Maluku UtaraBERITAHUKUMNASIONALPOLITIK

Prof. Denny Akui Sherly Sakit, Kuasa Hukum AMSAH Sebut Paslon 04 Layak Diskualifikasi

×

Prof. Denny Akui Sherly Sakit, Kuasa Hukum AMSAH Sebut Paslon 04 Layak Diskualifikasi

Sebarkan artikel ini
Ketua Tim AMSAH, Mansyur Abdul Fatah, Bang Chulen

Tahapan Sidang perkara 245 dan 258 di Mahkamah Konstitusi soal Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku pantas masuk ke agenda pemeriksaan saksi. Soal Syarat Calon Sehat Jasmani dan Rohani, Termohon, Pihak terkait dan Bawaslu hampir sejalan dengan dalil Pemohon. Bahwa 17 Oktober 2024, Bakal Calon Gubernur Sherly Tjoanda tidak sehat. Kuasa Hukum AMSAH minta Mahkamah Diskualifikasi Paslon 04.

JScom, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (22/1) menggelar Sidang perkara PHPU Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara dengan agenda Tanggapan Pihak Termohon, Bawaslu dan Pihak Terkait. Sidang Panel III  yang dipimpin Hakim Arif Hidayat, Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih.

Ketua Tim Paslon Nomor Urut 2 Aliong Mus dan Syahril Tahir (AMSAH), Mansyur Abdul Fatah mengaku puas dengan persidangan, Rabu kemarin. Bahwa sejumlah dalil pemohon, diakui oleh Termohon, Pihakt terkait dan Bawaslu.

“Memang ada dalil kami yang ditolak oleh para pihak, namun ada beberapa permasalahan yang diakui, seperti kondisi Bakal Calon Gubernur Malut Sherly Tjoanda yang saat itu sedang tidak sehat jasmani dan Rohani, termasuk persoalan prosedur pemeriksaan di RSPAD Gatot Subroto yang dijelaskan oleh Bawaslu. Dan itu fakta persidangan loh,” kata Chulen, demian Mansyur Abdul Fatah biasa disapa.

Menurut Chulen, pengakuan Kuasa Hukum Termohon Profesor Denny Indrayana soal kesehatan Sherly pada tanggal 17 Oktober itu bahwa bakal calon gubernur dalam keadaan sakit pada tanggal 17 Oktober 2024 saat pemeriksaan kesehatan adalah Fakta Persidangan.

Tim hukum Paslon 02 AMSAH, tambah Chulen, juga memasukan bukti soal proses penggantian specimen surat suara pada paslon nomor urut 4 tidak melibatkan para saksi atau LO masing-masing pasangan calon. “KPU Maluku Utara terkesan menutupi proses ini. Dan kami sudah dalilkan semua dalam permohonan,” tambah Culen.

Bacaan Sahabat JS  Cagub Sherly Sakit Dibilang Sehat, Ini Alasan Tim 01 Menggugat KPUD Maluku Utara

Kuasa Hukum Paslon 02 AMSAH, Fadly S Tuanane SH, menyoroti ketidakhadiran Sherly Tjoanda saat mendaftar di KPUD. Dalil ini tidak mendapat tanggapan  dari Termohon, Pihak Terkait dan Bawaslu. “Karena kehadiran Sherly sebagai kontestan pilkada saat mendaftar itu wajib hukumnya. Tidak ada satu regulasi KPU maupun perundang-undangan yang membolehkan principal (calon kontestan) tidak hadir saat mendaftar di KPUD,” papar Fadly.

FADLY S. TUANANE, SH, Tim Hukum Paslon AMSAH

Menurut Fadly, ketidakhadiran Sherly di KPU saat mendaftar adalah sikap yang sudah menyalahi ketentuan perundang-undangan.  “Oleh karena itu, sudah sangat jelas dan pantas untuk paslon Nomor Urut 4 didiskualifikasi oleh Mahkamah Konstitusi,” kata Fadly Optimis.

Ketua Bawaslu Provinsi Maluku Utara Masita Nawawi Gani, di persidangan kemarin, menanggapi dalil Pemohon soal hasil pengawasan langsung di Kantor KPU Provinsi Maluku Utara yang tertuang dalam Laporan Hasil Pengawasan tanggal 17 Oktober 2024. Masita mengaku di hadapan Hakim bahwa mereka (Bawaslu) tidak memperoleh akses penuh untuk memverifikasi kelengkapan dokumen administrasi persyaratan calon pengganti, Sherly Tjoanda.

“Meskipun demikian, KPU Provinsi Maluku Utara tetap menetapkan bahwa persyaratan administrasi calon gubernur pengganti, Sherly Tjoanda, telah lengkap,” ujar Masita.

Sikap Bawaslu Provinsi Maluku Utara terkait penunjukan RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, sebagai lokasi pemeriksaan kesehatan bagi calon pengganti Sherly Tjoanda. Secara normatif, regulasi yang ada belum secara spesifik mengatur mengenai klasifikasi rumah sakit pemerintah yang harus digunakan.

