Inspektorat Kabupaten Kepulauan Sula dituntut tanggungjawab publik atas Dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terhadap pengawasan dana desa. Pasalnya, penghentian sementara puluhan Kepala Desa berdasarkan dokumen tersebut. Sementara penjelasan Inspektur Inspektorat kepada BPK RI pada tahun 2023, bahwa LHP dimaksud tidak ada. Dasar Keputusan Bupati yang tidak jelas, tentu berdampak buruk pada hukum dan mekanisme administrasi yang amburadul.
JScom | JAKARTA — Kebijakan tata kelola pemerintahan di Kabupaten Kepulauan Sula kembali menuai sorotan Komunitas Diskusi dan Bacarita dar Hati (Kudis BAdARAH), yang secara terbuka menuntut transparansi dan pertanggungjawaban publik dari Inspektorat Kepulauan Sula terkait keabsahan Dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) pengawasan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) TA 2021/2022 yang menjadi dasar pemberhentian sementara puluhan Kepala Desa.
Persoalan ini mencuat setelah terungkap adanya kontradiksi tajam antara alasan administratif pemberhentian puluhan kepala desa pada tahun 2022 hingga 2023 dengan pengakuan resmi Inspektur Inspektorat di hadapan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Berdasarkan penelusuran pada Dokumen LHP Kepatuhan BPK RI Perwakilan Maluku Utara Nomor 30 tertanggal 13 Desember 2023 (khususnya pada halaman 60 dari dokumen setebal 132 halaman tersebut), terungkap fakta mengejutkan. BPK RI menemukan secara telak bahwa Laporan Hasil Pengawasan Tahun 2022 ternyata belum dibuat sebanyak 89 kegiatan pengawasan.
Pengakuan Inspektur Inspektorat mengenai ketiadaan dokumen LHP tersebut saat pemeriksaan investigasi BPK RI pada tahun 2023 mengindikasikan bahwa pengawasan yang diklaim menggunakan anggaran tahun 2022, adalah diduga kuat fiktif.
“Di sinilah titik ungkap dugaan tindak pidana korupsi Anggaran Pengawasan DD/ADD TA 2022. Bukan sekadar ‘kelebihan bayar’ yang harus dikembalikan ke kas daerah lalu selesai urusan. Ini adalah dugaan korupsi nyata di tubuh Inspektorat,” tegas Presidium Kudis BAdARAH, Sulla Kharie, dengan nada tajam.
Kudis BAdARAH menilai, jika keputusan pemberhentian sementara kepala desa benar-benar didasarkan pada mekanisme dan kebutuhan pembinaan birokrasi, batas waktu pembinaan normal seharusnya tidak memakan waktu hingga tiga tahun. Kenyataannya, belasan kepala desa kini justru terkatung-katung dalam ketidakpastian hukum yang panjang.
Komunitas ini menduga, pencopotan para kepala desa tersebut sarat dengan muatan subyektif—mulai dari sentimen “sakit hati” akibat ketidakpatuhan terhadap perintah yang berbentur regulasi, eksekusi dendam politik, hingga upaya pengamanan kepentingan kelompok birokrasi tertentu.
“Bupati, Inspektur, Kadis PMD, hingga Kabag Pemerintahan harus bertindak profesional. Jangan malah membiarkan belasan kepala desa berada dalam status jabatan yang tidak pasti. Sangat aneh memang,” kritik Sulla.
Lebih lanjut, Kudis BAdARAH menyoroti pengakuan para kepala desa nonaktif yang mengaku tidak pernah mendapatkan program pembinaan lanjutan, tindakan administratif pasca-nonaktif, maupun proses hukum yang transparan. Kondisi birokrasi ala Bupati Fifian ini dinilai sebagai bentuk kedunguan birokrasi yang dipelihara.
“Bupati dan Inspektur banyak-banyaklah membaca regulasi. Stop melakukan kebijakan-kebijakan lucu dan mengerdilkan birokrasi pemerintahan. Kepala Desa dipilih langsung oleh rakyat secara sah, sama seperti terpilihnya Bupati atau Wakil Bupati di Pilkada. Bupati dan Inspektur harus paham itu,” semprot Sulla.
Melalui pernyataan sikap ini, Kudis BAdARAH mendesak Bupati Kepulauan Sula beserta jajaran Inspektorat untuk bersikap jujur kepada publik, segera membenahi karut-marut administrasi, serta meninjau ulang keputusan pemberhentian tersebut dalam waktu dekat demi memulihkan kepastian hukum belasan Kepala Desa Non-Aktif.
Untuk memberi keseimbangan berita, redaksi masih berusaha konfirmasi kepada pihak dan pejabat terkait, seperti Inspektur Inspektorat dan Bupati Kepulauan Sula. Nomor kontak Inspektur Kamarudin Mahdi memang sedang memblokir awak media ini, tepati chat konfirmasi sudah disampaikan.(Ris-Jscom)




















