Langkah kaki Eta menuju pasar seketika berubah menjadi mimpi buruk yang mencekam. Di tengah keramaian Kota Sanana, Kamis siang (24/9), perempuan muda itu harus berhadapan dengan hantu masa lalunya: sang mantan suami. Pertemuan yang seharusnya berjalan biasa itu justru berujung pada tetesan darah dan isak tangis kesakitan. Polisi bergerak cepat, Pelaku dan barang bukti ditahan dan diamankan. Proses Hukum di Tahap Penyidikan.
JScom | KEPULAUAN SULA — Media ini mendapat informasi, empat tusukan senjata tajam bersarang di tubuh Perempuan, Eta, yang memiliki nama asli Humairah Bahnan. Serangan membabi buta itu membuat korban langsung terkapar di jalanan sebelum akhirnya dilarikan secara darurat ke Unit Gawat Darurat (UGD) RSUD Sanana, dan selanjutnya mendapatkan perawatan intensif di Ruang Kelas 1 C.
Seng Pake Lama bagi aparat penegak hukum untuk merespons teror berdarah ini. Jajaran Polres Kepulauan Sula bergerak cepat memburu sang pelaku berinisial LL. Tak berselang lama, pria yang sempat berlagak “jagoan berpisau” itu berhasil diringkus tanpa perlawanan, lengkap dengan barang bukti senjata tajam yang digunakan untuk melukai korban.
Di tengah rumor yang sempat berhembus kencang di tengah masyarakat—bahwa ada oknum polisi yang bersekongkol mengatur damai dengan syarat pelaku menanggung biaya rumah sakit—Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Handres, langsung angkat bicara dengan nada tegas.
“Terkait ada oknum polisi yang menyampaikan bahwa perkara bisa selesai jika pelaku membayar seluruh biaya perobatan, itu tidak benar. Pernyataan tersebut dari pelaku sendiri namun penyidik tetap melanjutkan perkara ini sesuai prosedur,” tegas AKBP Handres kepada awak media.
Kapolres memastikan bahwa kasus kekerasan dalam rumah tangga yang melibatkan mantan suami ini kini telah resmi naik ke tahap penyidikan. Sang pelaku pun sudah mendekam di balik jeruji besi tahanan Polres Kepulauan Sula.
Kasus penganiayaan berat menggunakan senjata tajam tentu memantik pertanyaan publik: apakah perkara ini bisa diselesaikan melalui jalur restorative justice (keadilan restoratif)?
Menanggapi hal tersebut, pihak kepolisian menjelaskan bahwa penyelesaian damai di luar pengadilan untuk kasus bersenjata tajam tidaklah semudah membalikkan telapak tangan. Prosesnya sangat bergantung pada tingkat keparahan dampak luka yang dialami korban serta terpenuhinya seluruh syarat formil yang ketat sesuai regulasi penegakan hukum yang berlaku.
“Jika memang di kemudian hari ada perdamaian tentu harus sesuai prosedur mekanisme restorative justice yang berlaku,” pungkas AKBP Handres, menutup ruang bagi segala bentuk spekulasi liar di luar koridor hukum.
Informasi yang dihimpun media ini, Eta dikabarkan menikah dengan LL kurang lebih setahun yang lalu. Eta yang sedang menjalani masa kehamilan selalu mendapat perlakukan kasar dan keras dari suaminya. Buah hati yang dikandung Eta, meninggal usai melahirkan.
Kekerasan yang dialami Eta, tak membuat keluarga diam. Sang Bunda kemudian berkeras mengambil Eta untuk tinggal bersamanya, lantaran tak tega melihat anaknya tersiksa oleh keadaan.
Kini, sementara Etadan keluarga terkasih berjuang memulihkan luka fisiknya di rumah sakit, sementara sang mantan suami harus bersiap mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. (Ri-JScom)




















