JAKARTA, jurnalswara.com – Jaringan Aktivis Nasional Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia Ganjar-Mahfud (Jarnas Gamki Gama) melaporkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Bawaslu RI buntut aksi pose dua jari di dalam mobil kepresidenan yang sempat viral di media sosial.
Ketua Jarnas Gamki Gama, Rapen Sinaga menyebutkan meski pose dua jari itu diduga dilakukan oleh Iriana Jokowi, hal tersebut diduga terjadinya pelanggaran pemilu lantaran menggunakan fasilitas negara.
“Hari ini kami mau membuat laporan pengaduan terkait dugaan pidana pemilu yang dilakukan oleh Ir. H. Joko Widodo terkait dengan kunjungan ke salatiga yang mengacungkan pose dua jari,” kata Rapen di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Jumat (26/1/2024).
Rapen bersama pihaknya mengadukan Jokowi dengan berdasarkan pasal 547 Undang-Undang Pemilu 7 tahun 2017, di mana aksi tersebut menguntungkan capres dan cawapres tertentu.
“Karena pose dua jari itu sebagai simbol nomor urut dari pasangan calon presiden dan cawapres. Jadi Jokowi pada saat itu berada di mobil yang merupakan faislitas negara. Ini yang bagi kami tidak boleh dilakukan oleh seorang kepala negara dan kepala pemerintahan,” ungkapnya.
Dalam laporan ini, kata Rapen, pihaknya membawa sejumlah barang bukti berupa tangkapan layar sejumlah artikel di sejumlah media dan beberapa video dari aksi pose dua jari tersebut.
Selain itu, ia menilai, Jokowi yang merupakan seorang Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan seharusnya bersikap netral dalam kontestasi Pemilu 2024.
“Jokowi adalah kepala negara dan kepala pemerintahan. Harus netral, tidak boleh menunjukkan simbol apapun. Itu yang akan kami laporkan hari ini,” pungkasnya.
Sementara sebelumya, Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) angkat bicara menanggapi soal tangan dari dalam mobil kepresidenan dengan pose dua jari ketika melintas di Kota Salatiga, Jawa Tengah, Senin (22/1/2024). Meski tidak memberikan jawaban soal tangan siapa, Jokowi hanya menyebut menyenangkan. (SE-Tim, Oke)