Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah memiliki peluang menang dalam sidang praperadilan. Pakar hukum Mahfud MD menilai status tersangka yang ditetapkan tanpa didahului pemeriksaan calon tersangka memberikan celah bagi pemohon untuk menang. Badan Eksekutif Mahasiswa SI berharap seluruh institusi yang berkaitan dengan perkara tersebut tetap menjaga integritas proses hukum.
JScom | JAKARTA – Jelang pembacaan putusan praperadilan mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, sorotan publik tertuju pada keabsahan prosedur penyidikan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Perkara bernomor 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL tersebut dijadwalkan diputus oleh Hakim Tunggal Richard Edwin Basoeki pada Kamis sore.
Gugatan ini diajukan untuk menguji sah atau tidaknya tindakan penggeledahan, penyitaan, hingga penetapan tersangka. Pakar hukum tata negara Mahfud MD menilai penetapan tersangka yang dilakukan tanpa didahului pemeriksaan calon tersangka memberikan celah hukum yang kuat bagi pemohon untuk memenangkan praperadilan.
Tim kuasa hukum Febrie mencatat puluhan kejanggalan dalam penanganan perkara ini, terutama pelaksanaan penggeledahan dan penyitaan yang disinyalir tanpa izin Ketua Pengadilan Negeri.
Kuasa Hukum Febrie, Febri Diansyah, menegaskan bahwa langkah praperadilan ini adalah hak konstitusional tersangka yang ditujukan untuk mengoreksi prosedur, bukan untuk menghindari substansi perkara.
“Tidak perlu ada kekhawatiran karena kami melihat isu yang dimunculkan seolah-olah kalau praperadilan dikabulkan maka perkara pokok hilang. Tidak. Kalaupun dikabulkan, yang dibatalkan adalah prosedurnya. Kesempatan masih ada nanti bagi penegak hukum untuk memperbaiki cara menangani perkara pokoknya,” ujar Febri di PN Jakarta Selatan.
Di sisi lain, Polri dan Kejaksaan Agung berargumen bahwa penetapan tersangka tetap sah secara hukum karena telah didukung minimal dua alat bukti yang cukup sesuai ketentuan KUHAP, terlepas dari ada atau tidaknya pemeriksaan awal.
Sorotan BEM SI: Jaga Integritas dan Transparansi
Proses hukum ini turut mendapat atensi dari Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI). Koordinator Pusat BEM SI, Andira Yofi Sulendra, menekankan pentingnya transparansi dan independensi hakim dalam memutuskan perkara yang menyita perhatian publik ini.
BEM SI menegaskan penegakan hukum tidak hanya fokus pada siapa yang diperiksa, tetapi harus memastikan setiap tahapan berjalan sesuai aturan. Praperadilan merupakan instrumen penting untuk menguji apakah penyitaan dan penggeledahan oleh aparat sudah sesuai koridor hukum.
BEM SI mengimbau semua pihak menghormati proses persidangan dan membiarkan hakim memutuskan tanpa tekanan maupun intervensi kepentingan tertentu.
“Kepercayaan publik terhadap hukum dibangun melalui proses yang terbuka, konsisten, dan dapat dipertanggungjawabkan. Putusan pengadilan harus menjadi refleksi bahwa hukum bekerja berdasarkan fakta dan aturan,” tegas Andira.
Putusan besok sore di PN Jakarta Selatan akan menjadi titik krusial, apakah hakim akan mengabulkan permohonan pemohon untuk membatalkan tindakan penyidik atau menyatakan seluruh prosedur penanganan perkara tersebut sah secara hukum. (sk-jscom)





















