Surat Rekomendasi Bawaslu kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tentang Pelanggaran Undang Undang Lainnya yang dilakukan olek Oknum ASN Kepulauan Sula belum tiba di Kantor KASN. Padahal Bawaslu telah menyampaikan rekomendasi itu secara resmi melalui Aplikasi SiapNet, dan teregistrasi dengan Nomor : LP-82-22082024-13. Sementara KASN terancam dihapus lantaran pengesahan Revisi UU tentang ASN. Bagaimana pelaksanaan rekomendasi Bawaslu selanjutnya?
JScom, JAKARTA – Lebih dari dua pekan, Rekomendasi Pelanggaran Undang-Undang yang dikeluarkan Bawaslu belum tiba di Kantor Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Jl. Jl. Let. Jend. MT. Haryono Kav. 52-53, Pancoran – Jakarta Selatan, hari ini, Jumat (30/8). Kantor ini terancam bubar gegara penghapusan lembaga sebagaimana pengesahan Revisi UU ASN oleh DPR-RI 26 September 2023 lalu.
Rekomendasi tersebut berkenaan hasil pemeriksaan dan penanganan laporan yang dilakukan Bawaslu Kepulauan Sula dan Gakumdu setempat. Bahwa Oknum ASN, Kamarudin Mahdi (Inspektur Kepulauan Sula) dan Suwandi H Gani (Kabag Pemerintahan Setda Kepulauan Sula), terlibat dan memimpin rapat bersama kepala desa di Kepulauan Sula.
Agenda Rapat tersebut, sesuai bukti video rekaman suara, dua Oknum ASN yang juga Oknum pejabat ini nyata-nyata telah merencanakan penjegalan atau menggagalkan bakal Pasangan Calon Independen Ihsan Umaternate – Darwis Gorontalo di tahapan Verifikasi Faktual yang digelar oleh KPUD Kepulauan Sula. Hasil penanganan oleh Bawaslu dan Gakumdu, terbukti adanya dugaan pelanggaran Undang-Undang lainnya.
Pelanggaran Undang-Undang apa? Bawaslu belum menjelaskan secara detail. Namun tujuan rekomendasi tersebut adalah ke Komisi Aparatur Sipil Negara. Atau bisa diduga Pelanggaran Undang Undang tentang Apartur Sipil Negara. Bawaslu tidak menemukan adanya dugaan tindak pidana pemilihan umum lantaran terlapor tidak mengetahui kapan dan dimana lokasi kejadian.
Diketahui, oknum Kamarudin dan Suwandi saat ini berstatus Pelanggar Undang-Undang sebagaimana surat Bawaslu Kepulauan Sula No. 0201/PP.00.02/K.MU.05/08/2024 tentang Pemberitahuan Status Laporan Dugaan Pelanggaran. Bawaslu juga suda merekomndasikan pelanggaran dimaksud ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tanggal 14 Agustus 2024 lalu.
Laporan Pengaduan masalah ini juga telah disampaikan kepada Kepolisian Resort Kepulauan Sula. Polisi kemudian mengeluarkan surat No : P2SHP/145/VIII/2024/Reskrim tanggal 12 Agustus 2024 tentang Pemberitahuan Perkembangan Penyelidikan kepada Yusri Bermawi sebagai Pelapor, dan Tamra Ticualo – Fahmi Al Hamid sebagai Saksi.
Redaksi www.jurnalswara.com mencoba menyambangi Kantor KASN Jakarta. “Surat dari Bawaslu Kepulauan Sula belum ada. Apakah Anda (wartawan) punya copi-an atau nomor suratnya,” tanya petugas persuratan di kantor KASN kepada media ini, Jumat (30/8).
Petugas pencatatan dan penerimaan surat KASN ini mengatakan laporan yang telah diregistrasi tetap akan berproses sesuai ketentuan perundangan yang berlaku. “Apakah penanganan laporan atau rekomendasi Bawaslu Sula akan diambil-alih oleh Kementerian PANRB ataukan oleh BKN, kami belum tahu. Pastinya akan diproses. Apalagi sifat rekomendasi seperti ini adalah final dan harus dilaksanakan oleh KASN atay=u lembaga berwenang,” ujar petugas ini.
Komisioner Bidang Penanganan Laporan Bawaslu Kepulauan Sula, Zulfitra Hasyim mengatakan penerusan rekomenedasi ke Komisi Aparatur Sipil Negara sudah dilakukan sejak 14 Agustus 2024 lalu melalui aplikasi resmi.
“Terkait dugaan pelanggaran Neralitas ASN dokumennya dikirim ke KASN melalui Aplikasi SiapNet. Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sula telah melakukan Penerusan ke KASN dengan Nomor: LP-82-22082024-13, dengan surat penerusannya Tertanggal 14 Agustus 2024, dan status dokumennya Terkirim, saat sampai saat ini belum ada Informasi dari KASN mengenai penanganan laporan dimaksud,” demikian Zulfitrah kepada www.jurnalswara.com melalui komunikasi telepon seluler.
Seorang pejabat di KASN yang sempat dikonfirmasi, mengaku proses penanganan laporan yang sudah teregistrasi tetap diselesaikan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. “Beri waktu kepada kami untuk mengecek terlebih dahulu,” ujar pejabat ini. (red)