HUKUMBERITAKepulauan SulaMaluku Utara

Surat Terbuka Advokat Untuk Kapolres Sula | “Hentikan Perkara Korupsi Inspektorat Gerus Kepercayaan Publik”

×

Surat Terbuka Advokat Untuk Kapolres Sula | “Hentikan Perkara Korupsi Inspektorat Gerus Kepercayaan Publik”

Sebarkan artikel ini
IDRUS UMARAMA, Advokat

Penghentian proses hukum dugaan Korupsi Anggaran Pengawasan DD di Inspektorat Kepulauan Sula yang dilidik Polres Kepulauan Sula kembali disoal. Penghentian yang didasarkan pada telah dilakukan pemulihan keuangan atau pengembalian uang kelebihan bayar oleh terperiksa justeru memunculkan persepsi ganda. Bukankah tindakan pengembalian uang tidak bisa menggugurkan dugaan tindak pidana yang telah dilakukan? Berikut Surat Terbuka kepada Kapolres Kepulauan Sula dari Idrus Umarama, Advokat Law Office Idrus Umarama & Partner.

JScom | SEMARANG – Media ini mendapat kiriman Surat Terbuka terkait penghentian kasus Dugaan Korupsi Anggaran Pengawasan di Inspektorat Kepulauan Sula senilai Rp. 1,1 Miliar dari Advokat pada Law Office Idrus Umarama & Partner yang berkedudukan di Semarang, Jawa Tengah. Ini isi surat yang ditujukan kepada Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Handres, S.H., S.I.K., tertanggal 31 Agustus 2026:

SURAT TERBUKA

Kepada Yang Terhormat,

KAPOLRES KEPULAUAN SULA

Di  SANANA

PRIHAL : SIKAP HUKUM Atas Penghentian Penyelidikan Dugaan Korupsi Inspektorat Kepulauan Sula oleh Kapolres Kepulauan Sula

PERKENANKAN kami yang bertandatangan dibawah ini, Idrus Umarama, S.H., M.H.  Advokat pada Law Office Idrus Umarama, S.H., M.H. & Partners, dalam hal ini bertindak selaku masyarakat yang memiliki hak konstitusional serta sesama penegak hukum di republik ini, ingin menyikapi tindakan penghentian penyelidikan  atas dugaan tindak pidana korupsi di Kantor Inspektorat Kabupaten Kepulauan Sula dengan dasar dan alasan sebagai berikut:

Duduk Perkara

  1. Bahwa berdasarkan pemberitaan media berita online edisi 30 Agustus 2026, Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Handres, S.H., S.I.K., menyatakan bahwa penyelidikan dugaan korupsi yang menyeret Kepala Inspektorat Kepulauan Sula, Kamarudin Mahdi, terkait penggunaan anggaran Tahun Anggaran 2022, telah dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP2Lid) yang diterbitkan pada Oktober 2025.
  • Bahwa Dasar yang dikemukakan adalah: (1) BPKP menolak melakukan audit investigasi karena kelebihan pembayaran telah lebih dulu ditemukan melalui audit BPK RI pada Oktober 2023; dan (2) telah ada pengembalian kelebihan pembayaran ke kas daerah yang dibuktikan dengan dokumen penyetoran.

Analisis & Keberatan Hukum

1. Pengembalian kerugian negara bukan alasan penghapus pidana

Dalam hukum tindak pidana korupsi, pengembalian kerugian negara tidak menghapus sifat melawan hukum dari suatu perbuatan. Ketentuan Pasal 4 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi secara tegas menyatakan pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana. Doktrin dan yurisprudensi Mahkamah Agung juga konsisten menempatkan pengembalian uang hanya sebagai faktor yang meringankan pada tahap penjatuhan pidana, bukan sebagai dasar penghentian proses hukum di tahap penyelidikan/penyidikan.

