Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) Kabupaten Kepulauan Sula melayangkan teguran keras kepada jajaran Satreskrim Polres Kepulauan Sula. Desakan ini merespons penghentian penyelidikan atau penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP2Lid) atas kasus dugaan korupsi dana pengawasan Dana Desa senilai Rp1,1 miliar di lingkungan Inspektorat setempat. Padahal, tindakan memakan uang negara di ‘rumah’ APIP Inspektorat, sama artinya dengan Pagar Makan Tanaman.
JScom | KEPULAUAN SULA – Kasus dugaan Korupsi Inspektorat yang menyeret nama pejabat Inspektorat, Kamarudin Mahdi dan sejumlah Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dihentikan setelah adanya pengembalian dana ke kas daerah. Menanggapi hal itu, Ketua Umum PC IMM Sula, Prabowo Sibela, menegaskan bahwa langkah pengembalian kerugian keuangan negara tidak boleh dijadikan alat barter hukum untuk meloloskan pelaku dari jerat pidana.
“Kami mengingatkan Polres Sula, pengembalian uang oleh Kamarudin Mahdi atau pihak mana pun hanyalah mekanisme pemulihan aset (asset recovery),” ujar Prabowo, Minggu (13/9).
Secara tegas ia menyatakan bahwa bukti pengembalian tersebut seharusnya diletakkan di muka persidangan sebagai unsur yang meringankan vonis hakim nantinya, bukan sekadar dasar bagi kepolisian untuk menghentikan proses hukum perkara rasuah.
Dari sudut pandang hukum positif dan tindak pidana khusus, langkah penerbitan SP2Lid dengan dalih pengembalian dana dinilai cacat hukum. PC IMM Sula membedah persoalan ini melalui dua instrumen yuridis utama: Batu Uji Pasal 4 UU Tipikor, dan Tindakan Korupsi adalah Delik Formil.
Dalam doktrin hukum pidana, menurut Prabowo, manipulasi administrasi, Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPJD), maupun kuitansi pengawasan fiktif di Inspektorat Sula merupakan delik formil.
“Tindak pidana tersebut telah sempurna (voltooid) saat anggaran Rp1,1 miliar keluar dari kas daerah secara melawan hukum. Pengembalian dana pasca-penyelidikan murni upaya pemulihan, bukan penghapus niat jahat (mens rea),” tegas Prabowo datar.
Kasus ini kian menjadi sorotan publik lantaran melibatkan unsur pimpinan dan pejabat Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) daerah. Alih-alih bertindak sebagai garda terdepan pencegahan penyelewengan, oknum pengawas internal tersebut justru diduga turut menikmati dan memanipulasi dana pengawasan itu sendiri.
IMM Sula menilai, jika aparat kepolisian nekat menghentikan perkara ini hanya karena alasan pengembalian dana, maka sungguh kebijakan semacam itu dikhawatirkan memberi ruang bagi pejabat untuk “meminjam” uang negara melalui skema fiktif, dengan asumsi hukum selesai, cukup dengan mengembalikan dana tatkala tepergok.
Menutup pernyataan sikapnya, PC IMM Kepulauan Sula memberikan ultimatum tegas kepada Polres Kepulauan Sula agar menjaga marwah penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan.
Organisasi mahasiswa tersebut memastikan tidak akan tinggal diam. Jika kepolisian memaksakan penghentian perkara demi kepentingan pihak tertentu, “PC IMM Sula siap menggandeng Dewan Pimpinan Daerah (DPD) hingga Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah untuk melakukan konsolidasi nasional demi mendesak peninjauan dan pembatalan SP2Lid tersebut,” ancam Prabowo. (ris-JScom)




















