Selain pelaksanaan rekomendasi Bawaslu Kepulauan Sula yang menggantung di Kantor Komisi Aparatur Sipil Negara, Jakarta, proses penyelidikan di Polres Kepulauan Sula soal Video Rekaman Viral pun diperkirakan tersendat. Transparansi Pemilu (Transpemilu) meminta pihak berwenang menyelesaikan rekomendasi dan laporan yang berhubungan dengan Pilkada ini sesuai ketentuan perundang-undangan.
JScom, KEPULAUAN SULA – Organisasi peduli demokrasi Transpemilu taru-hati terhadap proses hukum dugaan pelanggaran di Bawaslu, KASN dan Polres Kepulauan Sula. Dugaan ini berawal dari unggahan sebuah video rekaman di salah satu akun media sosial Facebook. Bawaslu Kepulauan Sula sudah mengeluarkan rekomendasi adanya pelanggaran Undang-Undang lainnya kepada KASN, sementara proses di Polres masih dalam tahap penyelidikan.
Info yang diperoleh media ini, tahap penyelidikan di Polres Kepulauan Sula tidak berlangsung lancar karena dua Oknum ASN, masing-masing Kabag Pemerintahan Setda Kepulauan Sula Suwandi H Gani, dan Plt Inspektur Kamarudin Mahdi tidak masih berada di luar daerah. Sebagaimana diketahui, laporan ini telah resmi tercatat di polisi sesuai surat yang diterima Pelapor Yusri Bermawi, No : P2SHP/145/VIII/2024/Reskrim tanggal 12 Agustus 2024 tentang Pemberitahuan Perkembangan Penyelidikan.
Sumber www.jurnalswara.com di Sanana mengaku dua oknum ASN tersebut telah berada di Sanana. “Kemungkinan dorang datang bersamaan dengan rombongan Bupati FAM minggu lalu. Waktu penjemputan itu orang banyak, saya cuman melihat Kamarudin,” ungkap ASN ini yang mengaku hadir dalam penjemputan Calon Petahana itu.
Kapolres Kepulauan Sula AKBP Kodrat M Hartanto yang dikonfirmasi media ini, Senin (2/9), belum merespon terkait perkembangan penyelidikan dan jadwal pemeriksaan/pemanggilan untuk memberikan keterangan. Media ini juga menginformasikan kepada Kapolres soal keberadaan dua Oknum ASN yang sudah direkomendasi Bawaslu sebagai Pelanggar Undang-Undang itu.
Perwakilan Komunitas Transpemilu, Muhammad Akbar, menilai dokumen Rekomendasi Bawaslu Kepulauan Sula ke KASN bisa dijadikan bagian dari bukti keterlibatan dan pelanggaran yang sudah dilakukan oleh ASN. “Rekomendasi Bawaslu itu bersifat Final. Cuma kita belum lihat seperti apa bunyi rekomedasinya, jangan-jangan tak lebih dari Surat Percintaan,” kata Akbar.
Akbar juga bilang, sikap pihak berwenang yang serius dan mempercepat penanganan masalah yang berhubungan dengan Pilkada 2024 ini, otomatis sangat mendukung kenyamanan dan ketertiban dalam Ber-Pilkada. “Laporan Pelanggaran Video Rekaman ke Bawaslu dan Kepolisian ini harus segera dilaksanakan. Karena sebelumnya sudah memicu aksi sekelompok orang yang mendatangi Istana Daerah, menggeladah, mencari dua oknum ASN itu,” jelas Akbar.
Menurut aktifis ini, permasalahannya tidak cukup dengan kalimat mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi. Melainkan “dalang” masalah ini harus diselesaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Apalagi Bawaslu Kepulauan Sula sudah mengelurkan rekomendasi pelanggaran Undang-Undang terhadap oknum ASN dimaksud.
Diketahui, oknum Kamarudin Mahdi dan Suwandi H Gani saat ini berstatus Pelanggar Undang-Undang sebagaimana surat Bawaslu Kepulauan Sula No. 0201/PP.00.02/K.MU.05/08/2024 tentang Pemberitahuan Status Laporan Dugaan Pelanggaran. Bawaslu juga suda merekomndasikan pelanggaran dimaksud ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tanggal 14 Agustus 2024 lalu.
Komisioner Bidang Penanganan Laporan Bawaslu Kepulauan Sula, Zulfitra Hasyim mengatakan penerusan rekomenedasi ke Komisi Aparatur Sipil Negara sudah dilakukan sejak 14 Agustus 2024 lalu melalui aplikasi resmi. Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sula telah melakukan Penerusan ke KASN dengan Nomor: LP-82-22082024-13, dengan surat penerusannya Tertanggal 14 Agustus 2024, dan status dokumennya Terkirim.
“Kami akan memantau penerusan kasus di KASN. Apalagi nomor registernya suda ada sejak 14 Agustus 2024 lalu. Kami juga berharap, mudah-mudahan proses hukum yang ditangani oleh kepolisian Sula ini berjalan dengan baik. Kami tetap memantau setiap penanganan masalah yang berhubungan dengan pemilu dan pilkada,” ujar Muhammad Akbar. (Red)