Setelah lebih dari empat dekade mengarungi gelombang dan menggembleng ribuan prajurit TNI Angkatan Laut, KRI Ki Hajar Dewantara-364 kini bersiap mengakhiri pengabdiannya secara penuh. Kapal perang yang pernah menjadi saksi bisu berbagai operasi penting pertahanan Indonesia ini akan dilepas negara melalui mekanisme lelang terbuka.
JScom | JAKARTA – Persetujuan penyerahan dan penjualan Barang Milik Negara (BMN), KRI Ki Hajar Dewantara – 364 disepakati dalam Rapat Kerja Komisi I DPR RI bersama Menteri Pertahanan, Menteri Keuangan, Panglima TNI, serta para Kepala Staf TNI.
“Komisi I DPR RI menyetujui permohonan persetujuan pemindahtanganan Barang Milik Negara melalui mekanisme penjualan secara lelang berupa satu unit kapal eks KRI Ki Hajar Dewantara-364,” ujar Ketua Komisi I DPR Utut Adianto dalam Rapat Kerja Komisi I DPR RI bersama Menteri Pertahanan, Menteri Keuangan, Panglima TNI, dan para Kepala Staf TNI, seperti dikutip Kompas pada Kamis (27/8)..
Dari Pemburu Samudra Menjadi Besi Tua
Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan menjelaskan bahwa eks KRI Ki Hajar Dewantara-364 akan dilelang dengan nilai limit sebesar Rp2.032.991.640,00. Angka ini berjarak sangat jauh dari nilai awal perolehannya yang mencatatkan angka Rp370,62 miliar.
Penetapan nilai limit yang terhitung rendah ini bukan tanpa alasan. Kapal tersebut kini dinilai murni berdasarkan material ekonomis besi tua (scrap), bukan lagi sebagai alat utama sistem persenjataan (alutsista).
“Pada tahun 2018 telah dilaksanakan dismantling atau pembongkaran persenjataan, dan dilanjutkan tahun 2019 dilakukan penurunan ular-ular perang. Dengan kondisi tersebut, kapal tidak lagi dapat difungsikan sebagai kapal perang dan tidak dapat digerakkan secara mandiri,” ungkap Donny.
Proses lelang terbuka kelak dieksekusi oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Kepala Biro Informasi Pertahanan Kemhan, Brigjen TNI Rico Sirait, memastikan hingga saat ini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai pemenang atau pembeli.
Jejak Sejarah dan Pengabdian
Dibidani di galangan kapal Uljanic Ship Yard, Yugoslavia, kapal sepanjang 96,7 meter ini resmi memperkuat jajaran armada Indonesia pada 1980. Perannya sangat unik: ia adalah korvet sekaligus kapal latih tempur utama—tempat para taruna Akademi Angkatan Laut (AAL) menyerap ilmu navigasi dan taktik bahari.
Meski bertugas mendidik, taringnya tak bisa diremehkan. Masuk dalam Satuan Kapal Eskorta, Ki Hajar Dewantara pernah dilengkapi Rudal antikapal Exocet MM-38, Meriam Bofors 57 mm & kanon 20mm dan Peluncur torpedo serta fasilitas helipad helikopter ringan.
Torehan sejarah terbesarnya tercatat pada Operasi Aru Jaya 1992 di perairan Timor Timur. Bersama armada KRI lainnya, kapal ini sukses mencegat kapal bendera Portugal, Lusitania Expresso, yang mencoba menerobos wilayah kedaulatan Indonesia.
Prosedur Panjang dan Evaluasi Pengelolaan Aset
Pelepasan kapal ini menyimpan catatan birokrasi tersendiri. Anggota Komisi I DPR RI Syamsu Rizal membeberkan bahwa masa pensiun kapal ini sebenarnya sudah dimulai sejak mengalami kerusakan pada 2019. Asesmen internal rampung pada 2023, tetapi pengajuan persetujuan ke DPR baru bergulir pada 2026.
Lamanya jeda waktu ini dinilai perlu menjadi bahan evaluasi agar pengelolaan aset pertahanan tidak berlarut-larut. Menurut Syamsu, proses administrasi yang memakan waktu lama membuat kapal yang kini berada di Surabaya tersebut terus menjadi beban perawatan negara. Ia menekankan pentingnya memastikan bahwa keterlambatan penghapusan aset ini murni masalah teknis administrasi, bukan kendala politik di parlemen.
Langkah Realistis Menghemat Anggaran
Keputusan menjual eks kapal perang merupakan langkah logis yang mengedepankan efisiensi anggaran negara. Analis pertahanan dari Marapi Consulting, Beni Sukadis, menilai bahwa mempertahankan kapal usang—bahkan untuk dijadikan museum sekalipun—membutuhkan biaya lokasi, restorasi, dan pemeliharaan berkala yang sangat besar. Jika biaya perawatan sudah terlalu tinggi, mengalokasikannya sebagai besi tua adalah opsi terbaik untuk mengurangi beban negara.

Setelah lelang usai, kapal biasanya dibongkar untuk diambil besi dan komponen materialnya oleh perusahaan galangan kapal atau pelaku industri maritim. Secara teori, eks kapal perang bisa saja diperbaiki jika struktur utama masih memadai, tetapi untuk kapal yang sudah berusia tua dan rusak berat, biaya rehabilitasinya jelas tidak lagi ekonomis.
Skema pelepasan aset seperti ini bukan yang pertama kali dilakukan TNI AL. Pada tahun 2022 lalu, pemerintah juga melelang dua kapal eks buatan Korea Selatan, KRI Teluk Penyu-513 dan KRI Teluk Mandar-514, yang laku terjual masing-masing Rp5,54 miliar dan Rp5,89 miliar setelah termakan korosi usia.
Kini, KRI Ki Hajar Dewantara-364 bersiap menuntaskan babak terakhirnya. Meski fisiknya kelak dilebur menjadi material baru, rekam jejaknya dalam menjaga lautan Nusantara tetap terpatri dalam sejarah maritim Indonesia. (redjscom)




















