Kepulauan SulaBERITAHUKUMMaluku Utara

Kamarudin – Suwandi Diduga Datang Bersama Calon Petahana, Polisi Diminta Amankan Pelanggar Undang-Undang

×

Kamarudin – Suwandi Diduga Datang Bersama Calon Petahana, Polisi Diminta Amankan Pelanggar Undang-Undang

Sebarkan artikel ini
Kabag Pemerintahan Setda Kepulauan Sula SUWANDI H. GANI dan Plt Inspektur Kepulauan Sula KAMARUDIN MAHDI,

Oknum Pejabat Pemda Kepulauan Sula, Kamarudin Mahdi dan Suwandi H Gani, diduga akan tiba di Sanana bersamaan dengan kedatangan Calon Bupati Petahana Fifian Adeningsih Mus. Pelanggar Undang-Undang, sesuai Rekomendasi Bawaslu ini ditunggu kehadirannya untuk menjalani proses hukum di Polres Kepulauan Sula. Pihak Polisi diminta amankan dua oknum alumni STPDN ini untuk menghindari hal yang tidak diinginkan.

JScom, KEPULAUAN SULA – Redaksi www.jurnalswara.com mendapat telepon dari seseorang yang meminta polisi Kepulauan Sula untuk mengamankan Pelanggar Undang-Undang, Suwandi H Gani dan Kamarudin Mahdi jika tiba di Sanana, Kepulauan Sula.

“Kamong (wartwan, red) kanapa badiam, ini katong dengar informasi bahwa Kabag Pemerintahan (Suwandi H Gani, red) dan Inspektur (Kamarudin Mahdi,red) dalam waktu dekat su ada di Sanana. Katong duga dua orang itu akan datang sama-sama Bupati,” ujar seseorang (sumber) melalui telepon dengan nomor ponsel 0812673XXXXX kepada redaksi media ini.

Bacaan Sahabat JS  Gedung Belum Rampung, Tenaga Kesehatan Siap Ditempatkan di RS Pratama Dofa

Menurut sumber ini, Kamarudin dan Suwandi saat ini berstatus Pelanggar Undang-Undang sebagaimana surat Bawaslu Kepulauan Sula No. 0201/PP.00.02/K.MU.05/08/2024 tentang Pemberitahuan Status Laporan Dugaan Pelanggaran. Bawaslu juga suda merekomndasikan pelanggaran dimaksud ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tanggal 14 Agustus 2024 lalu.

Diketahui, Laporan Pengaduan terkait juga telah disampaikan kepada Kepolisian Resort Kepulauan Sula. Polisi kemudian mengeluarkan surat No : P2SHP/145/VIII/2024/Reskrim tanggal 12 Agustus 2024 tentang Pemberitahuan Perkembangan Penyelidikan kepada Yusri Bermawi sebagai Pelapor, dan Tamra Ticualo – Fahmi Al Hamid sebagai Saksi.

Sumber yang tidak mau namanya di tulis dalam pemberitaan ini, menjelaskan ihwal status hukum yang melekat di kedua oknum pejabat tersebut. “Rekomendasi Bawaslu Kepulauan Sula itu kalau tidak salah bersifat final dan mengikat untuk dilaksanakan oleh lembaga yang direkomendasikan. Nah, sebagai ASN, keterlibatannya sudah sangat jelas dan terbukti. Tinggal sekarang polisi ungkap kalimat-kalimat dua Kamarudin dan Suwandi yang diduga menghasut itu,” ujar Sumber.

Bacaan Sahabat JS  Gagal Atur Destinasi Tanjung Waka, Pemilik Lahan Desak Pindahkan Home Stay

Kalimat-kalimat menghasut menurut sumber itu, seperti ajakan Bakupotong, Iris, hingga mengancam kades dengan pemecatan jika Verifikasi Faktual Calon Independen berlangsung sukses dan ISDA lolos daftar ke KPUD Kepulauan Sula.

“Kami hanya ini pihak berwenang, dalam hal ini polisi untuk memproses masalah ini secara terang benderang. Sehingga ke depan para pejabat tidak lagi mengucapkan kalimat-kalimat yang tidak patut. Mereka berdua (Suwandi dan kamarudin) telah berbuat seolah-olah masyarakat Kepulauan Sula ini takut. Siapa mereka itu,” tegas Sumber yang mengaku kecewa tidak ada Tindakan pembinaan dari pemda Kepulauan Sula terhadap dua pejabatnya tersebut.

Bacaan Sahabat JS  Polisi Segera Tindak Lanjuti Laporan Video Rekaman Viral Ajakan "Baku-Potong"

Sumber ini juga menyebut statemen Sekda Kepulauan Sula Muhlis Soamole soal penegasan netralitas ASN di Pilkada hanya kepura-puraan saja. Buktinya, selama kasus dugaan pelanggaran ini dilaporkan dan heboh, pihak Pemda diam seribu bahasa. “Mungkin Sekda takuit dengan duja bawahannya itu,” kunci sumber ini.

Sementara terkait proses penanganan laporan di Bawaslu dan di polisi, Kapores Kepulauan Sula telah mengimbau masyarakat untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. “Kami menghimbau semua pihak menghormatinya proses hukum yang sudah berjalan, dan waspada apabila terdapat informasi provokatif dari pihak-pihak yg tidak bertanggung jawab dan ingin memperkeruh situasi di kabupaten Kepulauan Sula. Terimakasih,” demikian Kapolres AKBP Kodrat M Hartanto.(Red)