HUKUMKepulauan SulaMaluku Utara

“Kelebihan Bayar” Cuma Alasan Pemanis | BPK Temukan Rp. 953.345.000 Anggaran Pengawasan DD di Inspektorat Sula Tidak Dapat Diyakini

×

“Kelebihan Bayar” Cuma Alasan Pemanis | BPK Temukan Rp. 953.345.000 Anggaran Pengawasan DD di Inspektorat Sula Tidak Dapat Diyakini

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI by jurnalswara.com

Pasca penghentian perkara dugaan korupsi Anggaran Pengawasan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) TA 2022 di Inspektorat Kepulauan Sula oleh pihak kepolisian, kini ada cerita lain yang membuka fakta baru. Selain menemukan Kegiatan Pelaksanaan Penyelenggaraan Pengawasan Internal-Pengawasan Desa TA 2022 Tidak Dapat Diyakini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Maluku Utara juga menemukan Pelaksanaan Perjalanan Dinas Pemeriksaan Investigasi Tahun 2022 Tidak Sesuai Ketentuan Sebesar Rp425.985.000,00, dan pembayaran pelaksanaan perjalanan dinas ganda (tumpang tindih) sebesar Rp313.540.000,00. Ada pula pelaksanaan kegiatan di Inspektorat Kepulauan Sula yang tidak didukung bukti pertanggungjawaban sebesar Rp223.820.000,00. Alasan “kelebihan bayar” ternyata hanya pemanis bibir sesaat, kok gitu, Mas Bro…

Laporan Investigasi Tahap II

ALASAN “kelebihan bayar” anggaran pengawasan DD dan ADD TA 2022 ke Inspektorat Kepulauan Sula sudah dikembalikan, yang menjadi salah satu dasar keputusan penghentian perkara dugaan korupsi di kantor para auditor atau Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) itu memang memancing adrenalin dan naluri investigasi mendalam.

Media ini mencoba memburu fakta baru melalui rangkaian investigasi jurnalistik, menemukan beberapa suara sunyi, juga material yang bisa dikonstruksi dalam Laporan Investigasi Tahap II ini.

Sabtu sore, 5 September 2026, di sweering Desa Mangon, depan SMP Negeri 1 Sanana, menjelang maghrib. Lantunan ayat suci dari Masjid Mangon rupanya mewajibkan ‘majelis informal’ ini harus bubar. Momen bakudapa yang cuman sekilas, tapi membawa pulang setumpuk informasi detail soal tabiat pejabat kita yang suka “makan” uang daerah di Pemda Kepulauan Sula. Benarkah?

Awak media ini memang sengaja melintas di Taman Mangon sore itu. Di sudut utara taman, ada empat orang lelaki paruh baya serius bercerita, bikin penasaran. “Abang, kamong umur panjang. Mari duduk disini katong bacirita,” ujar lelaki yang mengenakan kaos bertulis Gabalil Haisua ini serius.

Tanpa salam pembuka selayaknya sambutan camat di peringatan Maulid Nabi, “Katong ini sedang bacarita soal berita Kudis Badarah yang menyoroti dugaan korupsi di Inspektorat Sula. Kalau Abang mau data lengkap, beta siap kase untuk lengkapi berita,” ujar lelaki yang ternyata seorang ASN di Sekretariat Daerah Kepulauan Sula.

Azan berkumandang. Singkat kalimat, aksi cepat berbagi nomor kontak WhatsApp, sambil melangkah ke sepeda motor masing-masing. Pertemuan sejurus pandang ini pun berakhir.

Secara misterius, beberapa dokumen lusuh tiba di meja redaksi malam itu. Dokumen yang mengungkap dasar temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap hasil investigasi dan pemeriksaan terhadap anggaran kegiatan pengawasan internal Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Kepulauan Sula 2022 dan 2023 di kantor Inspektorat.

Berawal dari kisruh internal antar sesama aparat pengawas internal pemerintah (APIP), antara APIP dengan Inspektur, hingga tekanan verbal dan ancaman mutasi kepada ASN Inspektorat yang menentang kebijakan Inspektur dan Bupati. “Laporan kegiatan pengawasan Dana Desa Tahun 2022 itu fiktif samua Abang,” demikian chat terakhir dari sumber media malam itu.

Jejak Anggaran dan Alur Pencairan Fiktif

Data yang diperoleh media dari sumber yang tidak diragukan ini, memastikan data transaksi pada Financial Management Information System (FMIS) Kabupaten Kepulauan Sula, pada 25 November 2022, terdapat pengajuan SPP TU yang dilakukan Bendahara Pengeluaran dengan total pencairan sebesar Rp1.092.736.028,00.

Uang yang cair di bulan November 2022 ini adalah anggaran Pemeriksaan Investigasi Tahun 2022 yang konon dilaksanakan pada bulan Juni 2022 sampai dengan Desember 2022 sebesar Rp460.045.000,00.

Namun berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen, terdapat ketidaksesuaian pelaksanaan pemeriksaan investigasi tersebut dengan ketentuan.

Sisa anggaran sebesar Rp632.691.028,00 (Rp1.092.736.028,00 – Rp460.045.000,00) digunakan untuk pelaksanaan Pengawasan dan Pemeriksaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) TA 2022 yang sedianya dilaksanakan pada bulan Januari 2023. Sayangnya, kegiatan molor dan baru dilaksanakan pada bulan Juni s.d. Agustus 2023.

Kegiatan pengawasan DD/ADD TA 2022 baru diterbitkan Surat Tugas-nya pada 3 April 2023 yang ditandatangani oleh Kamarudin Mahdi—hanya 3 hari sebelum ia dimutasi menjadi staf biasa di kantor camat Mangoli Utara berdasar SK Bupati Kepulauan Sula nomor: 824.4/979.2/KEP/IV/2023, tanggal 6 April 2023.

Surat Tugas yang ditinggalkan Kamarudin, menurut sumber internal inspektorat, baru dilaksanakan pada bulan Juni hingga Agustus 2023, yang saat itu jabatan Pelaksana Tugas Inspektur adalah Siti Mutiara Neovita, sesuai Surat Perintah Pelaksana Tugas Bupati Kepulauan Sula No. 819/37/KS/I/2023 tertanggal 19 Januari 2023 dari Bupati Kepulauan Sula. Apakah sebuah surat tugas bisa berlaku surut di saat pemimpin yang bertanda tangan sudah berganti? Tentu ini pelanggaran.

Aroma Pengawasan Fiktif di 10 Desa

Temuan lain pun mengarah kepada Pelaksanaan Perjalanan Dinas Pemeriksaan Investigasi Tahun 2022 Tidak Sesuai Ketentuan Sebesar Rp425.985.000,00. Bendahara Pengeluaran Inspektorat berinisial GG mengaku ada 11 (sebelas) aduan atau permintaan pemeriksaan investigasi selama Tahun 2022 yang dibuktikan dengan penerbitan Surat Tugas (ST) yang ditandatangani oleh Plt. Inspektur sepanjang Februari 2022 s.d. Januari 2023, yang pelaksanaannya menggunakan anggaran yang dicairkan pada 25 November 2022 sebesar Rp460.045.000,00.

Tetapi berdasarkan hasil penelusuran atas buku surat masuk Tahun 2022 hanya terdapat satu surat aduan ataupun permintaan pemeriksaan investigasi dari 11 pemeriksaan tersebut, yakni permintaan investigasi untuk Desa Wainib dengan nomor: 836/05/ITDA-KS/VI/2022 yang dilaksanakan dari 31 Agustus 2022 sampai 11 September 2022.

Sedangkan 10 desa lainnya diduga kuat pengawasan fiktif, yaitu:

  1. Desa Umaloya, Surat Tugas No. 836/01/ITDA-KS/VI/2022 06 Juni 2022 16 Juni 2022
  2. Desa Fagudu, Surat Tugas No.  836/02/ITDA-KS/VI/2022 16 Juni 2022 25 Juni 2022
  3. Desa Pastabulu, Surat Tugas No.  836/03/ITDA-KS/VI/2022 14 Juli 2022 29 Juli 2022
  4. Desa Dofa, Surat Tugas No.  836/04/ITDA-KS/VI/2022 11 Agustus 2022 26 Agustus 2022
  5. Desa Kou, Surat Tugas No.  836/06/ITDA-KS/VI/2022 21 September 2022 06 Oktober 2022
  6. Desa Witamela, Surat Tugas No.  836/07/ITDA-KS/VI/2022 07 Oktober 2022 21 Oktober 2022
  7. Desa Mangon, Surat Tugas No.  836/08/ITDA-KS/VI/2022 22 Oktober 2022 31 Oktober 2022
  8. Desa Modapuhi, Surat Tugas No.  836/09/ITDA-KS/VI/2022 02 November 2022 17 November 2022
  9. Desa Mana, Surat Tugas No. 836/10/ITDA-KS/VI/2022 17 November 2022 26 November 2022
  10. Desa Falanisahaya, Surat Tugas No. 836/11/ITDA-KS/VI/2022 07 Desember 2022 22 Desember 2022

Pemeriksaan investigatif kesepuluh desa ini memang didasarkan surat tugas masing-masing yang diteken Inspektur. Sayangnya, lagi-lagi diduga pemeriksaan fiktif.

