JScom | TANGERANG — Dunia maya sempat dihebohkan oleh kabar penangkapan selebgram Julia Prastini, atau yang akrab disapa Jule. Alih-alih mendekam di balik jeruji besi atau mengenakan baju tahanan, Jule dipastikan melangkah menuju jalan pemulihan. Ia bakal segera menjalani rehabilitasi setelah terbukti terseret dalam lingkaran penyalahgunaan cairan e-cigarette (vape) yang mengandung zat berbahaya etomidate.
Kepastian ini diungkapkan langsung oleh Kasat Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta, AKP Michael Kharisma, di Tangerang, Sabtu. Menurutnya, Jule tidak ditahan maupun ditetapkan sebagai tersangka. Posisinya dalam kasus ini diposisikan sebagai korban penyalahgunaan narkotika yang diarahkan melalui mekanisme restorative justice.
“Untuk selebgram, karena berdasarkan dari yang pertama barang buktinya yaitu cuma satu yang berisikan vape dan tiga itu habis pakai, dan juga berdasarkan dari interogasi dan penyelidikan lainnya, status di kepolisian kami tetapkan sebagai restorative justice,” ujar Michael.
Keputusan rehabilitasi ini diambil setelah penyidik merunut hasil penyelidikan, interogasi mendalam, serta menimbang barang bukti yang ada di tangan Jule. “Jadi Jule itu sebagai pemakai. Dan selanjutnya di-assessment dan kemudian akan nanti direhabilitas,” tambahnya.
Selama proses pemulihan berlangsung, pengawasan penanganan Jule akan diserahkan kepada Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP).
Berawal dari Penggerebekan Apartemen
Kasus yang menyeret nama sang selebgram ini bukanlah berdiri sendiri, melainkan hasil pengembangan berantai yang dibongkar jajaran Polresta Bandara Soekarno-Hatta. Jejak kejahatan ini mula-mula terendus saat polisi meringkus dua wanita berinisial RR dan RN di sebuah apartemen kawasan Jakarta Barat. Dari tangan keduanya, petugas menyita 27 buah katrid vape berisi etomidate.
Tak berhenti di situ, tim penyidik mendalami bukti transaksi dan pengiriman barang haram yang mengarah ke seorang figur publik. Hasilnya, pada Senin (14/9), polisi bergerak cepat dan mengamankan Jule di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Selatan.
“Yang pertama kali ditangkap itu adalah inisial dari RR dan RN, dua perempuan tersebut. Lalu ketika kita melakukan penangkapan, di situ terdapat transaksi maupun bukti pengiriman kepada seorang selebgram,” paparnya.
Memburu Bandar Utama WNA China
Pengembangan tak berhenti pada Jule. Dari penyelidikan lanjutan, petugas mendapati keterlibatan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal China berinisial XC yang bertindak sebagai pemain utama di balik pasokan barang tersebut. Polisi langsung bergerak untuk mengamankan XC.
“Dari tangan warga negara asing yang bertindak sebagai bandar utama tersebut, polisi menyita tambahan barang bukti berupa 71 pieces vape berisi etomidate dengan model serupa,” ungkap Michael.
Secara keseluruhan, ada empat orang yang diamankan dalam pengungkapan kasus ini. Dari jumlah tersebut, tiga orang resmi berstatus sebagai tersangka—yakni dua pemasok wanita (RR dan RN) serta sang bandar utama asal China (XC). Sementara itu, Jule diposisikan murni sebagai pengguna sekaligus korban.
Berdasarkan penyelidikan, sindikat gelap ini diketahui telah beroperasi sejak Juli lalu dengan meraup keuntungan sekitar Rp700.000 per katrid. Adapun metode pemasaran mereka tergolong tertutup, yakni mengandalkan sistem pertemanan dari mulut ke mulut. (SK-JScom)




















