BERITAHUKUMKepulauan SulaMaluku Utara

Di Balik Frasa “Kelebihan Bayar” | Menyingkap Luka Seng Ba-Darah di Inspektorat Sula

×

Di Balik Frasa “Kelebihan Bayar” | Menyingkap Luka Seng Ba-Darah di Inspektorat Sula

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI, by jurnalswara.com

Wacana dugaan korupsi Anggaran Pengawasan Dana Desa di Inspektorat Kepulauan Sula memasuki babak baru yang sarat tanda tanya. Setelah delapan bulan mengendap, pihak kepolisian akhirnya mengumumkan secara resmi hasil gelar perkara di penghujung Agustus ini: kasus resmi dihentikan. Alasannya tergolong klasik. Penyidik menyatakan uang “kelebihan bayar” telah dikembalikan ke Kas Daerah, ditambah lagi dengan penolakan Audit Investigatif oleh BPK. Berikut hasil investiga awak media www.jurnal.swara.com:

Laporan Investigasi Bagian I

KEPUTUSAN Penghentian Perkara ini memunculkan pertanyaan mendasar: jika ada indikasi tindak pidana murni, mengapa ia bisa begitu saja dihapus bak ketikan di atas kertas yang di-Tip-Ex? Dan mengapa derita “luka seng ba-darah”—luka tak kasat mata yang teramat perih—harus ditanggung para auditor jujur dan staf di kantor Inspektorat Kepulauan Sula?

Sunyi di Halaman, Teror di Dalam Kantor

Pagi itu, Selasa, 10 Juni 2026, sekitar pukul 09.15 WIT. Suasana di kantor Inspektorat Kepulauan Sula tampak lengang. Hanya ada empat unit sepeda motor yang terparkir di halaman. Awak media JurnalSwara.com sengaja bertandang untuk melakukan safari jurnalistik, menelusuri dugaan penggelapan uang pengawasan Dana Desa Tahun Anggaran 2022.

“Pak Inspektur belum ada. Mungkin siang baru antua (beliau) ada,” kata seorang pegawai sembari meletakkan helm di samping meja kerjanya.

Mencoba memecah ketegangan, awak media membuka percakapan. “Saya dapat informasi, katanya kasus dugaan korupsi dana pengawasan ini sudah dihentikan, ya? Alhamdulillah kalau begitu. InsyaAllah pegawai di sini bisa makin fokus bekerja.”

Pancingan itu justru direspons dengan nada cemas. Pegawai tersebut menjawab spontan dengan dialek lokal yang bergetar:

“Koi soya dahi fa ika ol, Nai. Kam bu sa ik mai terancam ta. Ika ta mot arus para…” (Jangan singgung masalah itu lagi. Kami di sini juga terancam. Saat ini kami cuma ikuti perintah saja.)

Ia meminta agar masalah tersebut tidak diperpanjang lagi di kantornya, lalu bergegas pergi meninggalkan awak media yang terpaku bingung.

Mengapa ada ancaman yang begitu menakutkan di sebuah lembaga pengawas internal? Bukankah proses hukum seharusnya berjalan transparan, dan ASN bersikap kooperatif?

Demi keamanan, awak media memutuskan untuk mundur sejenak dari lokasi.

Telepon Tengah Hari dan Kesaksian dari Rumah Kopi

Sekira pukul 12.00 WIT, saat investigator media ini sedang merenung di salah satu rumah kopi di Kota Sanana, layar ponsel menyala. Sebuah nomor asing masuk.

“Saya yang tadi Abang temui di kantor,” ujar penelpon memperkenalkan diri. Ia mengaku mendapatkan kontak redaksi langsung dari situs www.jurnalswara.com.

Dari telepon itu, rangkaian pertemuan rahasia pun berlanjut. Dari mulut para narasumber, mengalir cerita penuh emosi, kepedihan, dan rasa kecewa yang mendalam. Terkuaklah kejanggalan dalam tata kelola pemerintahan dan keuangan  di Inspektorat Kabupaten Kepulauan Sula. Fungsi pengawasan dan pembinaan administrasi keuangan desa—yang seharusnya menjadi benteng akuntabilitas—berubah fungsi menjadi pisau tajam yang mengiris para pegawai sendiri.

