Menyusul Penghentian Perkara Dugaan Korupsi Anggaran Pengawasan Dana Desa Tahun 2021 Kepulauan Sula oleh Polisi, Kudis Badarah tegas meminta KPK melakukan supervise dan mengambil alih proses hukumnya. Sejumlah bukti termasuk skreenshut percakapan grup whatsapp akan disampaikan kepada KPK besok.
JScom | KEPULAUAN SULA — Keputusan Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Sula menghentikan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi Anggaran Pengawasan Dana Desa (DD) Tahun 2022 di lingkungan Inspektorat Kepulauan Sula segara dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi sorotan tajam.
Komunitas Diskusi dan Bacarita dari Hati (Kudis Badarah) menilai langkah tersebut menciderai rasa keadilan hukum dan mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk turun tangan melakukan supervisi serta membuka kembali kasus ini.
“Besok, Senin. Kamiakan sampaikan permintaan ke KPK untuk melakukan supervise dan bila perlu melanjutkan proses hukum dugaan korupsi anggaran pengawasan Dana Desa yang melibatkan para APIP di Inspektorat,” demikian Sula Kharie, kepada wartawan, Ahad (6/9).
Kudis Badarah mengklaim telah mengantongi sejumlah bukti, termasuk beberapa skreenshut percakapan grup whatsapp dan percakapan pribadi lain terkait kisruh laporan fiktif anggaran pengawasan. Bahkan ada bukti percakapan yang didugan kuat melibatkan Bupati Kepulauan Sula Fifian Adeningsih Mus yang memberi arahan dalan kisruh internal tersebut.
Selain itu, Kudis Badarah juga menegaskan bahwa argumentasi hukum penghentian perkara tersebut keliru dan mengabaikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana.
Ketentuan tersebut turut diperkuat dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional), serta konsisten ditegaskan dalam berbagai yurisprudensi Mahkamah Agung. Pemulihan kerugian negara seharusnya hanya diposisikan sebagai faktor yang meringankan saat menjatuhkan pidana di pengadilan, bukan sebagai dasar hukum untuk menghentikan penyidikan.
Kudis Badarah juga menyoroti pengembalian uang negara yang dilakukan melebihi batas waktu 60 hari sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Menurut mereka, pelampauan batas waktu tersebut mengindikasikan adanya unsur kesengajaan atau skenario tertentu untuk melepaskan oknum yang terlibat dari jerat hukum.
“Kondisi ini adalah ironi. Sebab, tindakan yang diduga sengaja ini terjadi di dalam instansi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Inspektorat—yang seharusnya menjadi garda terdepan penegakan integritas dan pengawasan,” ujar Sulla dalam bincang sore komunitas, Rabu (2/9).
Selain itu, alasan penolakan BPKP untuk melakukan audit investigasi akibat sudah adanya LHP BPK dinilai tidak tepat untuk menghentikan proses hukum kepolisian. Aparat penegak hukum memiliki kewenangan mandiri untuk mengusut unsur penyalahgunaan wewenang dan perbuatan melawan hukum (Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor) selama unsur kerugian negara dan perbuatan melawan hukum telah terpenuhi.
Atas dasar sejumlah kejanggalan hukum tersebut, Kudis Badarah mendesak Kepolisian, Kejaksaan, hingga KPK untuk bersikap tegas, membuka kembali penyidikan, serta mengusut kasus ini secara transparan dan akuntabel. Desakan tersebut turut menyasar dugaan keterlibatan Inspektur Kepulauan Sula, Kamarudin Mahdi dan Bupati Kepulauan Sula Fifian Adeningsih Mus. (Ris-JScom)




















