BERITAKepulauan SulaMaluku Utara

Horeee… Biar Sempat Picu Gejolak, Gaji 13 ASN Sula Akhirnya Cair, Meski Bertahap, Ada Apa?

×

Horeee… Biar Sempat Picu Gejolak, Gaji 13 ASN Sula Akhirnya Cair, Meski Bertahap, Ada Apa?

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI GAJI 13 ASN SULA CAIR BERTAHAP

Setelah didesak sejumlah oknum Aparatur Sipil Negara (ASN), dan aktivis, Gaji 13 untuk ASN Kepulauan Sula akhirnya terbayarkan. Meski pembayaran ‘Tahap I’ ini hanya untuk sebagian ASN, dipastikan akan ada pembayaran susulan kepada ASN yang belum kebagian. Cerita skenario pembayaran Gaji 13 secara bertahap berbuah opini tak sedap. Diduga ada masalah khusus di tata kelola keuangan Pemda Kepulauan Sula. Namun, pembayaran Gaji 13 Tahun 2026 kepada ASN secara betahap tidak melanggar regulasi.

JScom | KEPULAUAN SULA – Setelah sempat diwarnai desakan intens dari sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga aktivis lokal, pencairan Gaji ke-13 ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula akhirnya mulai direalisasikan.

Meski pencairan pada Tahap I ini baru menyasar sebagian ASN, pemerintah daerah konon dipastikan bakal melakukan pembayaran susulan bagi pegawai yang belum menerima haknya.

Skenario pembayaran secara bertahap ini tak pelak memicu dinamika dan opini miring di tengah masyarakat. Muncul dugaan publik mengenai adanya persoalan khusus dalam tata kelola keuangan Pemda Kepulauan Sula. Namun, secara aturan hukum, skema pembayaran bertahap tersebut rupanya tidak melanggar regulasi yang berlaku.

Bacaan Sahabat JS  Profesionalisme Tergadai BTT Sula, GMNI Tantang Jaksa Tersangka-kan Lasidi Leko

Salah seorang pegawai di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepulauan Sula, kepada www.jurnalswara.com mengonfirmasi bahwa eksekusi pembayaran Tahap I memang sudah berjalan. Sementara bagi ASN yang belum terbayarkan, dipastikan akan menerima pencairan dalam waktu dekat atau bulan depan.

“Pembayaran Gaji ke-13 secara bertahap kepada sebagian ASN pada bulan pencairan dan sisanya pada bulan berikutnya itu tidak menyalahi regulasi. Meskipun pemerintah menjadwalkan pencairan serentak mulai 2 Juni 2026 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026, realisasi di lapangan sering kali tidak bersamaan,” ungkap sumber di BPKAD tersebut kepada jurnalswara.com.

Menurutnya, keterlambatan pencairan biasanya dipicu oleh beberapa faktor teknis: Lambatnya pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) dari masing-masing Satuan Kerja (Satker); Proses rekonsiliasi data serta kelengkapan administrasi keuangan yang belum tuntas di tingkat daerah maupun pusat; dan Perbedaan kesiapan transfer antara Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk ASN pusat dan Bendahara Umum Daerah (BUD) untuk ASN daerah.

Bacaan Sahabat JS  Viral….Aksi Bullying Geng Tai, Siswa SMA Binus Serpong

Secara historis, pencairan hak-hak ASN—mulai dari gaji rutin, PPPK, hingga tunjangan lainnya—di Kepulauan Sula kerap mengalami penundaan akibat administrasi fiskal hingga melampaui jadwal nasional. Pencairan Gaji ke-13 bagi ASN daerah memang sangat bergantung pada kesiapan penyusunan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) serta jadwal transfer Dana Alokasi Umum (DAU) dari kas negara ke kas daerah.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada surat edaran resmi terkait tanggal penerbitan SP2D Gaji ke-13 yang dikeluarkan oleh BPKAD Kabupaten Kepulauan Sula untuk bulan ini.

Berdasarkan pantauan di berbagai platform media sosial, keluhan kolektif ASN Sula masih terus berhembus karena pencairan yang tertahan proses verifikasi administrasi internal. Ketidakpastian ini memicu rasa jengkel di kalangan pegawai yang merasa Pemda kurang terbuka.

“Memang tidak ada larangan Gaji 13 dibayar bertahap, tapi katong (kita) tahu sendiri kondisi keuangan di Pemda Sula. Selama ini soal pembayaran gaji sering terlambat. Penyebabnya apa, katong juga seng (tidak) tahu, karena tidak ada penjelasan resmi dari pemerintah daerah. Jadi jangan salahkan kalau katong beranggapan pengelolaan keuangan pemda sangat bobrok,” cetus seorang ASN dengan nada kecewa atas tabiat keterlambatan yang berulang.

Bacaan Sahabat JS  Stop Aliran Listrik dan Air Bersih Ke Warga Kawasi, Harita Dinilai Oligarkis

Tudingan lebih tajam datang dari salah satu ASN di lingkungan Sekretariat Daerah Kepulauan Sula. Ia mencurigai adanya masalah pada ketersediaan kas daerah.

“Kalau uang seng kosong, beta (saya) tantang Bupati dan bagian keuangan untuk menjelaskan secara terbuka ke publik biar katong paham,” tegasnya.

Sikap skeptis ini terus merembet hingga ke desakan tindakan hukum. Melalui pesan singkat, seorang ASN bahkan meminta Aparat Penegak Hukum (APH) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengambil langkah tegas melakukan pemeriksaan terhadap jajaran Pemda dan BPKAD Kepulauan Sula.

“APH dan BPKP harus pariksa (periksa) dorang supaya jangan jadi kebiasaan,” tulisnya singkat.

Kini, meski notifikasi transfer mulai masuk ke sebagian rekening pegawai dan memberikan sedikit napas lega, janji pembayaran susulan pada tahap berikutnya tetap dikawal ketat oleh para ASN Kepulauan Sula. (SK-JScom)