Investigasi persona kemudian meluas ke oknum pegawai lainnya. Di sinilah narasi terbelah. Ada kubu yang berupaya memojokkan para staf yang bersuara vokal.

“Mereka itu pembangkang, Abang. Tidak mau ikuti perintah pimpinan. Wajar kalau pembangkang dimutasikan ke kecamatan,” keluh salah satu ASN counter-narrative, seraya mengklaim bahwa seluruh program kerja di Inspektorat Sula sejatinya berjalan lancar sesuai tahapan.

Jejak Fiktif Rp 1,1 Miliar dan Hujan Mutasi

Namun, dokumen dan data kegiatan justru berbicara sebaliknya. Tim investigasi menemukan bahwa aktivitas pengawasan Dana Desa sepanjang tahun 2022 nyaris nihil. Padahal, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepulauan Sula telah mencairkan 100% anggaran kegiatan tersebut sesuai APBD 2022.

“Di sinilah letak masalahnya. Kondisi kantor mulai tidak nyaman,” ungkap seorang auditor Inspektorat yang meminta identitasnya dirahasiakan.

“Ada kubu yang pro pimpinan, dan ada yang memegang prinsip bahwa anggaran pengawasan harus dikembalikan karena tidak ada kegiatan signifikan di tahun 2022. Kalau anggaran tidak dipakai, ya wajib dikembalikan ke kas daerah.” katanya.

Auditor tersebut menduga kuat telah terjadi pelaporan kegiatan fiktif untuk mempertanggungjawabkan dana pengawasan senilai Rp 1,137 miliar. “Kami bahkan sempat diancam oleh pimpinan kalau tidak mau mengikuti perintah,” tambahnya gusar.

Bocornya kisruh ini membawa gelombang protes ke jalan. Pada 19 Juni 2023, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sanana menggelar aksi unjuk rasa, mendesak Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula memeriksa mantan Plt Inspektur, Kamarudin Mahdi (KM).

Kala itu, KM sudah dimutasi menjadi staf di Kantor Camat Mangoli Utara berdasarkan SK Bupati Kepulauan Sula Nomor: 824.4/979.2/KEP/IV/2023 tertanggal 6 April 2023. Posisinya digantikan oleh Siti Mutiara Neovita sejak 19 Januari 2023.

“Kejari harus periksa yang bersangkutan (KM). Oknum-oknum yang merugikan daerah harus disingkirkan dari Sula!” tegas Sekretaris Umum HMI Sanana saat itu, Sofyan Sangadji, saat itu.

Kepala Kejari Kepulauan Sula kala itu, Immanuel Richendryhot, justru mengaku tidak tahu-menahu mengenai kasus tersebut saat dikonfirmasi media.

Tarik-ulur kepemimpinan di tubuh Inspektorat kian membingungkan ketika ditemukan Surat Tugas Pengawasan yang ditandatangani oleh KM pada 3 April 2023—hanya tiga hari sebelum ia resmi dimutasi ke Mangoli Utara, dan beberapa bulan setelah posisinya digantikan Neovita.

KM pada saat itu tidak lagi menjabat sebagai Plt Inspektur, karena yang bersangkutan telah dimutasikan sebagai staf kantor camat Mangoli Utara berdasar SK Bupati Kepulauan Sula No.: 824.4/979.2/KEP/IV/2023, tanggal 6 April 2023. Sebagai Plt Inspektur saat itu adalah Siti Mutiara Neovita sesuai Surat Perintah Pelaksana Tugas Bupati Kepulauan Sula, No. 819/37/KS/I/2023 tertanggal 19 Januari 2023.

“Ini adalah pola mereka. Diduga kuat hal ini diketahui oleh Bupati untuk mengamankan dana pengawasan melalui pertanggungjawaban fiktif. Jadi kalau sekarang dibilang ada kelebihan bayar lalu dikembalikan berdasarkan LHP BPK, itu bohong! Kami ini korban dari siasat ini,” tegas seorang mantan ASN Inspektorat yang telah didepak pada 2023.

