HUKUMBERITAHalmahera TengahHalmahera TimurMaluku Utara

Rusaknya Sungai Halmahera | LATAMLA Desak Moratorium Tambang di Maluku Utara

×

Rusaknya Sungai Halmahera | LATAMLA Desak Moratorium Tambang di Maluku Utara

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Sungai Kobe, Halmahera

Ambisi besar hilirisasi industri pertambangan di Maluku Utara menyisakan luka menganga bagi kelestarian alam. Menanggapi kerusakan ekosistem yang kian masif, Lembaga Advokasi Tambang dan Laut (LATAMLA) secara lantang menyerukan kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk segera memberlakukan moratorium (penghentian sementara) aktivitas pertambangan di wilayah Maluku Utara, khususnya di Pulau Halmahera. Langkah ekstrem ini dinilai mendesak menyusul berubahnya rona lingkungan secara drastis. Aliran sungai yang dulunya menjadi urat nadi kehidupan warga lingkar tambang, kini berubah menjadi jalur pembuangan limbah sedimen yang mematikan ekosistem.

JScom | JAKARTA – Nafsu mengeksploitasi bumi Halmahera seakan tak pernah kenyang. Belum usai persoalan pencemaran di Sungai Kukuba dan perairan laut Teluk Buli di Halmahera Timur, kini giliran Anak Sungai Opyang (Halmahera Timur) dan Sungai Kobe (Halmahera Tengah) yang menjadi korban daya rusak industri ekstraktif. Demikian suara terkini di hilir Kukuba, Opyang, dan Sungai Kobe yang Merana

Direktur LATAMLA, Zyed Faiz Albaar, mengungkapkan keprihatinannya yang mendalam terhadap perilaku korporasi yang terus mengeruk keuntungan tanpa memedulikan keberlanjutan lingkungan hidup.

“Saatnya Pemerintah melakukan moratorium usaha tambang di Halmahera dan Maluku Utara secara menyeluruh. Aktivitas pertambangan baru boleh dibuka kembali setelah perusahaan dan pemerintah menata kembali pengelolaan lingkungan dengan baik. Minimal, seluruh pemangku kepentingan wajib tunduk kepada regulasi lingkungan yang berlaku di negara ini,” tegas Faiz geram.

Bagi LATAMLA, kondisi kritis yang terjadi di Kali Kukuba, Anak Sungai Opyang, dan Sungai Kobe adalah potret buram sekaligus sampel nyata betapa lemahnya implementasi dan penegakan hukum lingkungan di Indonesia. Pemerintah Pusat hingga Pemerintah Daerah dinilai kehilangan taji dan tidak memiliki niat baik (goodwill) dalam menegakkan aturan.

“Lalu buat apa regulasi ini diciptakan? Bukankah proses perizinan yang dikeluarkan oleh pemerintah itu diklaim sangat ketat dan selektif? Tapi mengapa ending-nya ekosistem hutan dan sungai justru rusak di mana-mana?” gugat Faiz.

Dosa Lingkungan Dua Raksasa Tambang di Halmahera Timur

Secara khusus, LATAMLA menyoroti operasional dua raksasa tambang di Halmahera Timur, yakni PT ARA dan PT Jaya Abadi Semesta (PT JAS), yang diduga kuat menjadi dalang rusaknya Anak Sungai Opyang.

Bukan sekadar dugaan hampa, temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara bahkan mengungkap borok operasional PT JAS yang nekat beraktivitas tanpa dokumen wajib. Perusahaan tersebut ditemukan belum mengantongi: Persetujuan Teknis (Pertek) dan Surat Laik Operasi (SLO)

Ketiadaan dua dokumen ini menjadi bukti sah bahwa sistem pembuangan dan pemanfaatan air limbah mereka belum memenuhi baku mutu legal. BPK juga mencatat adanya pelanggaran fatal di lapangan: sistem pembuangan limbah dibuat menyatu, di mana aliran limpasan air (runoff) dari kawasan tambang langsung terhubung dengan hulu Sungai Mou-Mou. Akibatnya, saat hujan turun, ribuan kubik limbah tersedimen dari jalan aktivitas tambang, sediment pond, hingga area reklamasi langsung hanyut dan mencemari Anak Sungai Opyang.

Secara saintifik, pola pencemaran ini terbukti dari hasil pengujian parameter kualitas air:

  • PT ARA: Mencatat angka Total Suspended Solids (TSS) yang melonjak hingga 672 mg/l dan 696 mg/l.
  • PT JAS: Menunjukkan angka parameter Fosfat sebesar 1,54 mg/l dan kontaminasi bakteri Fecal coliform (MPN/100ml) yang menembus angka ekstrem 8.200.

