BERITANASIONAL

Presiden Jokowi Teken PERPRES Publisher Right

×

Presiden Jokowi Teken PERPRES Publisher Right

Sebarkan artikel ini
Presiden Joko Widodo mengumumkan soal disahkannya publisher rights saat memberikan sambutan pada Hari Pers Nasional (HPN) 2024 yang digelar di Ancol, Jakarta Utara, Selasa (20/2/2024).

Berlaku Untuk Media Massa dan Platform Media, Tidak Untuk Konten Kreator

JURNALSWARA.COM, JAKARTA – Presiden Joko Widodo telah mendatangani Peraturan Presiden (Perpres) soal Publisher Rights. Hal tersebut disampaikan saat memberikan sambutan pada Hari Pers Nasional (HPN) 2024 yang digelar di Ancol, Jakarta Utara, Selasa (20/2).

“Setelah sekian lama, setelah melalui perdebatan yang panjang, akhirnya kemarin saya tandatangani untuk Perpres Publisher Rights,” ujar Jokowi.

Prosesnya memang sangat panjang, banyak perbedaan pendapat,” lanjutnya. Presiden menuturkan, dirinya pun sudah mendengarkan aspirasi berbagai pihak sebelum meneken aturan baru ini, mulai dari Dewan Pers, asosiasi pers dan perwakilan perusahaan pers.

“Akhirnya saya meneken perpres tersebut,” imbunya. Perpres Publisher Rights ini sudah diwacanakan sejak tiga tahun lalu. Saat menghadiri puncak Hari Pers Nasional 2023 di Sumatera Utara tahun lalu, Presiden Jokowi meminta agar aturan tersebut diselesaikan dalam waktu satu bulan. Perpres Publisher Rights bukan mewajibkan platform memberikan uang kepada media. Melainkan untuk bekerja sama atau bernegosiasi dalam bisnis.

Jokowi mengatakan, peraturan tersebut berlaku untuk media massa dan platform digital, tak termasuk konten kreator.

“Kepada teman-teman kreator konten yang kabarnya khawatir terhadap perpres ini, saya sampaikan bahwa perpres ini tidak berlaku untuk kreator konten. Silakan dilanjutkan kerja sama yang selama ini sudah dengan platform digital. Silakan lanjut terus karena memang tidak ada masalah,” tuturnya.

Bacaan Sahabat JS  Para Imam Datangi Hotel Milik Benny Laos, Diimingi Uang Untuk Menangkan Paslon Sherly-Sarbin

Jokowi menyebut, perpres publisher rights bukan bertujuan untuk mengurangi kebebasan pers di Tanah Air. Perpres ini juga bukan untuk mengatur konten pers. Menurutnya, peraturan tersebut lahir dari keinginan dan inisiatif insan pers untuk menciptakan jurnalisme yang berkualitas.

“Pemerintah mengatur hubungan bisnis antara perusahaan pers dan platform digital untuk meningkatkan jurnalisme yang berkualitas,” ujar presiden.

Bacaan Sahabat JS  Atasi Kisruh, Respon Cepat Bupati Fifian Tunjuk Bambang jadi Direktur PDAM, Benarkah?

Terkait publisher right, Jokowi menjelaskan, muncul perbedaan aspirasi antara media konvensional dengan platform digital. Platform digital skala besar pun mempunyai aspirasi yang berbeda terkait ini. Pada saat bersamaan, Dewan Pers, perwakilan perusahaan pers, dan perwakilan asosiasi media terus mendesak pemerintah untuk merampungkan persoalan tersebut.

Bacaan Sahabat JS  Simpang Siur DD Kepulauan Sula, Rahmat Sillia Pastikan Cair Pasca Review APBDes

“Akhirnya kemarin saya meneken perpres tersebut,” kata Jokowi. Jokowi mengeklaim, perpres ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas jurnalisme di Indonesia. Menjauhkan jurnalisme dari konten-konten negatif, dan mendekatkan dengan jurnalisme yang mengedukasi. Lewat perpres ini, pemerintah mengaku ingin memastikan keberlanjutan industri media nasional, dengan menciptakan kerja sama yang adil antara perusahaan pers dan platform digital.

“Tentang implementasi perpres ini, kita masih harus mengantisipasi risiko-risiko yang mungkin terjadi, terutama selama masa transisi implementasi perpres ini, baik itu perihal respons dari platform digital dan respons dari masyarakat pengguna layanan,” tutur Kepala Negara.(BT-Kmp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *