Hasil penilaian resmi Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mencatat Indeks Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) Maluku Utara berada di angka 63,3. Mendekati rata-rata nasional sebesar 63,6, sekaligus menempatkan Maluku Utara di urutan ke-11 secara nasional. Sayangnya, peredaran gelap narkoba ini telah menyasar kelompok usia 15 – 24 tahun di Maluku Utara. BNNP Malut ‘warning kolaborasi’ Pemerintah Propinsi, Pemda Kabupaten/Kota.
JScom | KOTA TERNATE —Secara prosedural dan kelembagaan, capaian tersebut menunjukkan keberhasilan program pencegahan. Bahkan, tingkat kepercayaan publik terhadap pelayanan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Utara menembus angka 83,88%—jauh melampaui rata-rata nasional. Namun, di balik angka kinerja yang memuaskan ini, sebuah kenyataan pahit tetap mengintai di balik layar: peredaran dan pemakaian obat-obatan terlarang masih bergerak senyap namun massif di Maluku Utara.
Mengapa peredaran zat aditif begitu sulit diberantas secara total di bumi Moloku Kie Raha? Jawaban utamanya terletak pada kondisi geografis. Sebagai wilayah kepulauan, Maluku Utara memiliki garis pantai yang luas dan jalur distribution laut yang berpotensi sangat terbuka.
Keberadaan pelabuhan-pelabuhan rakyat atau jalur non-resmi menjadi pintu masuk empuk bagi jaringan pengedar dari luar daerah, seperti Medan, Makassar, Surabaya, hingga Jakarta. Terbatasnya personel pengawasan di pelabuhan kecil dimanfaatkan secara cerdik oleh para pelaku perdagangan gelap.
Kota Ternate sendiri, yang berperan sebagai hub atau pusat distribusi utama logistik dan paket ekspedisi antar-pulau, kini mengantongi 26 kawasan berstatus WASPADA. Jalur bongkar muat ekspedisi menjadi titik krusial yang rentan disusupi barang haram sebelum akhirnya menyebar ke kabupaten dan kota lainnya.
Hal yang paling menyentuh rasa kemanusiaan dan keprihatinan bersama adalah profil para penggunanya. Kepala BNNP Maluku Utara, Brigjen Pol Mirzal Alwi, S.IK mengungkapkan data terbaru dari Polda Malut dan BNNP yang memperlihatkan pergeseran pola kerawanan yang mengkhawatirkan.
“Untuk wilayah Maluku Utara tahun 2025, kerawanan pengguna narkoba naik ke urutan ke-2 terbanyak pada kelompok usia 15 hingga 24 tahun,” ungkap Brigjen Mirzal.
Usia 15 hingga 24 tahun adalah masa di mana remaja dan pemuda sedang belajar, berkarya, serta membangun masa depan di bangku sekolah, perguruan tinggi, maupun awal dunia kerja. Survei gabungan BNN, BRIN, dan BPS mencatat prevalensi nasional penyalahgunaan narkoba naik menjadi 2,11%, di mana jumlah pengguna usia 15–24 tahun secara nasional mencapai 903.600 orang (menyumbang 28,2% dari total nasional).
Dari mana anak-anak muda ini mendapatkan akses barang terlarang tersebut?
Temuan BNNP mengungkap fakta mendasar yang dekat dengan kehidupan sehari-hari: banyak di antara mereka yang berawal dari tekanan mental dan pencarian solusi instan atas kecemasan. Pergaulan, kemudahan membeli obat penenang melalui platform digital, hingga pembelian obat keras tanpa resep dokter di apotek menjadi pintu awal yang kerap tak tersaring.
Fenomena ini kian kompleks ketika dikaitkan dengan pesatnya pertumbuhan ekonomi Maluku Utara. Lonjakan sektor industri pertambangan—seperti di Halmahera Tengah, Halmahera Timur, dan Halmahera Selatan—berhasil menarik gelombang besar tenaga kerja dari berbagai daerah.
Kawasan industri padat karya dengan tingkat pendapatan pekerja yang relatif tinggi ini, tanpa disadari, berubah menjadi target pasar (konsumen) yang sangat menggiurkan bagi para pengedar. Jenis zat yang paling mendominasi peredaran di wilayah ini adalah sabu dan ganja.
Untuk meredam hal ini, BNNP Maluku Utara terus mengoptimalkan dua pilar utama P4GN: Demand Reduction (Menekan Permintaan), Menggalakkan sosialisasi, edukasi, dan literasi kesehatan mental di sekolah, kampus, serta lingkungan kerja; dan Supply Reduction (Memutus Pasokan), Memperketat pengawasan di pintu masuk pelabuhan, memperkuat intelijen ekspedisi, serta melakukan pelacakan lalu lintas paket secara terpadu.
Menghadapi tantangan ini, Brigjen Pol Mirzal Alwi memberikan pengingat tulus sekaligus imbauan tegas. Penanganan masalah narkoba tidak bisa hanya dibebankan pada pundak aparat penegak hukum semata.
“Kiranya, Pemerintah Provinsi Maluku Utara, pemerintah daerah di tingkat kabupaten/kota, hingga lembaga pendidikan agar bersama-sama memprioritaskan agenda perlindungan anak dan pemuda dari bahaya zat aditif,” ajak Brigjen Mirzal.
Lebih dari itu, tambahnya, peran keluarga dan orang tua menjadi benteng pertahanan paling mendasar. Kehangatan komunikasi, kepekaan terhadap kondisi mental anak, serta ruang dialog yang terbuka dalam keluarga adalah obat pencegah paling ampuh agar remaja tidak mencari pelarian palsu pada obat-obatan terlarang.
Maluku Utara memiliki potensi luar biasa untuk tumbuh menjadi kawasan yang maju dan sejahtera. Namun, kemajuan ekonomi tak akan ada artinya jika generasi penerusnya kehilangan masa depan. Sudah saatnya seluruh elemen masyarakat bergandengan tangan, menjaga setiap jengkal pulau dan setiap anak bangsa dari ancaman bahaya narkotika. (sk-jscom)























