BERITANASIONALOPINI

Ketika “Angin Tidak Punya KTP” Diadopsi Pemerintahan Prabowo : “Asap Tidak Punya KTP”

×

Ketika “Angin Tidak Punya KTP” Diadopsi Pemerintahan Prabowo : “Asap Tidak Punya KTP”

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI by www.jurnalswara.com

Ketika sebuah frasa metaforis dilempar ke gelanggang politik, nasibnya kerap ditentukan oleh siapa yang berbicara, bukan apa kebenaran di baliknya. Ungkapan “angin tidak punya KTP” yang dipopulerkan Anies Baswedan pada masa kepemimpinannya di Jakarta dan ditegaskan kembali dalam panggung Debat Pilpres 2024 sempat menjadi sasaran kritik tajam. Argumen tersebut dianggap sebagai dalih untuk mengalihkan tanggung jawab tata kelola lingkungan ke pundak alam. Namun, waktu dan dinamika atmosfer memiliki caranya sendiri untuk membuktikan kaidah fisika yang dilontarkan Anies saat itu. Pada September 2026, ketika isu kabut asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali melintasi perbatasan negara, narasi serupa meluncur dari meja Kementerian Kehutanan: “asap tidak punya KTP”.

Oleh Babatopa, Jurnalis Kampung

DI LUAR silang sengkarut politik dan memori publik yang memicu rasa déjà vu, pernyataan “Angin Tidak Punya KTP” menggarisbawahi satu kenyataan ilmiah yang tak terbantahkan: atmosfer bumi tidak tunduk pada peta administrasi manusia. Fluida udara bergerak bebas melintasi tapal batas distrik, provinsi, negara hingga benua. Pertanyaannya kemudian, bagaimana sains atmosfer membaca metafora ini tanpa terjebak dalam simplifikasi politik?

Bacaan Sahabat JS  Korban Banjir Jakarta - Kota Bekasi 28 Ribu Orang, Kemensos Salurkan Bantuan Logistik

Untuk memahami kualitas udara perkotaan, bayangkan Jakarta sebagai ruangan raksasa dengan pintu dan jendela yang terbuka lebar. Apa yang terjadi di dalam ruangan tersebut tidak hanya ditentukan oleh siapa yang menyalakan kompor di dalam, tetapi juga oleh arah embusan udara dari luar serta ventilasi ruangan itu sendiri.

Bacaan Sahabat JS  Prabowo : Indonesia Bisa Swasembada Bensin, Bahannya Singkong dan Tebu, STOP Impor Solar

Banyak orang berasumsi bahwa lonjakan indeks standar pencemar udara selalu berkorelasi lurus dengan peningkatan aktivitas lokal pada hari yang sama. Di sinilah sains atmosfer menyajikan anomali yang menarik, kata Anies. Kualitas udara sering kali memburuk secara drastis pada hari libur atau akhir pekan, saat volume kendaraan bermotor justru menyusut. Mengapa hal ini terjadi? Jawabannya terletak pada pemisahan mendasar antara dua variabel: emisi dan konsentrasi.

Bacaan Sahabat JS  Negara Dikepung Asap: Kemenhut Usut 42 Kasus Karhutla, Enam Perusahaan Kena Sanksi

Ketika angin berhembus kencang dan turbulensi atmosfer bekerja optimal, polutan terdispersi dan terbawa pergi, menghasilkan pembacaan konsentrasi yang rendah. Sebaliknya, saat massa udara stagnan atau terjadi fenomena inversi suhu, polutan lokal terperangkap di dekat permukaan tanah.

Di samping itu, jika angin membawa massa udara dari kawasan industri atau kebakaran di luar kota menuju Jakarta, konsentrasi PM2.5 lokal akan melonjak tanpa ada penambahan satu pun kendaraan di jalanan ibu kota.

Analisis Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengonfirmasi mekanisme adveksi ini: pola pergerakan massa udara dari timur dan timur laut kerap menyapu polutan regional dan mengendapkannya di atas cekungan Jakarta.

BMG mengakui bahwa massa udara membawa polusi lintas batas tidak serta-merta menggugurkan fakta bahwa kendaraan bermotor di Jakarta adalah kontributor masif. Sains tidak bekerja dengan logika biner.