2. Tindak pidana korupsi bersifat delik formil

Sepanjang unsur perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri/orang lain/korporasi yang berpotensi merugikan keuangan negara telah terpenuhi, perbuatan pidana dianggap telah selesai, terlepas dari apakah kerugian itu kemudian dikembalikan atau tidak. Maka penghentian penyelidikan dengan alasan tunggal “kelebihan pembayaran telah dikembalikan” berpotensi keliru menerapkan konsep “kerugian negara” sebagai syarat akibat (delik materiil), padahal unsur yang relevan adalah perbuatannya, bukan semata hasil akhirnya.

3. Penolakan BPKP untuk audit investigasi bukan alasan yang berdiri sendiri

Penolakan BPKP melakukan audit investigasi, karena temuan sudah tercakup dalam audit BPK RI — semestinya tidak otomatis menghentikan proses pidana. Audit BPK RI dan audit investigasi BPKP memiliki fungsi berbeda: audit BPK RI menilai kepatuhan dan kewajaran laporan keuangan, sedangkan audit investigasi ditujukan menelusuri unsur pidana. Ketiadaan audit investigasi seharusnya mendorong penyidik menempuh alat bukti lain (keterangan saksi, ahli, dokumen, hasil gelar perkara), bukan menjadikannya alasan untuk berhenti.

4. Minimnya transparansi konstruksi hukum penghentian

Publik hingga kini belum mengetahui secara terbuka, konstruksi perkara yang diuji dalam gelar perkara di Kortas Tipidkor, unsur pidana apa yang dinyatakan tidak terpenuhi, dan bagaimana posisi hasil audit BPK RI dijadikan pertimbangan hukum. Kapolres sendiri baru berjanji akan menjadwalkan rilis dokumen kepada media, artinya publik memberikan penilaian atas keputusan yang dasarnya belum pernah dibuka.

Implikasi terhadap Kepercayaan Publik

Keputusan menghentikan perkara korupsi sesaat setelah uang dikembalikan, tanpa terlebih dahulu ada penetapan status hukum yang jelas (tersangka atau tidak), berisiko menciptakan preseden buruk,  bahwa pejabat yang menyalahgunakan anggaran negara cukup mengembalikan uang begitu diketahui untuk terbebas dari proses pidana. Preseden semacam ini melemahkan efek jera yang menjadi salah satu tujuan utama pemberantasan korupsi, dan berpotensi ditiru oleh pejabat lain di daerah yang sama-sama menghadapi persoalan pembangunan yang tertinggal, di tengah kebutuhan anggaran yang mendesak bagi masyarakat Kepulauan Sula.

Tuntutan

Sehubungan dengan hal di atas, kami mendesak:

  1. Kapolres Kepulauan Sula membuka secara utuh dan segera, bukan hanya berjanji, dokumen SP2Lid, hasil gelar perkara, serta dasar hukum penghentian penyelidikan kepada publik;
  2. Kapolda Maluku Utara dan Propam Polri melakukan supervisi dan evaluasi atas keputusan penghentian penyelidikan ini, mengingat nilai kerugian negara dan kepentingan publik yang melekat;
  3. Kejaksaan Tinggi/Kejaksaan Agung dan/atau KPK mengambil langkah supervisi terhadap perkara ini apabila ditemukan indikasi bahwa penghentian tidak didasarkan pada konstruksi hukum yang memadai;
  4. DPR RI (Komisi III) turut mengawasi proses penegakan hukum tindak pidana korupsi di wilayah Kepulauan Sula, sebagai bagian dari fungsi pengawasan terhadap institusi kepolisian.

Kami berpandangan bahwa penegakan hukum atas dugaan korupsi tidak boleh berhenti hanya karena kerugian negara telah dikembalikan. Yang harus dijawab secara hukum adalah apakah unsur pidana pernah terjadi, dan jawaban itu harus disampaikan secara terbuka kepada publik Kepulauan Sula.

Demikian, TERIMAKASIH.

Semarang, 31 Agustus 2026

TTD

IDRUS UMARAMA,S.H.,M.H

Advokat

Bacaan Sahabat JS  Sebelas Kepala Daerah Uji Materi ke MK, Pilkada Serentak 2024 Bermasalah?