Langkah Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Sula menghentikan proses hukum dugaan tindak pidana korupsi Anggaran Pengawasan Dana Desa (DD) Tahun 2022 di lingkup Inspektorat Kepulauan Sula menuai sorotan tajam. Penghentian perkara dengan dalih telah dilakukannya pemulihan keuangan negara serta alasan penolakan audit investigasi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) akibat adanya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dinilai mencederai rasa keadilan hukum dan bertentangan dengan prinsip pemberantasan korupsi di Indonesia.
JScom | JAKARTA – Alasan penghentian penyidikan karena telah dikembalikannya kerugian negara merupakan argumentasi hukum yang keliru dan mengabaikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pengembalian kerugian keuangan negara tidak serta-merta menghapus sifat melawan hukum dari suatu perbuatan pidana korupsi.
Demikian bincang sore sejumlah pemerhati Kepulauan Sula yang tergabung dalam Komunitas Diskusi dan Bacarita dar Hati (KUDIS BAdARAH), Rabu (2/9).
Menurut komunitas ini, secara tegas, Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor) menyatakan: “Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.”
Ketentuan ini diperkuat dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) yang mulai berlaku, serta yurisprudensi Mahkamah Agung yang konsisten menyatakan bahwa pemulihan kerugian negara hanya dapat diperhitungkan sebagai faktor yang meringankan saat menjatuhkan pidana di pengadilan, bukan alasan untuk menghentikan penyidikan atau membebaskan pelaku dari jerat hukum pidana.
Sementara, pengembalian atau pemulihan uang negara yang dilakukan melebihi batas waktu 60 hari adalah sebuah bentuk kesengajaan, bahkan bisa mengarah ke scenario bersama pihak tertentu untuk melepaskan oknum-oknum terlibat dari jerat pidana.
Karena, merujuk pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, setiap pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam LHP selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan diterima.
Jika batas waktu 60 hari tersebut dilampaui tanpa adanya penyelesaian yang sah, maka keterlambatan atau pengabaian tersebut tidak dapat sekadar dianggap selesai hanya dengan pengembalian di kemudian hari.
“Dan kondisi ini adala ironi. Sebab, tindakanyang diduga sengaja ini terjadi di dalam instansi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Inspektorat—yang seharusnya menjadi garda terdepan penegakan integritas dan pengawasan. Makanya, kelalaian melampaui batas waktu ini justru mengindikasikan adanya unsur kesengajaan dan dapat memperberat pertanggungjawaban hukum pelaku,” jelas salah satu presidium Kudis BAdARAH Sulla Kharie.
Di sisi lain, alasan bahwa BPKP tidak melakukan audit investigasi karena sudah ada LHP BPK juga tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk menghentikan penyidikan kepolisian. Penegak hukum memiliki kewenangan mandiri untuk mengusut unsur penyalahgunaan wewenang dan perbuatan melawan hukum (Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor) terlepas dari ada atau tidaknya audit lanjutan, selama unsur kerugian negara dan perbuatan melawan hukum telah terpenuhi.
Melihat aroma cacat hukum dalam penghentian perkara ini, KUDIS BAdARAH mendesak Kepolisian, Kejaksaan, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk bersikap tegas dan membuka kembali penyelidikan serta penyidikan atas kasus dugaan korupsi anggaran pengawasan DD 2022 di Inspektorat Kepulauan Sula.
Penanganan perkara ini didesak untuk dilakukan secara transparan, akuntabel, dan menyasar pihak-pihak yang paling bertanggung jawab, termasuk dugaan keterlibatan Inspektur Kepulauan Sula, Kamarudin Mahdi.
Karena selain kelalaian dan kesengajaan, juga ditemukan sejumlah bukti kisruh di internal Inspektorat Kepulauan Sula terkait dugaan siasat laporan fiktif pengawasan yang berujung pada peng’hukum’an sejumlah Auditur dan Staf sebagai staf administrasi di sekolah dasar. (Ris-jscom)




