PM2.5 yang melayang di udara Jakarta merupakan racikan kimia dari berbagai penjuru: jelaga kendaraan bermotor, partikel sulfat dan nitrat sekunder, debu konstruksi, partikel tanah, serta pembakaran batu bara dan biomassa. Studi-studi ilmiah secara konsisten menyimpulkan bahwa sumber polusi Jakarta terdistribusi secara bimodal: diproduksi dari dalam kota sekaligus diimpor dari wilayah sekitarnya.

Salah satu perdebatan paling alot adalah kontribusi pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) berbasis batu bara, seperti kompleks PLTU Suralaya dengan kapasitas sekitar 3.400 MW yang membakar puluhan ribu ton batu bara per hari. Secara termodinamika dan kimia atmosfer, pernyataan bahwa cerobong industri “memenuhi baku mutu emisi” bukanlah sertifikat bebas polusi; cerobong tersebut tetap melepaskan massa emisi dalam volume absolut yang besar. Polutan sekunder seperti prekursor aerosol sulfat dapat terbentuk di udara dan menempuh perjalanan ratusan kilometer.

Menentukan kontribusi spesifik suatu cerobong terhadap titik tertentu membutuhkan pemodelan dispersi atmosferik multi-skala, bukan sekadar menarik garis lurus berdasarkan arah mata angin.

Kehadiran instrumen modern seperti instrumen TROPOMI pada satelit Copernicus Sentinel-5P milik ESA, yang kini diintegrasikan BMKG dengan model angin ECMWF (European Centre for Medium-Range Weather Forecasts), memperlihatkan lanskap polusi dalam resolusi tinggi.

Kompleksitas fisika atmosfer ini mencapai titik kulminasinya ketika kita berhadapan dengan bencana kebakaran hutan dan lahan (KARHUTLA). Memasuki fase musim kering dan pengaruh El Niño, laporan mencatat lebih dari 107.000 hektare lahan terbakar di wilayah Sumatera dan Kalimantan. Asap dari jutaan ton biomassa yang terbakar terinjeksi langsung ke lapisan batas atmosfer, membentuk kabut asap pekat (transboundary haze) yang mampu melintasi batas selat dan samudra.

Ketika kabut asap menyelimuti langit Singapura, Kuala Lumpur, atau kota-kota lain di Indonesia, pertanyaan yang relevan bukan lagi mengenai batas administratif daerah tempat asap tersebut terhirup. Udara bergerak mengikuti gradien tekanan dan sirkulasi monsun global. Fakta bahwa asap tidak memerlukan paspor atau kartu identitas untuk melintasi batas yurisdiksi adalah hukum alam mendasar.

Menyalahkan angin tentu bukan solusi, sebab angin hanyalah medium pembawa (carrier). Tanggung jawab mutlak tetap berada pada titik-titik pembakaran di permukaan tanah: deforestasi, pembukaan lahan gambut, operasionalisasi industri tanpa filter memadai, dan ketergantungan kronis pada bahan bakar fosil.

Sudah saatnya tata kelola lingkungan di Indonesia melepaskan diri dari ilusi batas administratif dan beralih mengadopsi pendekatan pengelolaan berbasis cekungan udara (regional airshed management). Konsep ini memandang ruang udara suatu kawasan teraglomerasi sebagai satu ekosistem atmosferik tunggal yang tak terpisahkan.

Menurut Anies saat itu, mengendalikan polusi udara Jakarta tidak akan pernah tuntas jika hanya mengandalkan uji emisi kendaraan di Sudirman-Thamrin, sementara cerobong industri manufaktur di Banten dan Jawa Barat terus memuntahkan partikulat tanpa pengawasan kontinu. Begitu pula kabut asap karhutla tidak akan reda hanya dengan diplomasi kata-kata antardaerah atau antarnegara.

Pendekatan airshed menuntut sinkronisasi kebijakan lintas wilayah yang agresif: pengetatan standar emisi cerobong industri di seluruh koridor metropolitan, percepatan transisi energi menuju sumber bersih, penegakan hukum pembakaran lahan gambut tanpa kompromi, perluasan armada transportasi publik elektrik, serta pemanfaatan pemodelan atmosfer prediktif secara terbuka.

Dan, Anies tidak sedang mengigau dalam Depat Capre tersebut. Sebab sains telah membuktikan bahwa udara yang kita hirup bersama terikat dalam satu sirkulasi yang saling terhubung. Jika udara dan polutan memang tidak pernah memiliki KTP, maka kebijakan untuk melindunginya pun tidak boleh lagi terkurung di dalam sekat-sekat birokrasi kedaerahan. Nah.***