Kepulauan SulaBERITAHUKUMMaluku Utara

Gelar Perkara Dugaan Korupsi Dana Inspektorat, Polres Masih Tunggu Jadwal Direskrimsus Polda Malut

×

Gelar Perkara Dugaan Korupsi Dana Inspektorat, Polres Masih Tunggu Jadwal Direskrimsus Polda Malut

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI

Kepolisian Resort Kepulauan Sula masih menunggu konfirmasi gelar perkara dari Polda Malut terkait penanganan hukum Dugaan Korupsi Dana Pengawasan di Inspektorat Kepulauan Sula tahun 2022. Dugaan korupsi yang kabarnya diproses sejak tahun 2023 ini masih dalam tahap penyelidikan. Aktifis menuding lambatnya proses hukum karena diduga melibatkan oknum ASN “orang kuat” di Pemda Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara.

JScom, TERNATE – Kapolres Kepulauan Sula AKBP Kodrat M Hartanto mengaku masih menunggu jadwal pelaksanaan gelar perkara korupsi Dana Pengawasan Inspektorat Kabupaten Kepulauan Sula dari Direktorat Reskrimsus Polda Malut.

Demikian penyampaian dan respon Kapolres Kodrat kepada www.jurnalswara.com terkait penanganan hukum Korupsi Dana Pengawasan Inspektorat yang diduga kuat melibatkan Inspektur Kepulauan Sula Kamarudin Mahdi.

“Koordinasi terakhir kami bahwa jadwal pelaksanaan gelar dugaan korupsi dana pengawasan inspektorat Pemkab Kepulauan Sula, dari Direktorat Reskrimsus Polda Malut belum dipastikan waktunya, dan akan dikoordinasikan lagi ke depan,” demikian pesan chat whatsapp Kapolres Sula, Senin (10/3).

Bacaan Sahabat JS  Ekonom Unkhair Semprot Janji Balon Gubernur Aliong Mus Bagi-bagi Rp. 100 Miliar Sebagai Pernyataan Sesat

Diketahui, dugaan korupsi ini mulai mencuat ke publik pada pertengahan 2023. Saat itu Kapolres Kepulauan Sula sebelumnya, AKBP Cahyo Widyatmoko, mengungkap penyidik reskrim polres sedang menyelidiki, dan telah mengumpulkan bukti dan meminta keterangan dari pihak-pihak terkait.

“Pihak yang diminta keterangan itu dari Inspektorat, Badan Keuangan, serta beberapa saksi lain yang menyerahkan dokumen terkait dugaan korupsi anggaran tersebut,” ujar AKBP Cahyo saat itu kepada wartawan, Selasa, 3 Oktober 2023.

Proses hukum diugaan proses hukum ini kemudian terkendala Hasil Periksa BPK soal temuan kerugian negara dan daerah. Pada tahun 2024, rekomendasi BPK dikabarkan sudah ada. Hal ini diakui oleh Kasatreskrim Polres  Kepulauan Sula IPTU Rinaldi Anwar. Bahkan Kasat menyampaikan akan gelar penghentian proses penyelidikan kasus dugaan penggelapan dana pengawasan senilai 1,1 miliar.

“Dalam waktu dekat dari tipikor polres sula akan melakukan gelar perkara untuk penghentian penyelidikan Kasus tersebut,” demikian ujar Kasat Reskrim kepada wartawan pada, Selasa (20/08/2024)

Bacaan Sahabat JS  Hadir Sebagai Sahabat, Anies Jabat Erat Tangan Tom Lembong di PN Tipikor Jakarta Pusat

Ia menjelaskan, penanganan Kasusnya lama lantaran penyidik Sat Reskrim Polres Sula menuggu hasil audit BPKP. “Jadi kenapa lama, karna kita memang menunggu hasil audit dari BPKP. Karena hasilnya sudah keluar, jadi penyidik sudah bisa mengambil sikap untuk penghentian Kasusnya, ditambah hasil temuannya sudah di lakukan pengembalian serta penyetoran langsung ke kas daerah melalui Bank Maluku Malut,” kunci Rinaldi Anwar.

Pernyataan Kasatreskrim ini kemudian diklarifikasi oleh Kapolres AKBP Kodrat M Hartanto. Bahwa penanganan kasus dugaan korupsi dana pengawasan inspektorat Kepulauan Sula tetap berproses dan segera masuk gelar perkara. Pihak Polres masih menunggu jadwal gelar perkara dari Direktorat Reskrimsus Polda Maluku Utara.

Menanggapi upaya penghentian kasus lewat gelar perkara, praktisi hukum, Abdullah Ismail saat dikonfirmasi mengatakan walaupun kerugian negara yang terdapat pada sebuah Kasus Tipikor sudah dikembalikan, tapi tidak bisa menghapus Pidana yang disangkakan.

Bacaan Sahabat JS  Nai Echan : Jelang Pilkada, Masyarakat Butuh Pesan Faktual dan Edukasi Politik

“Sebagaimana UU Tipikor terkait pengembalian keuangan negara yang diatur dalam pasal 4 menyebutkan pengembalian kerugian negara tak bisa menghapus Pidana yang di-sangkakan. Jadi pengembalian tersebut hanya berupa itikad baik yang kemudian bisa meringankan,” katanya.

Abdulla Ismail berharap proses hukum dugaan korupsi ini tuntas hingga ke pengadilan. “Kami berharap atensi Kapolres Sula agar melihat kasus ini adalah kejahatan Tipikor yang masuk pada Extraordinary Crime bukan kejahatan tindak pidana lainnya kemudian penyelesaiannya agak berbeda,” harap tegasnya.

Lambatnnya penanganan hukum dugaan korupsi Dana Pengawasan Inspektorat Kepulauan Sula, memunculkan banyak opini liar hingga spekulasi. Terduga Koruptor Inspektur Kamarudin dianggap sebagai salah satu ASN yang p[unya kekebalan (imun) terhadap kasus hukum. “Oknum KM (Kamarfudin, red) ini ASN yang cukup lincah dan selalu lolos dalam beberapa kasus hukum, mungkin yang bersangkutan punya orang kuat untuk back-up,” ujar salah seorang aktifis GPM di Kepulauan Sula. (JS-ri)