Perjalanan Dinas Tumpang Tindih dan Dana Tanpa Pertanggungjawaban

Selain dua hal buruk di atas, terdapat pula Pembayaran Pelaksanaan Perjalanan Dinas Ganda (tumpang tindih) sebesar Rp313.540.000,00 (Rp265.540.000,00 + Rp48.000.000,00) yang terjadi di Inspektorat Kepulauan Sula terkait anggaran pengawasan DD/ADD 2022 ini.

Pelaksanaan pengawasan dan pemeriksaan desa yang dilaksanakan pada 78 desa di 12 kecamatan yang sumber pembiayaannya berasal dari sisa pencairan anggaran pada tanggal 25 November 2022 sebesar Rp632.691.028,00, terdapat oknum pejabat dan oknum pegawai yang sedang melaksanakan tugas namun di waktu yang bersamaan juga sedang melaksanakan tugas berdasarkan Surat Tugas yang berbeda.

Kejadian pembayaran ganda atas waktu dan tanggal kegiatan pengawasan yang tumpang tindih tersebut di kantor para APIP ini sebesar Rp265.540.000,00. Dan terdapat pembayaran atas pelaksanaan pemeriksaan investigasi di Desa Pohea yang dilaksanakan bersamaan dengan pengawasan dan pemeriksaan desa di Kecamatan Sanana Utara pada tanggal 31 Juli s.d. 3 Agustus 2023 dan Kecamatan Sanana pada tanggal 31 Juli s.d. 7 Agustus 2023, senilai Rp48.000.000,00.

Data media ini juga mengungkap dugaan kejahatan lain berupa pelaksanaan kegiatan dalam Anggaran Pengawasan DD/ADD 2022 yang tidak didukung bukti pertanggungjawaban sebesar Rp223.820.000,00, di mana terdapat pengajuan pencairan dana kepada Bendahara Umum Daerah (BUD) yang tidak disertai oleh bukti pertanggungjawaban.

Misalnya pembayaran kegiatan Reviu APBDes dibayarkan melalui SP2D Nomor 0937/SP2D-TU/KS/III/2023 tanggal 21 Maret 2023 dengan uraian Pembayaran Tambahan Uang Persediaan (TU) atas Kegiatan Pengawasan Desa sebesar Rp105.200.000,00. Dan pembayaran kegiatan Pemeriksaan Investigasi Tahun 2023 dibayarkan melalui SP2D Nomor 4113/SP2D-TU/KS/VIII/2023 dengan uraian Pembayaran Tambahan Uang (TU) atas Kegiatan Pengawasan Desa tanggal 14 Agustus 2023 sebesar Rp166.620.000,00.

Bukti pertanggungjawaban atas pelaksanaan Pemeriksaan Investigasi Tahun 2023 yang diterima dan diperiksa oleh BPK hanya sebesar Rp48.000.000,00. Sehingga, masih terdapat Rp118.620.000,00 (Rp166.620.000,00 – Rp48.000.000,00) yang tidak dapat diyakini keterjadiannya.

Informasi lain yang tak kalah heboh adalah Laporan Hasil Pengawasan (LHP) Tahun 2022 belum dibuat sebanyak 89 kegiatan pengawasan saat BPK RI gelar pemeriksaan investigasi terhadap Anggaran Pengawasan Dana Desa/ADD.

Diketahui bahwa pelaksanaan kegiatan pemeriksaan investigasi desa Tahun 2022 pada 11 desa dan pemeriksaan desa TA 2022 pada 78 desa di 12 kecamatan tidak terdapat LHP dan sampai akhir penugasan BPK, LHP yang dimaksud tidak disampaikan.

Jika mudel begini dugaan skenario yeng telah terendus investigasi pihak berwenang, maka alasan KELEBIHAN BAYAR yang sudah DIKEMBALIKAN tak lebih dari pemanis bibir sesaat.

(Ris-TimInvestigasiJS, BERSAMBUNG)

Bacaan Sahabat JS  Simpang Siur DD Kepulauan Sula, Rahmat Sillia Pastikan Cair Pasca Review APBDes