Pemerintah Daerah Kepulauan Sula makin hilang kendali. Kampanye pilkada yang “mengharamkan” keterlibatan pemda pun tidak berlaku. Akun Facebook bernama Bupati Kepulauan Sula, blog pribadi dengan 7,7 ribu pengikut gencar memposting kegiatan kampanye Petahana. Pj Bupati Wa Zaharia dituding sebagai pejabat tak becus menjaga netralitas pemerintah. Bawaslu Kepulauan Sula pun berirama senada, sengaja menutup mata atas ulah Pemda Kepulauan Sula ini.
JScom, KEPULAUAN SULA – Akun Facebook dengan foto profil Bupati Kepulauan Sula gencar memposting kegiatan kampanye Calon Petahana Bupati Fifian Adeningsih Mus – Saleh Marasabesi. Padahal kedua calon ini resmi cuti dan bukan berstatus Kepala Daerah aktif.
Postingan ter-update tanggal 29 September 2024 atau 23 jam yang lalu. Pemerintah daerah masih memposting kegiatan kampanye Bupati Non-Aktif itu di media sosial Facebook. “Ucapan terima kasih yang tak terhingga buat keluarga besar di desa Pohea, Insya Allah FAM-SAH Dua Periode,” demikian postingan yang discreenshoot media ini, pukul 15,03 WIT hari ini, Senin (30/9).
Aktifis Transparansi Pemilu (TransPemilu) Muhammad Akbar menilai Pemda Kepulauan Sula gagal paham soal netralitas berpolitik. “Bawaslu seharusnya sudah mengetahui masalah ini, sebab ini pelanggaran yang sengaja dilakukan oleh pemerintah daerah yang saat ini PJ Bupati dijabat oleh Wa Zaharia,” kata Muhammad Akbar.
TransPemilu juga menyayangkan sikap pemerintah daerah yang sengaja melanggar ketentuan berkampanye. “Bagaimana netralitas ASN mau ditegakkan, sementara pimpinannya sendiri bertindak dungu seperti itu. Kami berharap Bawaslu segera bertindak, sebab ini sangat memalukan,” harap Ketua TransPemilu ini.
Menurut Muhammad Akbar, Bawaslu segara memanggil pejabat Bupati Wa Zaharia untuk mengklarifikasi kejadian di media sosial ini. Harusnya akun Bupati Kepulauan Sula di Facebook itu memuat konten yang mengajak dan mendidik pemilih untuk menyukseskan pilkada, bukannya bernafsu tanpa norma memposting kepentingan pribadi pasangan calon.
Akun Facebook atas nama Bupati Kepulauan Sula ini dibuat pada 12 Juli 2021, atau setidak-tidaknya satu bulan setelah pelantikan Bupati Fifian – Wakil Bupati Saleh pada 4 Juni 2021.
Ketua Bawaslu Kepulauan Sula Ajuan Umasugi yang dikonfirmasi via pesan chat whatsapp tidak merespon, media ini juga menghubungi melalui panggilan telepon seluler pun tak menjawab. Konfirmasi yang sama juga disampaikan kepada Zulfitrah Hasyim (Komisioner Bawaslu Kepulauan Sula) pun belum ada respon balik. (Red)