HUKUMKepulauan SulaMaluku Utara

Investigasi : Anggaran Pengawasan DD di Inspektorat Dikelola Seperti “Uang Pribadi”

×

Investigasi : Anggaran Pengawasan DD di Inspektorat Dikelola Seperti “Uang Pribadi”

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI by jurnalswara.com

Pengelolaan anggaran pengawasan Dana Desa TA 2022 mirip “uang pribadi”. Usai pencairan dari Kas Daerah Kepulauan Sula, anggaran tersebut diduga kuat dipegang oleh Inspektur Inspektorat. Uang sesuai jumlah tertentu akan diberikan kepada bendahara untuk membayar keperluan ‘pengawasan’. Duh.

JScom | KEPULAUAN SULA — Berdasarkan hasil investigasi mendalam, dana segar senilai kurang lebih Rp1,1 miliar yang baru saja dicairkan dari Kas Daerah Kepulauan Sula tidak langsung mengalir ke pos operasional pengawasan. Alih-alih transparan, anggaran tersebut justru dikabarkan diduga dikuasai langsung oleh Inspektur Inspektorat, dan bendahara kantor hanya menerima jatah bertahap sesuai kebutuhan.

Alokasi dana berlimpah tersebut diduga dikelola layaknya “uang pribadi” oleh pejabat tinggi di lingkungan Inspektorat Kepulauan Sula.

Praktik janggal ini terkuak setelah awak media menelusuri alur pencairan dana ke sejumlah narasumber internal. Sumber tersebut mengungkapkan keheranannya terhadap mekanisme pembayaran operasional yang dinilai tidak lazim.

“Memang pembayaran operasional dari bendahara, cuman katong (kita) juga heran kenapa bendahara sampaikan bahwa uang itu ‘Bapa KM’ yang kase. Sambil bilang kalau pembayaran baru dilakukan setengah, selebihnya baru akan dilunasi saat laporan kegiatan disampaikan ke kantor,” ungkap salah satu sumber internal yang enggan disebutkan namanya.

Berdasarkan penelusuran, inisial ‘Bapa KM’ merujuk pada Kamarudin Mahdi, yang menjabat sebagai Inspektur saat Surat Tugas diterbitkan pada 3 April 2023. Ironisnya, surat tugas tersebut diterbitkan hanya berselang tiga hari sebelum ia dimutasi menjadi staf biasa di kantor camat Mangoli Utara, berdasarkan SK Bupati Kepulauan Sula Nomor: 824.4/979.2/KEP/IV/2023 tertanggal 6 April 2023.

Kejanggalan kian bertambah manakala surat tugas yang diteken oleh Kamarudin Mahdi baru dieksekusi pelaksanaannya pada Juni hingga Agustus 2023. Padahal, pada periode tersebut, posisi Pelaksana Tugas (Plt.) Inspektur telah dijabat oleh Siti Mutiara Neovita, berdasarkan Surat Perintah Plt. Bupati Kepulauan Sula No. 819/37/KS/I/2023 tertanggal 19 Januari 2023.

Kondisi ini memantik tanda tanya besar di kalangan pengamat: Bagaimana mungkin sebuah surat tugas berlaku surut di saat pucuk pimpinan yang menandatanganinya telah berganti? Praktik ini kuat dugaan menyalahi aturan birokrasi yang berlaku.

Borok di tubuh Inspektorat Kepulauan Sula semakin terbuka lebar tatkala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Maluku Utara turun tangan. Sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan BPK RI, ditemukan adanya aliran Pelaksanaan Perjalanan Dinas Pemeriksaan Investigasi Tahun 2022 yang Tidak Sesuai Ketentuan sebesar Rp425.985.000.

Bendahara Pengeluaran Inspektorat berinisial GG sempat berdalih bahwa ada 11 aduan atau permintaan pemeriksaan investigasi sepanjang Februari 2022 hingga Januari 2023, yang dibiayai dari anggaran pencairan 25 November 2022 sebesar Rp460.045.000.

Namun, fakta di lapangan berbicara lain. Berdasarkan hasil verifikasi buku surat masuk Tahun 2022, hanya ditemukan satu surat aduan sah dari total 11 pemeriksaan tersebut, yakni permintaan investigasi untuk Desa Wainib dengan nomor: 836/05/ITDA-KS/VI/2022 yang dihelat pada 31 Agustus hingga 11 September 2022. Lantas, ke mana perginya sisa anggaran sepuluh pemeriksaan lainnya?

Tak kalah mencengangkan, BPK RI juga mendapati fakta bahwa sebanyak 89 kegiatan pengawasan belum dibuatkan Laporan Hasil Pengawasan (LHP) saat pemeriksaan investigasi terhadap Anggaran Pengawasan Dana Desa/ADD berlangsung.

Rinciannya, pemeriksaan investigasi desa pada 11 desa serta pemeriksaan reguler pada 78 desa di 12 kecamatan sama sekali tidak memiliki LHP. Hingga batas akhir penugasan BPK, dokumen penting tersebut gagal diserahkan oleh pihak Inspektorat. Jika begini model-nya, pantaskah pengembalian uang pewngawasan senilai Rp. 313 Juta ke Kas Daerah dibilang “Kelebihan Bayar”?

Hingga berita ini diturunkan, tim media terus berupaya melakukan konfirmasi berimbang kepada pihak Inspektorat Kabupaten Kepulauan Sula. Namun, sejumlah upaya sambungan komunikasi dan konfirmasi langsung masih belum membuahkan hasil.(Ris-JScom)

Bacaan Sahabat JS  Akui RS Pratama Dofa Belum Resmi Layani Pasien, Direktur : Kami Bertugas Siapkan Ruangan dan Inventarisasi Alkes