Dugaan pembersihan secara sistematis terbukti dari data yang dihimpun media ini. Sebanyak 11 ASN—terdiri dari Staf, Auditor Muda, dan Auditor Pertama—di-penalti keluar dari Inspektorat dalam kurun dua hari (15–16 April 2023) berdasar SK Bupati Kepulauan Sula Hj. Fifian Adeningsih Mus.

Ironisnya, beberapa auditor ini justeru ‘dihukum’ menjadi staf pengadministrasi di sekolah-sekolah dasar yang terletak di pinggiran kota hingga seberang pulau di Pulau Mangoli.

“Teror WhatsApp” dan Ancaman Nama Pimpinan

Mutasi besar-besaran ini diduga kuat merupakan reaksi atas pembangkangan para auditor terhadap perintah rekayasa pengawasan. Hal ini diperkuat oleh rekaman tangkapan layar percakapan WhatsApp yang didapatkan tim investigasi www.jurnalswara.com.

Dalam satu percakapan, oknum pegawai berinisial BA mengirimkan pesan berhawa ancaman:

“Biar mo bakuat kamong auditor itu seng akan merubah pak Kamarudin pung keputusan tetap turun tim gabungan d seluruh wilayah desa kab Kep Sula ini printah jdi bpk Deng komplotan auditor mo berkoar pun Tara masalah silahkan saja”

Tak berhenti di situ, nama kepala daerah pun ikut diseret untuk menekan independensi auditor internal: “…sedangkan bt su tau ini bupati yg printah knapa bt seng Iko e barang biar tong mo marah Mai kalau printah kepala Daerah haruskah tong bantah… tapi Tara usah bahas kamong itu su berkomplotan Deng orang2 yg akan menghancurkan kamong nnti Bru tong Lia e.”

Menantang Hukum: Kelebihan Bayar atau Kesengajaan Pidana?

Melihat kehancuran tata kelola pada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) ini, Komunitas Diskusi dan Berbicara dari Hati (KUDIS BAdARAH) menyatakan keprihatinan mendalam.

Presidium KUDIS BAdARAH, Sulla Kharie, mendesak Kapolres Kepulauan Sula untuk memberikan penjelasan terbuka mengenai penghentian perkara dugaan penggelapan anggaran ini.

“Kami melihat ada celah besar yang sengaja diabaikan penyidik, yaitu unsur dugaan tindak pidananya. Alasan ‘kelebihan bayar’ yang dijadikan dalih penghentian perkara harus dibuktikan secara cermat sesuai peraturan perundang-undangan,” tegas Sula.

Secara aturan teknis, jika kelebihan bayar terjadi akibat kesalahan administratif atau kekeliruan hitung tanpa unsur kesengajaan, instansi terkait diberi batas waktu 60 hari sejak LHP BPK terbit untuk menyetorkannya kembali ke kas daerah. Jika diselesaikan dalam kurun tersebut, perkara selesai di ranah administrasi.

“Nah, yang jadi pertanyaan: kapan temuan BPK itu terbit, dan kapan uang itu baru dikembalikan? Jika pengembalian dilakukan melampaui tenggat waktu hukum, terlebih di kantor pengawas (inspektorat) yang paham aturan, apakah itu bukan tindakan yang disengaja?” tambah Sula.

KUDIS BAdARAH menantang kepolisian untuk membuka kembali kasus ini dan mengusutnya hingga ke akar-akarnya. Uang negara tidak boleh dimanipulasi dengan dalih administratif, sementara para auditor yang jujur harus menanggung “luka seng ba-darah” akibat keberanian mereka membela kebenaran. (Ris-Tim Redaksi JurnalSWARA)

Bacaan Sahabat JS  JPU Sebut Aliong Mus Terima 2,4 Miliar Rupiah di Pembangunan Gedung ISDA Taliabu