“Tingginya angka-angka ini mengindikasikan adanya kelalaian fatal dalam pengendalian erosi, kegagalan fungsi sediment pond, serta kebocoran Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di area hulu,” Tambah Direktur LATAMLA.

Sungai Kobe: Dari Jernih Menjadi Cokelat Permanen

Kondisi serupa tapi tak kalah parah terjadi di Sungai Kobe, Kabupaten Halmahera Tengah. Sungai yang secara historis dikenal jernih dan menjadi tumpuan hidup masyarakat adat serta warga setempat, kini berubah warna menjadi cokelat pekat, mengancam habitat di sana.

Warga yang kerap melintasi kawasan Lukulamo bersaksi bahwa perubahan warna air ini bukan lagi fenomena sesaat, melainkan sudah menjadi pemandangan harian yang mengerikan. Aktivitas PT Weda Bay Nickel (WBN), PT Halmahera Sukses Mineral (HSM), dan PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) yang mengepung kawasan tersebut diduga kuat menjadi pemicu utama pencemaran permanen ini.

“Barusan saya lewat di Lukulamo. Air sungainya sudah cokelat. Kondisi seperti ini sudah hampir permanen,” ungkap Awin, salah satu pengguna jalan lintas Sofifi – Weda saat melintas di wilayah tersebut, Senin (8/6/2026), sebagaimana dirilis media www.kierahapost.com.

Jeratan Regulasi: Sanksi Administratif hingga Pidana

Kembali ke Anak Sungai Opyang, berdasarkan fakta lapangan dan uji laboratorium tersebut, para pelaku industri ini diduga kuat telah menabrak benteng regulasi lingkungan yang berlaku di Indonesia. Berikut adalah instrumen hukum yang dapat menjerat pelanggaran tersebut:

1. Pelanggaran Baku Mutu Air Limbah

Berdasarkan data TSS dan parameter limbah PT ARA dan PT JAS, perusahaan dapat dijerat dengan Pasal 280 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Regulasi ini menegaskan bahwa setiap penanggung jawab usaha yang membuang limbah ke media lingkungan hidup dan melebihi baku mutu air yang ditetapkan, wajib dikenai Sanksi Administratif (mulai dari teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan perizinan berusaha, hingga pencabutan izin).

2. Beroperasi Tanpa Izin Lingkungan (Pertek dan SLO)

Tindakan PT JAS yang beroperasi tanpa Pertek dan SLO melanggar ketentuan tata laksana pengelolaan limbah dalam PP 22/2021. Lebih jauh, jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) yang telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja), tindakan pembuangan limbah tanpa persetujuan pejabat berwenang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana lingkungan.

3. Ancaman Sanksi Pidana Korupsi Korporasi / Perusakan Lingkungan

Jika pencemaran ini terbukti mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup yang melampaui kriteria baku kerusakan ekosistem, maka pasal pidana Pasal 98 ayat (1) UU PPLH dapat diterapkan:

Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Mendesak Pembentukan Satgas dan Audit AMDAL

Menutup pernyataannya, LATAMLA mendesak Pemerintah Daerah, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Maluku Utara, dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk segera turun ke lapangan.

“Pemerintah harus segera membentuk tim terpadu setingkat SATGAS Penegakan Hukum Lingkungan untuk mengaudit total kepatuhan perusahaan tambang serta mengkaji ulang dokumen AMDAL masing-masing korporasi,” ujar Faiz.

Tidak main-main, dalam waktu dekat LATAMLA juga akan menyurati Kejaksaan Agung RI untuk melakukan verifikasi, penyidikan, dan uji petik ulang terhadap keabsahan data lingkungan yang selama ini dilaporkan oleh pihak perusahaan. Dokumen di atas kertas tidak boleh lagi membohongi realitas air sungai yang telah berubah cokelat di lapangan.

“Moratorium ini harus menjadi momentum evaluasi total. Jika dalam masa penghentian sementara tersebut perusahaan terbukti melakukan pelanggaran fatal dan tidak melakukan pemulihan (recovery), maka demi hukum, izin operasional mereka harus dicabut!” pungkas Faiz menyuarakan keadilan bagi ruang hidup masyarakat Maluku Utara. (BB-JScom)

Bacaan Sahabat JS  Blesss... PN Sanana Tolak Permohonan Praperadilan Lasidi Cs, Tersangka Korupsi BTT Sula