Narasi “kelebihan bayar” yang didengungkan sebagai alasan penghentian perkara korupsi di lingkungan Inspektorat Kepulauan Sula oleh penyidik kepolisian menyisakan jawaban ambigu Alih-alih meredakan polemik, alasan tersebut justru membuka kotak Pandora baru. Kisruh internal yang berujung pada mutasi kontroversial 11 aparatur sipil negara (ASN) Inspektorat Kepulauan Sula pada 2023 ternyata berpangkal pada satu masalah krusial: dugaan pengawasan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang fiktif.
JScom – KEPULAUAN SULA – Penghentian penyidikan dugaan korupsi anggaran pengawasan DD Kepulauan Sula tahun anggaran 2022 ini memantik langkah awak media www.jurnalswara.com untuk investigasi lanjutan. Setelah menurunkan laporan pada tahap pertama dan kedua, penelusuran kali ini melebar ke sejumlah sumber valid untuk menguak drama pengerukan anggaran di kantor Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) tersebut.
Pekan lalu, di bawah temaram malam yang hangat, awak media ini melaju menembus jalanan sepi di wilayah utara Kota Sanana. Aroma hutan bakau sesekali tercium tajam, berpadu dengan debu jalanan akibat musim kemarau yang memaksa pengendara kerap menutup wajah dari ‘belaian debu’ jalanan..
Sekitar 30 menit berkendara dari pusat kota, perjalanan berujung di sebuah tempat persembunyian sunyi, sebuah desa tenang yang jauh dari ‘karlota’ tetangga. Di sana, sambutan hangat datang dari beberapa wajah yang tampak letih dan menyimpan kecemasan mendalam. Mereka adalah bagian dari lingkaran yang terlalu lama tertekan—terhimpit antara tuntutan menjaga profesionalisme birokrasi atau tunduk pada arahan pimpinan yang dinilai amburadul, diiringi ancaman sanksi indisipliner sepihak.
Di ruang tamu berukuran sederhana, secangkir Air Goraka hangat disajikan untuk mencairkan suasana. Percakapan malam itu dibuka langsung oleh salah satu sumber yang menyimpan kegelisahan dan gundah atas kondisi institusi tempatnya mengabdi.
“Abang, maaf ee, katong sebetulnya seng mau mencampuri urusan di kantor itu. Tapi karena Abang pung pemberitaan dan upaya mengungkap fakta korupsi di katong pung daerah ini, jujur katong malu dengan keadaan. Dan malam ini, katong panggil Abang bacarita,” ujar sumber tersebut membuka forum dengan suara tertahan.
Sungguh, suara yang datar, vocal yang dalam. Awak media nyaris tersentak. Seperti inikah penekanan bagi mereka yang berjuang mempertahanan profesionalisme dan regulasi negara di Bumi Merdeka?
Singkat kalimat, pertemuan informal selepas Isya yang dihadiri tujuh orang itu berlangsung hingga menjelang tengah malam. Dari diskusi panjang tersebut, terungkap serangkaian fakta administratif dan kronologi yang meruntuhkan argumen “kelebihan bayar” sebagai dasar penghentian perkara hukum di tubuh Inspektorat Kepulauan Sula.
Aliran Dana Fiktif dan Lembar Visum Misterius
Berdasarkan dokumen resmi yang dihimpun tim investigasi, pergerakan anggaran pengawasan tersebut bermula pada 25 November 2022. Saat itu, Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD) menerbitkan 11 Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) kepada Bank Maluku Malut untuk memindahbukukan anggaran ke rekening Inspektorat Kabupaten Kepulauan Sula senilai total Rp1.092.736.028.
Dana tersebut terbagi ke dalam tiga pos kegiatan:
- Pemeriksaan Dana Desa: Rp569.780.309
- Pemeriksaan Investigasi: Rp543.781.818
- Review APBDesa: Rp45.500.000
Sebulan berselang, tepatnya pada 23 Desember 2022, Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Kepulauanh Sula, KM, selaku Pengguna Anggaran mengesahkan 10 Surat (SPJ) yang diajukan oleh Bendahara Pengeluaran atas pelaksanaan kegiatan Pemeriksaan Dana Desa.
Namun, kejanggalan mulai terlihat menjelang pergantian tahun. Pada 30 Desember 2022, Inspektorat menggelar rapat bersama seluruh kepala desa se-Kabupaten Kepulauan Sula atas instruksi Plt. Inspektur yang saat itu sedang tidak berada di tempat. Jalannya rapat dipimpin langsung oleh seorang Inspektur Pembantu (Irban).
Menjelang akhir rapat, para kepala desa mendadak diarahkan untuk menandatangani lembar visum tanpa adanya kejelasan mengenai surat tugas maupun pelaksanaan kegiatan pemeriksaan di lapangan.
Fakta di lapangan berbicara lain. Hingga estafet kepemimpinan berganti dari Plt. Inspektur KM kepada pejabat baru SMN pada 19 Januari 2023, Inspektorat Kabupaten Kepulauan Sula sama sekali tidak pernah melakukan pemeriksaan Dana Desa tahun 2022. Ironisnya, anggaran untuk kegiatan tersebut telah direalisasikan 100 persen.
Penolakan Internal dan Risiko Hukum
Isu dugaan korupsi anggaran pengawasan di dokumen RKA TA 2022 mulai mencuat ke ruang publik pada Maret 2023. Tak lama berselang, tepatnya 6 April 2023, KM dicopot dari jabatannya sebagai Sekretaris Inspektorat dan dimutasi menjadi pengadministrasian umum di Kantor Kecamatan Mangoli Utara.
Dinamika internal semakin memanas ketika Inspektorat menggelar rapat koordinasi di masing-masing wilayah Irban pada 29 Mei 2023. Dalam pertemuan tersebut, Irban MFS mengungkapkan bahwa sebelumnya sempat dipanggil oleh mantan Plt. Inspektur KM. Pemanggilan tersebut diduga kuat berkaitan dengan arahan agar para auditor dan staf segera mengeksekusi pemeriksaan Dana Desa 2022 yang tertunda.
Rapat tersebut diikuti oleh seluruh IRBAN, —kecuali Sitti Mutiara Neovita selaku Irban IV yang diwakili oleh staf berinisial FT.
Arahan mantan Inspektur tersebut mendapat penolakan keras dalam rapat internal. Sejumlah peserta rapat berpandangan bahwa segala keputusan operasional dan penugasan wajib diputuskan bersama Plt. Inspektur yang sah saat itu, yakni SMN, mengingat KM sudah tidak lagi menjabat.
Keesokan harinya, pada 30 Mei 2023, rapat lanjutan digelar bersama Plt. Inspektur Sitti Mutiara Neovita, para Irban, kasubag, auditor, dan seluruh staf. Di sinilah badai perpecahan bermula. Bendahara Pengeluaran berinisial BBR menyampaikan bahwa mantan Inspektur KM telah menyerahkan sejumlah uang terkait pemeriksaan Dana Desa. Mengapa mengapa KM yang menyerahkan uang? Bukankah anggaran itu dipegang Bendahara?
Meskipun nominal pastinya tidak disebutkan secara rinci, saat penyerahan uang itu KM menginstruksikan agar pembayaran perjalanan dinas pemeriksaan tersebut dibayarkan separuh terlebih dahulu, sementara sisanya dijanjikan cair setelah laporan hasil pemeriksaan rampung.
Perbedaan pendapat langsung pecah. Kubu yang menolak tunduk pada mantan inspektur tersebut berpegang teguh pada regulasi pengelolaan keuangan daerah.
“Belanja TU seharusnya sudah selesai dilaksanakan paling lambat 1 bulan setelah SP2D TU diterbitkan. Ini sudah melewati tahun anggaran, pastinya memiliki risiko jika terjadi permasalahan hukum,” tegas salah satu sumber dengan nada tinggi.
Para auditor mendesak agar sisa anggaran tersebut segera disetorkan kembali ke Kas Daerah agar dapat diselamatkan dan dimanfaatkan pada Anggaran Perubahan. Berdasarkan pertimbangan risiko hukum yang terlampau besar.
Forum secara mufakat memutuskan bahwa pemeriksaan Dana Desa 2022 tidak dapat dilaksanakan menggunakan anggaran tahun 2022, melainkan ditunda dan dialihkan menggunakan anggaran tahun 2023.
Menakar Urgensi dan Misteri di Balik Mutasi
Keputusan kolektif untuk menyelamatkan diri dari jerat hukum inilah yang diyakini menjadi akar kemarahan pihak-pihak tertentu. Muncul pertanyaan besar: mengapa Inspektorat Kepulauan Sula tetap ngotot melaksanakan pengawasan DD tahun 2022 pada tahun 2023 setelah anggarannya kadaluarsa?
Lebih jauh lagi, bagaimana kisah di balik penyingkiran 11 ASN yang dianggap “membangkang” perintah KM hingga berujung pada mutasi ke sekolah dasar dan pos-pos buangan lainnya? Serta, sejauh mana narasi “kelebihan bayar” sengaja direkayasa untuk menutup celah hukum atas mandeknya perkara korupsi di instansi pengawas internal tersebut? Ikuti penelusuran mendalam selanjutnya dalam Kabar Investigasi Tahap IV.
(Ris-TimJScom)




















