JScom, INTERNASIONAL – Serangan iSRAEL yang terus berlangsung di Rafah kemungkinan besar bertentangan dengan perintah Mahkamah Internasional (ICJ) pada Januari lalu. Hal ini menurut penilaian 22 mantan pelapor khusus PBB dalam sebuah surat terbuka pada Kamis, 22 Februari 2024.
ICJ pada 26 Januari memerintahkan Israel agar mencegah tindakan genosida terhadap rakyat Palestina di Gaza dan memungkinkan akses bantuan kemanusiaan bagi warga Gaza. Perintah tersebut merupakan buntut dari gugatan Afrika Selatan di ICJ, yang mengatakan bahwa Israel telah melanggar Konvensi Genosida 1948 dengan tindakannya di Gaza.
Para bekas pelapor khusus PBB dalam surat terbukanya mengutip pernyataan dari lima petinggi PBB – termasuk Sekretaris Jenderal Antonio Guterres – dan Jaksa Mahkamah Pidana Internasional (ICC) Karim Khan. Semuanya menyuarakan kekhawatiran atas serangan rencana invasi darat Israel di Rafah, kota Palestina yang berbatasan dengan Mesir.
“Secara keseluruhan, pernyataan-pernyataan ini mewakili peringatan yang kuat akan kemungkinan adanya pelanggaran yang sangat serius dan tidak dapat diubah terhadap hukum internasional dan perintah ICJ,” demikian isi surat tersebut, dikutip dari Just Security.
Israel telah mengancam akan melancarkan serangan besar-besaran terhadap Rafah, kota terakhir di ujung selatan Gaza. Rencana itu belum dibatalkan meskipun ada tekanan internasional, termasuk dari sekutu utamanya Israel yaitu Amerika Serikat, untuk menahan diri.
Warga yang mengungsi ke Rafah dari kota-kota lain di Gaza mengatakan tidak ada tempat lagi bagi mereka untuk berlindung. Sementara itu, aliran bantuan kemanusiaan yang tersisa sedikit sudah hampir habis.
Situasi di Gaza kini “menciptakan serangkaian keadaan unik” yang harus direspons dengan tindakan mendesak oleh seluruh komunitas internasional, khususnya Dewan Keamanan PBB, kata para pelapor.
22 orang pelapor khusus PBB yang memiliki pengalaman bertahun-tahun dalam bidang hak asasi manusia itu mengatakan, operasi militer Israel yang sedang berlangsung di Rafah kemungkinan besar akan bertentangan dengan perintah ICJ pada 26 Januari 2024 jika berlanjut.
Lebih spesifik, Israel disebut berpotensi melakukan tindakan genosida yang dilanggar dalam Konvensi Genosida dan menciptakan keadaan mustahil bagi penyediaan layanan dasar serta bantuan kemanusiaan untuk masuk.
Mereka lantas menyerukan gencatan senjata segera sebagai satu-satunya cara Israel untuk mematuhi perintah ICJ.
“Kami dengan sepenuh hati mengikuti seruan yang disampaikan oleh banyak pakar hak asasi manusia dan badan-badan PBB saat ini,” kata para pelapor khusus, merujuk pada seruan dari berbagai elemen masyarakat internasional untuk gencatan senjata di Gaza.
Mereka juga menyerukan kepada Dewan Keamanan PBB untuk segera mengesahkan resolusi gencatan senjata guna mencegah bencana kemanusiaan lebih lanjut.
Dewan beranggotakan 15 negara tersebut baru-baru ini kembali gagal mengegolkan resolusi untuk gencatan senjata, ketika Amerika Serikat memveto draf yang diusulkan Aljazair pada Selasa, 20 Februari 2024.
Resolusi gencatan senjata diperlukan karena negara-negara memiliki kewajiban untuk mencegah genosida berdasarkan Konvensi Genosida, kata para pelapor khusus, dan itu merupakan aspek penting dalam pelaksanaan mandat perdamaian dan keamanan Dewan.(BT-int)