Hal ini penting mengingat sebelumnya KPU Provinsi Maluku Utara telah menerbitkan Keputusan Nomor 34 Tahun 2024 tentang Penetapan Rumah Sakit sebagai Tempat Pelaksanaan Pemeriksaan Kesehatan Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Utara dalam Pemilihan Tahun 2024.

Bacaan Sahabat JS  Habib Ahmad Assagaf : Sultan Tidore-Asrul, Solusi Rekonsiliasi Kepemimpinan Maluku Utara

Seharusnya, menurut Bawaslu sebelum KPU Provinsi Maluku Utara menetapkan RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat sebagai Rumah Sakit {RS) yang akan digunakan sebagai lokasi Pemeriksaan Kesehatan Calon Gubernur Sherly T Joanda, maka terlebih dahulu KPU Provinsi Maluku Utara meminta rekomendasi tiga Rumah Sakit yang representatif dari segala aspek kepada dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan di Tingkat Provinsi.

“Adapun yang dimaksud representatif dalam segala aspek harus memenuhi beberapa kriteria yang diatur dalam Keputusan KPU Nomor 1090 Tahun 2024. Berdasarkan kriteria sebagaimana dimaksud sekalipun secara faktual RSPAD Gatot Soebroto sudah memenuhi kriteria dimaksud, KPU Provinsi Maluku Utara tetap harus melewati mekanisme yang sudah diatur dalam Keputusan KPU Nomor 1090 Tahun 2024,” papar Masita.

“Merujuk pada hasil pengawasan langsung Bawaslu Provinsi Maluku Utara terhadap pemeriksaan kesehatan calon Gubernur Maluku Utara atas nama Sherly Tjoanda, diperoleh informasi dari Tim Pemeriksaan Kesehatan bahwa tidak semua item pemeriksaan dapat diamati secara langsung oleh Bawaslu,” ungkap Masita.

Akibatnya, Bawaslu mengalami kesulitan dalam membuktikan kebenaran materil dari hasil pemeriksaan tersebut. Dengan keterbatasan wewenang yang dimiliki, Bawaslu Provinsi Maluku Utara hanya dapat memastikan kesesuaian setiap tahapan yang telah dilaksanakan oleh Tim Pemeriksaan Kesehatan.

Masita menerangkan, pemeriksaan kesehatan selesai dilakukan pada pukul 14:00 WIB, dan hasilnya diserahkan oleh Tim Pemeriksaan Kesehatan kepada KPU Provinsi Maluku Utara pada pukul 20:00 WIB. Hasil itu diterima oleh salah satu Pimpinan KPU Maluku Utara atas nama Iwan Kader. Namun, salinan hasil pemeriksaan kesehatan tersebut tidak diberikan kepada Bawaslu Provinsi Maluku Utara.

Bacaan Sahabat JS  Cerita Warga KIPAI - Patani Utara, Bukti Cinta Elang-Rahim NYATA di Tanah FAGOGORU

“Salah satu staf Bawaslu sempat meminta dokumentasi atau foto terkait hasil pemeriksaan kepada pejabat struktural di sekretariat KPU Provinsi Maluku Utara, tetapi permintaan tersebut ditolak dengan alasan harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu,” terangnya.

Kemudian, Bawaslu menegaskan bahwa pemeriksaan kesehatan seharusnya mengikuti mekanisme yang diatur dalam Keputusan KPU Nomor 1090 Tahun 2024. Dalam keputusan tersebut, khususnya pada halaman 13 dan 14, disebutkan bahwa KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota wajib meminta rekomendasi tiga rumah sakit pemerintah, termasuk RS TNI/Polri, kepada dinas kesehatan provinsi atau kabupaten/kota sebelum menetapkan rumah sakit sebagai lokasi pemeriksaan kesehatan.

Dengan demikian, sebelum menetapkan RSPAD Gatot Soebroto Jakarta sebagai lokasi pemeriksaan kesehatan calon Gubernur Sherly Tjoanda, KPU Provinsi Maluku Utara seharusnya terlebih dahulu meminta rekomendasi tiga rumah sakit yang representatif dari berbagai aspek kepada dinas kesehatan provinsi.

“Sebagaimana penjelasan di atas, secara faktual bahwa hingga hari H pelaksanaan pemeriksaan kesehatan yakni tanggal 18 Oktober 2024, Bawaslu Provinsi Maluku Utara belum menerima salinan dokumen dalam bentuk apapun terkait dengan prosedur permintaan rekomendasi 3 (tiga) Rumah Sakit yang representatif (memenuhi semua kriteria) dari KPU Maluku Utara kepada dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan di Tingkat Provinsi,” kunci Masita.

Sementara terkait netralitas ASN yang disampaikan oleh Kuasa Termohon Denny Indrayana bahwa terjadi pelanggaran etik, pun diklarifikasi oleh Bawaslu di persidangan kemarin. Menurut Bawaslu, beberapa oknum dan pejabat ASN yang direkomendasikan ke instansi berwenag adalah Pelanggaran Netralitas ASN, bukan pelanggaran etik.(AM,Tim)