Akhirnya, Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) Kabupaten Kepulauan Sula melayangkan desakan keras kepada kepolisian untuk mengusut tuntas skandal dugaan korupsi anggaran pengawasan dana desa senilai Rp1,1 miliar di Inspektorat Kepulauan Sula. Gerakan mahasiswa ini menuntut penyidik menerapkan metode analisis aliran dana (follow the money) guna membongkar tuntas aliran gelap dana negara tersebut.
JScom | KEPULAUAN SULA – Langkah hukum tegas PC IMM ini diambil menyusul adanya kejanggalan masif terkait proses pencairan dana APBD. Berdasarkan investigasi dan temuan di lapangan hingga dokumen LHP Kepatuhan BPK RI , pencairan anggaran tersebut diduga kuat melibatkan mantan pejabat tinggi Inspektorat, pihak internal lembaga, serta oknum perbankan daerah (Bank BPD).
Ketua Umum PC IMM Kepulauan Sula, Prabowo Sibela, menegaskan bahwa pencairan dana miliaran rupiah yang dilakukan oleh seseorang yang sudah tidak lagi menjabat merupakan sebuah kejahatan sistemik yang terencana.
IMM menduga kuat adanya praktik “Segitiga Kolusi” yang melibatkan mantan Kepala Inspektorat, oknum bendahara internal, serta oknum pimpinan atau pegawai Bank BPD yang memuluskan transaksi bermasalah tersebut.
“Secara aturan perbendaharaan negara dan prinsip kehati-hatian perbankan (prudential banking), bank persepsi wajib memegang spesimen tanda tangan pejabat yang sah. Jika dana Rp1,1 miliar tetap cair ke tangan mantan pejabat, ini bukan lagi kelalaian administrasi, melainkan kesengajaan atau pembiaran (dolus directus),” tegas Prabowo dalam keterangan resminya.
Dalam pandangan hukum PC IMM, oknum perbankan daerah yang turut meloloskan pencairan ilegal ini tidak bisa lepas tangan. Mereka berpotensi dijerat dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penyertaan tindak pidana, juncto Pasal 49 Undang-Undang Perbankan terkait tindakan manipulasi atau pengabaian verifikasi keuangan negara.
Untuk membongkar kasus ini sampai ke akar-akarnya, PC IMM Sula mendesak Polres Kepulauan Sula agar segera berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Langkah proaktif ini dinilai krusial untuk membuka rekening koran seluruh pihak terkait pada hari pencairan guna melacak aliran dana, termasuk potensi adanya aliran suap atau komisi (kickback).
Selain itu, IMM mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak mudah goyah oleh dalih pengembalian sebagian kerugian negara yang sempat dihembuskan oleh pihak-pihak tertentu. Sebab Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), pengembalian kerugian keuangan negara secara hukum sama sekali tidak menghapuskan pidana pelaku, melainkan hanya berfungsi sebagai faktor yang meringankan saat penjatuhan vonis di pengadilan.
“Korupsi anggaran pengawasan dana desa ini berakibat fatal karena melumpuhkan fungsi kontrol terhadap pembangunan desa di seluruh Kepulauan Sula. Kami dari PC IMM akan mengawal ketat kasus ini hingga ke meja hijau. Jika penanganan di tingkat daerah berjalan lambat atau ‘masuk angin’, kami siap mengeskalasi laporan ini ke penegak hukum tingkat pusat di Jakarta,” papar Prabowo. (RisJScom)




















