Proses hukum dugaan korupsi di pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula yang cenderung lambat dan diabaikan, bikin nama baik Pemda kuang sedap. Aparat penegak hukum setidaknya gerak cepat merespon berbagai dugaan korupsi, dan citra baik pemda hingga oknum terduga bisa dipulihkan dari wacana korupsi. Komunitas Diskusi dan Bacarita dar Hati (Kudis BAdARAH) resmi melaporkan 21 dugaan korupsi bernilai 222,6 Miliar Rupiah ke KPK RI di Jakarta. Desak KPK RI segera gelar supervisi perkara yang sudah ditangani APH lain, dan memproses dugaan korupsi yang belum ditangani polisi dan atau jaksa.
JScom | JAKARTA — Proses hukum atas berbagai dugaan rasuah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula yang berjalan lamban menuai sorotan tajam. Alih-alih mereda, bayang-bayang kasus korupsi yang dibiarkan menggantung justru terus mencoreng citra daerah dan menyeret nama baik para pejabatnya dalam pusaran spekulasi publik.
Keprihatinan mendalam inilah yang mendorong Komunitas Diskusi dan Bacarita dari Hati (Kudis BAdARAH) mengambil langkah konstitusional. Siang ini, Senin, 7 September 2026, perwakilan komunitas secara resmi mendatangi Gedung Merah Putih KPK RI di Jakarta untuk melaporkan dua puluhan dugaan korupsi yang ditaksir bernilai total Rp. 222,6 miliar.
Langkah ini diambil bukan sekadar menuntut penegakan hukum, melainkan sebagai wujud cinta mendalam terhadap tanah kelahiran agar kepastian hukum segera tercipta di Kepulauan Sula.
Salah seorang Presidium Kudis BAdARAH, Sulla Kharie, menegaskan bahwa langkah pelaporan ini didasari niat baik untuk menyelamatkan marwah pemerintah daerah dan pejabat dari opini publik yang tendensius. Menurutnya, pembiaran terhadap wacana korupsi yang berlarut-larut hanya akan merugikan semua pihak—baik mereka yang bersih maupun yang terindikasi bersalah.
“Kita berharap, dugaan yang berdampak citra buruk seperti ini harus segera diselesaikan, dipastikan benar-tidaknya. Segera berproses, dan segera pula ada kepastian hukum, maka tidak ada lagi spekulasi macam-macam. Yang tidak terbukti dipulihkan nama baiknya, yang terbukti secara sah dan meyakinkan, silakan jalani konsekuensi hukumnya,” ujar Sula kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Setia Budi, Jakarta Selatan, Senin (7/9).
Bagi Kudis BAdARAH, pelaporan ini merupakan bentuk pengamalan hak warga negara yang dijamin konstitusi untuk turut serta aktif dalam gerakan pemberantasan korupsi, sekaligus wujud kepedulian bersama untuk saling mengingatkan dalam kebaikan.
“Laporan ini diajukan semata-mata ingin menguji kebenaran atas dugaan dan curiga, bahkan membuat citra buruk bagi pemerintahan dan oknum tertentu. Kita berharap, proses hukumnya dipercepat hingga ada kepastian hukum,” ujarnya lagi
Dalam aduannya ke lembaga antirasuah, Kudis BAdARAH mendesak KPK RI agar segera melakukan supervisi terhadap penanganan perkara yang saat ini tengah bergulir di aparat penegak hukum (APH) lain, sekaligus mengambil alih atau memproses dugaan-dugaan korupsi yang belum tersentuh oleh kepolisian maupun kejaksaan.
Deretan 21 Dugaan Kasus yang Dilaporkan ke KPK RI:
- Korupsi Pembangunan Gedung RS Pratama Dofa (Kec. Mangoli Barat): Nilai proyek Rp43 miliar (Sedang berproses di Polda Malut, Gas/37/VIII/2025).
- Korupsi Pengadaan Alat Kesehatan RS Pratama Dofa (Kec. Mangoli Barat): Nilai proyek Rp15 miliar (Sedang berproses di Polda Malut, Gas/37/VIII/2025).
- Korupsi Pembangunan Akses Jalan dan 9 Paket Normalisasi Sungai: Nilai total Rp8,1 miliar, terindikasi fiktif.
- Pembangunan Jembatan di Pulau Mangoli: Lokasi tersebar dengan nilai Rp10,13 miliar.
- Pembangunan Jalan Ruas Wailia–Waigai: Nilai Rp1,7 miliar, dikerjakan tanpa fondasi yang layak.
- Pembangunan Jalan Ruas Kou–Kawata: Nilai Rp19,85 miliar.
- Pembangunan Jalan Ruas Kaporo–Capalulu Tahap I & II: Nilai total Rp12,89 miliar.
- Pembangunan Jalan Ruas Waitina–Kou: Nilai Rp11,01 miliar.
- Pembangunan Jalan Ruas Buya–Waikafia: Nilai Rp3,4 miliar, anggaran diklaim sudah cair namun pekerjaan tidak pernah dilaksanakan.
- Pembangunan Jalan Ruas Sanihaya–Modapia: Nilai Rp8,367 miliar, mutu pekerjaan dinilai sangat buruk.
- Pembangunan Jalan Ruas Modapuhi–Sanihaya: Nilai Rp4,025 miliar, melanggar spesifikasi teknis dan mangkrak.
- Pembangunan Jalan Ruas Minaluli–Trans Modapuhi: Nilai Rp7,52 miliar, mengalami keterlambatan dengan progres baru mencapai 86,82%, namun telah dibayar Rp5 miliar.
- Pengadaan Anggaran Persediaan Barang dan Peralatan: Nilai Rp3,067 miliar (Sedang berproses di Polda Maluku Utara, Gas/40/VIII/2025).
- Pembangunan dan Pengerukan Jalan Baru Ruas Pelita–Johor–Lalyaba: Nilai Rp1,5 miliar.
- Pembangunan Jalan (HRS) Ruas Dofa–Pelita: Nilai Rp8 miliar.
- Pembangunan Jalan (HRS) Puskesmas Dofa: Nilai Rp1,5 miliar.
- Anggaran Pengawasan Dana Desa di Inspektorat Kepulauan Sula: Nilai Rp1,137 miliar (Proses hukumnya telah dihentikan oleh Polres Kepulauan Sula).
- Pembangunan 4 Gedung Puskesmas: Nilai total Rp24 miliar.
- Penelantaran Aset Pemerintah KM Sula Bahagia: Nilai lebih dari Rp10 miliar.
- Pembangunan Laboratorium Kesehatan: Nilai Rp15 miliar.
- Pengadaan dan Kegiatan Fiktif Dinas Kesehatan: Nilai Rp13,7 miliar.
Masyarakat Kepulauan Sula, khususnya kalangan pegiat anti korupsi kini menaruh harapan besar kepada KPK RI untuk menghadirkan keadilan yang terang-benderang, membersihkan noda rasuah, dan mengembalikan wibawa tata kelola pemerintahan di Kabupaten Kepulauan Sula.
(Ris-JScom)




















