Lembaga Advokasi Tambang dan Laut (LATAMLA) ingatkan Menteri Lingkungan Hidup RI investigasi menyeluruh dugaan tercemarnya Kali Kukuba – Teluk Buli, Halmahera Timur. Lantas, apa tugas, fungsi dan wewenang Pemerintah Daerah (Dinas Lingkungan Hidup) ketika ada indikasi lingkungan tercemari aktifitas usaha tambang?
JScom | JAKARTA – Di balik megahnya narasi transisi energi global menuju kendaraan listrik EV (electric vehicle), ada jeritan ekologi yang nyaring terdengar dari daratan Maluku Utara. Kali Kukuba, sumber kehidupan yang dulunya jernih, kini menjadi aliran lumpur berwarna cokelat pekat.
Ironisnya, dugaan pencemaran ini justru bersumber dari aktivitas PT Feni Halmahera Timur (FHT)—anak perusahaan dari raksasa BUMN PT Aneka Tambang (ANTAM)—bersama subkontraktornya, PT Buka Bumi Konstruksi. Proyek raksasa industri baterai kendaraan listrik ini padahal berlabel mentereng: Proyek Strategis Nasional (PSN).
Namun, apakah demi status “Strategis Nasional”, kelestarian lingkungan dan hak hidup warga lokal boleh ditumbalkan?
Kronologi Kerusakan: Bukan Sekali, Tapi Menahun
Direktur Lembaga Advokasi Tambang dan Lingkungan (LATAMLA), Zyed Faiz Albar, menegaskan bahwa petaka yang menimpa Kali Kukuba bukanlah fenomena baru.
“Tercatat sejak akhir Juli dan Agustus 2025 lalu hingga detik ini, air telah berubah warna menjadi cokelat pekat. Limpasan material berat terus membentuk sedimen tebal di dasar sungai hingga mengalir dan mencemari perairan Teluk Buli,” ungkap Faiz.
Penyebab utama dari bencana ekologis ini diduga kuat akibat jebolnya ketahanan Check Dam (tanggul penahan) milik PT Feni Haltim. Akibatnya, air bercampur lumpur dan material tambang meluap tanpa kendali.
Publik kini bertanya-tanya: Apakah check dam yang jebol tersebut dibangun sesuai standar dokumen AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) yang diwajibkan? Mengapa infrastruktur sekelas BUMN begitu rapuh dalam memitigasi dampak lingkungan?
Menurut LATAMLA, secara ekologis, apa yang terjadi di Kali Kukuba dan Teluk Buli adalah ancaman serius bagi biodiversitas dan manusia: pertama, lumpur (sedimen berat) yang mengendap di dasar sungai akan mematikan organisme mikroskopis dan merusak tempat memijah ikan.
Dan kedua, rusaknya terumbu karang. Saat material lumpur mencapai Teluk Buli, partikel tersebut menghalangi cahaya matahari. “Tanpa cahaya, terumbu karang akan mengalami bleaching (pemutihan, red) dan mati, yang pada gilirannya menghancurkan ruang hidup ikan ekosistem laut,” papar Direktur LATAMLA, prihatin.
Faiz juga kuatir terhadap ancaman berat rantai makanan di Kali Kukuba. Jika material berat tersebut mengandung logam berbahaya, zat tersebut dapat terakumulasi dalam tubuh ikan (bioakumulasi) dan akhirnya dikonsumsi oleh masyarakat sekitar, memicu masalah kesehatan jangka panjang.
Sanksi Hukum vs “Diplomasi Ruang Nyaman”
Jurnalswara.com menemukan jejak digital penanganan kasus ini memperlihatkan pemandangan yang miris di tingkat lokal. Pemerintah Daerah Halmahera Timur sebenarnya pernah mengundang pihak Manajemen PT Feni Haltim. Sayangnya, pertemuan krusial tersebut hanya berakhir dengan formalitas jabat tangan dan harapan kosong agar perusahaan menyelesaikan masalahnya sendiri.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Maluku Utara pun terkesan jalan di tempat. Hingga kini, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLH Malut, Halim Muhammad, belum memberikan rilis atau pernyataan resmi, meski tim investigasi dilaporkan telah lama kembali dari lapangan. Sumber internal DLH membocorkan bahwa kondisi Kali Kukuba memang sudah dalam taraf rusak parah.
Faiz Albar mengingatkan dengan tegas bahwa penegakan hukum lingkungan tidak mengenal kompromi di atas meja perundingan.
“Penyelesaian kasus lingkungan hidup tidak boleh melalui perundingan atau diskusi di ruang nyaman. Persoalan pencemaran harus diselesaikan secara hukum! Regulasi kita sudah sangat jelas memastikan tanggung jawab hukum bagi siapa saja yang mencemari lingkungan,” seru Faiz.
Gerak Cepat Pusat dan Efek “No Viral, No Justice”
Ketika birokrasi daerah terkesan lamban, kekuatan masyarakat sipil bergerak. Pada 5 Mei 2026 lalu, sekelompok warga dan pemuda setempat menggelar aksi langsung di halaman perusahaan PT FHT. Aksi ini menjadi pemantik perhatian nasional, membuktikan bahwa adagium “No Viral, No Justice” masih menjadi motor penggerak keadilan di negeri ini.
Langkah berani warga ini direspons cepat oleh Menteri Lingkungan Hidup RI, Muhammad Jumhur Hidayat. Menteri yang dikenal memiliki rekam jejak sebagai aktivis ini langsung menginstruksikan jajaran penegakan hukum (Gakkum) untuk menginvestigasi titik lokasi di Desa Buli Asal dan Wayafli, Kecamatan Maba.
“Saya sudah minta Deputi Penegakan Hukum untuk memeriksa itu. Mudah-mudahan dalam 1-2 hari ini kita sudah mendapat laporan lengkap dan menentukan intervensi apa yang bisa kita lakukan,” tegas Menteri Jumhur saat ditemui di Jakarta Selatan pekan lalu.
Beliau juga mengirimkan pesan peringatan keras kepada seluruh pelaku industri: “Mau dia BUMN, mau dia perusahaan asing, mau dia perusahaan swasta, kita tidak peduli. Semuanya diperlakukan sama di hadapan hukum!”
Catatan Merah untuk Masa Depan
Kini, publik Maluku Utara dan pegiat lingkungan nasional menunggu aksi nyata dari Kementerian Lingkungan Hidup. Investigasi menyeluruh hingga audit lingkungan total wajib dilakukan, termasuk mengevaluasi sejauh mana pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah daerah selama ini.
Kasus Kali Kukuba adalah alarm keras bagi Indonesia. Transisi menuju energi bersih melalui industri baterai kendaraan listrik tidak boleh dikotori oleh praktik-praktik tambang yang merusak alam. Industri hijau harus lahir dari proses yang benar-benar hijau, bukan dari kehancuran sungai-sungai di bumi Moloku Kieraha.
Jika terbukti mencemari, aktivitas pembalakan dan pengerukan di hulu Kali Kukuba harus segera dihentikan! Karena bagi warga Buli, kelestarian air adalah martabat dan keberlanjutan hidup yang tidak bisa ditukar dengan rupiah investasi sebesar apa pun. ***




















