Maluku UtaraHUKUMNASIONAL

Reklamasi Kali Kukuba | PT Feni Haltim Terapkan Reklamasi dan Manajemen Sedimen Terintegrasi

×

Reklamasi Kali Kukuba | PT Feni Haltim Terapkan Reklamasi dan Manajemen Sedimen Terintegrasi

Sebarkan artikel ini

Bentangan Kali Kukuba di Halmahera Timur tengah berhadapan dengan persoalan pencemaran lingkungan. Di tengah masifnya transisi energi global menuju ekosistem kendaraan listrik (electric vehicle/EV), kondisi lingkungan di sekitar sungai yang sebelumnya menjadi sumber kehidupan warga berfluktuasi hingga berubah warna menjadi cokelat pekat akibat sedimentasi lumpur pertambangan. PT Feni Haltim menyatakan bertanggung jawab dan mengklaim telah menerapkan protokol manajemen sedimen terintegrasi serta rekayasa ulang tata air berbasis studi teknis terkini.

JScom | JAKARTA — Dugaan pencemaran tersebut timbul dari aktivitas pertambangan dan proyek infrastruktur pendukung yang melibatkan PT Feni Haltim—anak perusahaan BUMN PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM)—bersama subkontraktornya, PT Buka Bumi Konstruksi. Limpasan air dan sedimentasi lumpur yang mengalir dari areal operasional dilaporkan tidak hanya berdampak pada bentangan sungai, tetapi juga menyasar perairan pesisir di Teluk Buli.

Menanggapi sorotan publik dan pemanggilan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah setempat untuk klarifikasi, pihak manajemen PT Feni Haltim memberikan penjelasan resmi mengenai langkah teknis pemulihan dan reklamasi yang sedang berjalan di lapangan.

Media Relation PT Feni Haltim, Muhammad Ruslan, menjelaskan pihaknya melakukan penanganan secara maksimal di Kali Kukuba serta kawasan terdampak lainnya.

“PT Feni Haltim telah menerapkan Protokol Manajemen Sedimen Terintegrasi yang melebihi standar minimum regulasi. Terkait check dam, kami tidak hanya melakukan penambalan, tetapi melakukan rekayasa ulang hidrologi berbasis studi teknis terkini,” ujar Muhammad Ruslan dalam keterangan resminya, Kamis (29/8).

Ruslan menambahkan bahwa peningkatan debit sedimentasi di Kali Kukuba dipicu oleh dinamika faktor alam, khususnya curah hujan ekstrem yang melanda wilayah tersebut. Ia memastikan seluruh aktivitas penanganan dan normalisasi sungai telah mengacu pada kerangka regulasi lingkungan yang sah.

“Seluruh aktivitas reklamasi dan normalisasi sungai dilakukan dalam kerangka Adendum RKL/RPL yang telah disahkan. Perubahan kondisi lapangan akibat faktor alam, curah hujan ekstrem, merupakan dinamika yang diakomodasi dalam mekanisme pengelolaan lingkungan hidup melalui laporan evaluasi berkala,” tegasnya.

Selain persoalan alur sungai, PT Feni Haltim juga merespons isu perusakan hutan mangrove dalam proyek pembangunan fasilitas dermaga (jetty / marine facilities) di wilayah Buli. Manajemen membantah tudingan adanya pembabatan kawasan mangrove secara ilegal untuk infrastruktur pendukung Proyek Strategis Nasional (PSN) tersebut.

Menurut Ruslan, seluruh pembangunan sarana perhubungan laut dan dermaga pendukung operasional perusahaan telah melewati kajian komprehensif serta mengantongi izin resmi dari instansi teknis terkait, baik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) maupun Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

“Pembangunan infrastruktur pendukung, termasuk Jetty, telah melalui proses Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dan memperoleh Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) serta izin pemanfaatan kawasan hutan/laut yang sah dari instansi berwenang,” terangnya.

Sementara itu, menanggapi isu ketiadaan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) akibat tidak tampilnya sejumlah berkas di portal digital resmi pemerintah (www.amdal.net), Ruslan menegaskan bahwa hal tersebut semata-mata merupakan kendala teknis pada sistem informasi.

“Kekosongan tampilan sementara di portal AMDAL.net adalah masalah administratif teknis platform digital, bukan indikasi ketiadaan dokumen fisik atau legalitas. Seluruh dokumen AMDAL, SKKL, dan RKL-RPL telah diterbitkan secara resmi dan dapat diverifikasi melalui saluran resmi pemerintah,” tutup Ruslan. (sk-jscom)

Bacaan Sahabat JS  KNPI SULA GELISAH: DPRD dan BK Diam Saat Dua Anggotanya Jadi Tersangka Pidana