Keputusan MK mengabulkan ambang batas partai politik mengusulkan dan mendaftarkan Calon kepala Daerah adalah angin segar bagi partai politik non-seat. Keputusan MK dalam sidang putusan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Selasa, 20 Agustus 2024, memberi karpet merah bagi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Buruh Kabupaten Kepulauan Sula bergabung dengan partai lainnya mendaftarkan HTManis ke KPUD sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Sula di Pilkada 2024.
JScom, JAKARTA – Partai Buruh dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kepulauan Sula dipastikan jadi partai pengusung Bakal Calon kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Kepastian ini didasarkan pada Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora soal Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Partai Non Seat, atau parpol yang tidak memiliki kursi di DPRD dapat mengusulkan Bakal Calon ke KPUD.
Mahkamah Konstitusi memutuskan ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik hasil Pileg DPRD atau 20 persen kursi DPRD. Demikian kutipan putusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Selasa, 20 Agustus 2024.
Regulasi terbaru ini tentu semangat baru bagi jajaran Pengurus PSI dan Partai Buruh Kepulauan Sula yang jauh-jauh hari memastikan dukungannya kepada Pasangan Calon Hendrata Thes – Muhammad Natsir Sangadji di Pilkada Kepulauan Sula. PSI dan Partai Buruh akan bersama-sama Partai Demokrat dan Partai Amanat Nasional (PAN) yang juga telah memberi dukungan dukungan resmi utntuk mendaftarkan pasangan ini ke KPUD Kepulauan Sula.
Ketua DPD Partai Persatuan Indonesia (PSI) Kabupaten Kepulauan Sula, M. Junaedi Abdullah, kepada media SulaOnline.com beberapa waktu lalu mengaku telah siap memenangkan Hendrata Thes dan M. Natsir Sangadji sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati di Pilkada Sula 2024. Komitmen ini disampaikan M. Junaedi Abdullah usai pasangan dengan slogan HT-MANIS menerima rekomendasi PSI, Senin, 5 Agustus 2024.
“Keputusan Mahkamah Konstitusi hari ini adalah terbaik bagi eksistensi partai-partai, termasuk partai yang tidak mendapatkan kursi di DPRD. Setidaknya, regulasi terbaru ini memberi keadilan bagi partai politik untuk mengusulkan dan mengusung bakal calon Kepala daerah. PSI Kepulauan Sula tentu bekerja maksimal memangkan HTManis di Pilkada mendatang,” kata Junaidi via telepon kepada www.jurnalswara.com.
Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Hendrata Thes – Muhammad Natsir Sangaji menyambut baik Keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah syarat pencalonan kepala daerah melalui partai politik dan gabungan partai politik.
Menurut Hendrata Thes, regulasi terbaru syarat pencalonan kepala daerrah dan wakil kepala daerah ini telah memberi rasa keadilan partisipatif bagi partai-partai non-seat. Apalagi keputusan MK ini mulai berlaku di Pilkada Serentak 2024.
“Kami menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada Pengurus Pusat PSI dan Partai Buruh yang sejak awal telah menyatakan dukungan kepada HTManis. Kami juga selalu berkomunikasi dengan pengurus dua partai ini, menyusun kekuatan memenangkan HTManis di Pilkada Kepulauan Sula,” ujar Hendrata Thes melalui pesan singkat whatsapp. (red)
Oh my goodness! an incredible article dude. Thanks Nevertheless I’m experiencing concern with ur rss . Don’t know why Unable to subscribe to it. Is there anybody getting similar rss problem? Anyone who is aware of kindly respond. Thnkx
Merely wanna comment that you have a very nice site, I like the design and style it really stands out.
there isn t much more that a RE could do for me priligy tablets online Dronedarone will be marketed by Sanofi Aventis as Multaq