Kepulauan SulaHUKUMMaluku Utara

DataIndo Desak Bupati Sula Copot Inspektur Kamarudin | Hindari ‘Lemong Suanggi Awasi Lemong Suanggi’

×

DataIndo Desak Bupati Sula Copot Inspektur Kamarudin | Hindari ‘Lemong Suanggi Awasi Lemong Suanggi’

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI BERITA DALAM GAMBAR, sumber : jurnalswara.com

DINILAI berperan sebagai ‘Lelaki pengatur segala rupa rabana’, dan mirisnya pengawasan pembangunan dan keuangan Pemerintah Daerah, publik desak Bupati Fifian Adeningsih Mus copot Kamarudin Mahdi dari jabatan Pelaksana Tugas Inspektur Inspektorat Kepulauan Sula. Posisi Kamarudin sebagai suami Fifian dalam urusan pemerintahan bidang pengawasan, ibarat Lemong Suanggi awasi Lemong Suanggi.

JScom | KEPULAUAN SULA — Arus desakan agar Bupati Kepulauan Sula, Fifian Adeningsih Mus, mencopot suaminya, Kamarudin Mahdi, dari posisi Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Inspektorat Kepulauan Sula kian memuncak. Penunjukan ini dinilai publik bukan sekadar mencederai etika pemerintahan, melainkan sudah sampai pada tahap menganulir fungsi pengawasan internal daerah.

Direktur DataIndo, Usman Buamona, menegaskan bahwa keberadaan Kamarudin di pucuk pimpinan instansi pengawas ibarat fenomena “lemong suanggi awasi lemong suanggi”—sebuah analogi lokal untuk menggambarkan ketidakmungkinan menilai netral pihak yang memiliki keterikatan erat dalam keluarga.

Bacaan Sahabat JS  Salah Kaprah Soal Denda Damai, Menteri Hukum Andi Atgas DiKuliahi Kejaksaan Agung

Sorotan tajam DataIndo mengarah pada potensi konflik kepentingan ganda (double conflict of interest) yang menggerogoti independensi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di Kepulauan Sula.

Selain menjabat Plt Inspektur, Kamarudin diketahui aktif sebagai Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kepulauan Sula. Sementara itu, KONI merupakan salah satu entitas penerima hibah terbesar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang wajib diaudit oleh Inspektorat.

Direktur DataIndo, USMAN BUAMONA

“Hari ini beliau (Kamarudin) menandatangani Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) hibah sebagai Ketua KONI, lalu besok menandatangani hasil auditnya sebagai Plt Inspektur. Pengawasan model begini bukan lagi sistem kontrol, melainkan sandiwara,” ujar Usman Buamona.

Status pernikahan Kamarudin dengan Bupati Fifian ini dinilai kian memperkeruh situasi. Ketika audit memasuki area sensitif keuangan Pemda, publik meragukan objektivitas hasilnya. Usman menilai regulasi telah dilangkahi demi kompromi politik dan personal.  Mana mungkin Inspektur Kamarudin memeriksa Ketua KONI Kamarudin? Sebuah kelakar edukatif yang layak jadi wacana.

Bacaan Sahabat JS  Gedung Belum Rampung, Tenaga Kesehatan Siap Ditempatkan di RS Pratama Dofa

Peran ganda Kamarudin ini bisa mengarah pada landasan hukum yang dilanggar:

• PP No. 60 Tahun 2008 (SPIP Pasal 53)     : APIP wajib independen dari intervensi.

• PP No. 94 Tahun 2021 (Disiplin PNS)      : Larangan keras keterlibatan benturan kepentingan.

• UU No. 11 Tahun 2022 & Permendagri 32/2011: Penerima hibah wajib diaudit secara independen.

Sumber media ini juga mengungkap peran Kamarudin dalam roda pemerintahan Kepulauan Sula juga diduga melampaui kewenangannya sebagai pejabat audit. Penelusuran menunjukkan indikasi keterlibatannya dalam menentukan peta politik lokal, termasuk pembagian kekuasaan Kepala Desa.

Terungkap percakapan via chat WhatsApp yang viral saat ini, antara Kamarudin dan salah satu anggota DPRD Kepulauan Sula mengenai rencana penggantian Kepala Desa Wailoba. Bahkan, Kamarudin juga mendapat tugas khusus berkomunikasi dengan Ketua Partai PKB untuk selesaikan kemelut kepentingan di Desa Wailoba

Bacaan Sahabat JS  Kejagung RI Tekankan Transparansi Penegakan Hukum, Menjaga Akuntabilitas Investasi Negara

Selain itu, Inspektur Kamarudin inisebelumnya sempat terseret dalam polemik anggaran pengawasan Dana Desa senilai Rp1,1 miliar.

Meski kepolisian menghentikan perkara tersebut karena kerugian negara hasil temuan BPK telah dikembalikan, langkah tersebut menyisakan tanda tanya hukum di tengah masyarakat: Apakah pengembalian uang negara setelah dinikmati selama dua tahun dapat serta-merta menghapuskan unsur pidananya?

Kepercayaan publik terhadap tata kelola keuangan Kepulauan Sula kini berada di titik terendah. DataIndo mendesak Bupati Fifian segera mengambil tindakan tegas untuk menyelamatkan sisa legitimasi pemerintahannya dengan menunjuk pejabat independen yang bebas dari konflik kepentingan.

“Tanpa langkah korektif, setiap produk audit yang dihasilkan Inspektorat Kepulauan Sula ke depan akan terus dipertanyakan keabsahannya oleh public,” Usman Buamona mengingatkan. (Sk-JScom)