah sekadar besaran uang kompensasi atau denda ganti rugi ketika penerbangan mereka berantakan. Lebih dari itu, ketepatan waktu agar bisa tiba di tempat tujuan dengan selamat dan sesuai jadwal adalah harga mati yang sering kali dikorbankan.
“Masyarakat ini kan sebenarnya yang paling utama itu bukan denda ganti rugi (kompensasi) dan lain sebagainya ini. Ini yang bukan itu yang utama. Setelah kami mendengarkan beberapa kesaksian di sini, yang paling penting adalah ketepatan waktu sampai di tempat tujuan,” ungkapnya.
Menanggapi cecaran pertanyaan tersebut, Hemi Pamuraharjo selaku ahli dari pihak pemerintah—yang juga mantan Kasubdit Angkutan Udara Niaga Berjadwal Kementerian Perhubungan—coba membuka lembaran masa lalu. Ia menjelaskan bahwa nominal Rp300.000 itu bukanlah angka yang lahir tanpa pertimbangan, melainkan buah kesepakatan lewat Peraturan Menteri (PM) Nomor 77 Tahun 2011 silam.
Ceritanya, pemerintah sempat ingin merujuk pada standar internasional Konvensi Montreal yang nilai ganti ruginya bisa mencapai puluhan juta rupiah. Namun, rencana itu langsung menemui jalan buntu karena maskapai domestik merasa sanggup tidak membayarnya, mengingat tingginya risiko operasional di langit Nusantara mulai dari cuaca ekstrem hingga ancaman bencana alam.
“Awalnya kalau ingin mendekati Konvensi Montreal, airline kita enggak sanggup, Pak. Karena di Konvensi Montreal itu kurang lebih untuk delay internasional itu 11 tahun yang lalu ya, itu kurang lebih Rp70 juta,” kenang Hemi.
Diskusi panjang pun sempat bergulir alot di antara para pemangku kepentingan, termasuk melibatkan yayasan konsumen seperti YLKI. Opsi penurunan angka sempat diajukan ke kisaran Rp2 juta, namun pihak maskapai tetap menyatakan keberatan. Hingga akhirnya, titik temu jatuh pada angka Rp300.000 yang disahkan belasan tahun lalu.
Kendati demikian, ketika ditanya apakah angka tersebut masih relevan untuk menelan kenyataan pahit harga tiket pesawat hari ini, Hemi memilih angkat tangan. Ia mengaku sudah tidak memiliki kewenangan lagi untuk menjawab apakah keputusan masa lalu itu masih masuk akal di era sekarang.
“Apakah make sense untuk zaman sekarang, itu saya tidak punya kewenangan (lagi) untuk menjawab,” pungkasnya.(timJScom)




















