Protes dan tuntutan penegakan aturan terhadap dugaan kecurangan Pilkada Gubernur dan Wakil Bubernur Maluku Utara meluas hingga ke ibukota Jakarta. Massa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Moloku Kieraha (Ayat KIERAHA) mendatangi BAWASLU RI, beberkan data kecuarangan. Aliansi ini mendesak Diskualifikasi Palon 04 Sherly – Sarbin karena bukti-bukti kecurangan cukup meyakinkan.
JScom, JAKARTA – Aliansi Rakyat Moloku Kieraha (Ayat KIERAHA) mendatangi kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Senin (2/12). Ayat Kieraha menyampaikan protes dan 5 (lima) tuntutan kepada Bawaslu untuk dilaksanakan dalam waktu sesingkat-singkatnya.
Kelima tuntutan, masing-masing, KPUD dan Bawaslu Maluku Utara mempertanggungjawabkan:
- Surat Suara Tercoblos sebelum dilakukan pemungutan suara 27 November.
- Praktik Money Politik secara massif di seluruh kabupaten/kota di Maluku Utara.
- Manipulasi Suara dan teknis penghitungan yang menguntungkan Paslon No. Urut 4 di sejumlah TPS.
- Proses pendaftaran penggantian Bakal Calon Gubernur Sherly Tjoandayang tidak sesuai ketentuan perundang-undangan, melanggar prosedur (PKPU).
- Pengerahan ASN, Kepala-kepala Sekolah dan Keterlibatan Pejabat ASN di lingkungan Pemprov Maluku Utara. Di antaranya PJ Gubernur Malut, PJ Sekda Malut, Kadis Pendidikan dan Sejumlah Kepala SMA/SMK se-Maluku Utara,
“Hal yang kami sampaikan adalah fakta dan didukung bukti-bukti yang cukup. Oleh karenanya, KPUD dan Bawaslu Provinsi Maluku Utara wajib bertanggung-jawab secara transparan. Dan kepada Bawaslu RI, kami mendesak untuk aktif memantau dan bila perlu mengambil alih proses penanganan dari Bawaslu maluku Utara,” demikian salah seorang orator aksi Ayat Kieraha.
Amatan www.jurnalswara.com, massa Ayat KIERAHA juga mendesak BAWASLU RI untuk mendiskualifikasi Paslon No. Urut 4 Sherly Sarbin jika terbukti melakukan kejahatan politik di Pilkada Maluku Utara.