Belum kering ingatan kita tentang nestapa Kali Kukuba di Teluk Buli yang memerah akibat terlimpas sedimen sisa tambang, kini alarm ekologis kembali berbunyi nyaring di bumi Halmahera Timur. Kali ini, cerita pilu datang dari Anak Sungai Opyang. Airnya yang dulu jernih kini dihantui ancaman nyata: Air Limpasan Tambang (Run-Off) yang membawa material sedimen dari hulu Sungai Mou-Mou.
JScom | HALMAHERA TIMUR – Bagi masyarakat lingkar tambang, sungai bukan sekadar aliran air. Ia adalah urat nadi kehidupan, sumber pengairan lahan pertanian, dan peradaban kecil yang terus berdenyut. Namun, ketika korporasi mulai abai, bentang alam ini berubah menjadi saksi bisu dari sebuah ancaman lingkungan yang sistematis.
Sorotan tajam kini mengarah pada aktivitas operasional dua raksasa tambang di wilayah tersebut, PT ARA dan PT JAS. Kasus ini mencuat ke permukaan setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara membeberkan hasil audit lapangan yang mengejutkan.
“Temuan BPK ini tidak bisa dipandang hanya sebagai persoalan administratif. Ketika terdapat indikasi limpasan air limbah yang masuk ke badan sungai dan berdampak pada sumber air masyarakat, maka yang dipertaruhkan adalah keselamatan lingkungan dan keberlangsungan hidup warga,” tegas Risman Taha, Ketua BEM Universitas Nahdlatul Ulama Maluku Utara (UNUTARA), Jumat (5/6/2026).
Mengapa ini bisa terjadi? Ada dua pelanggaran fatal yang menjadi akar masalah:
- Tanpa Dokumen Wajib: PT JAS ditemukan belum mengantongi Persetujuan Teknis (Pertek) dan Surat Laik Operasi (SLO). Artinya, sistem pembuangan dan pemanfaatan air limbah mereka belum memenuhi baku mutu legal.
- Sistem Pembuangan yang Menyatu: BPK mencatat adanya penggabungan aliran limpasan air (runoff) dari kawasan tambang langsung dengan hulu Sungai Mou-Mou. Ribuan kubik limbah tersedimen ini diduga kuat berasal dari jalan aktivitas tambang, sediment pond, hingga area reklamasi yang hanyut terbawa hujan menuju Anak Sungai Opyang.
Secara kasat mata, sungai mungkin hanya terlihat keruh. Namun secara sains, air tersebut sedang “sekarat”. Berdasarkan data yang dihimpun oleh gerakan mahasiswa, hasil uji kualitas air di Sungai Mou-Mou menunjukkan angka-angka parameter ilmiah yang sudah melompat jauh di atas ambang batas normal (Sungai Kelas II):
| Parameter Kualitas Air | Ambang Batas Aman (Baku Mutu) | Temuan di Lapangan | Dampak Lingkungan |
| TSS (Total Suspended Solid) | 50 mg/Liter | 672 mg/Liter | Air sangat pekat; menghalangi sinar matahari, merusak insang ikan, dan mendangkalkan sungai. |
| BOD (Biological Oxygen Demand) | Standar Kelas II | 4 mg/Liter | Menandakan pasokan oksigen di dalam air menipis karena tingginya beban pencemaran. |
| Bakteri Tinja | Batas Aman Domestik | 8.200 koloni | Kontaminasi biologis berbahaya yang memicu wabah penyakit air. |
| Fosfat & Kadar Besi | Batas Standar | 1,36 mg/L (Fosfat) & 0,3 – 0,7 mg/L (Besi) | Memicu ledakan alga (eutrofifikasi) dan meracuni biota air dalam jangka panjang. |
Saat tim auditor turun ke lapangan pada Oktober 2025, akar dari tingginya angka polusi tersebut kian benderang. Salah satu settling pond (kolam pengendap) milik PT JAS tidak berfungsi optimal. Kolam yang seharusnya menampung dan menyaring material tambang justru mengalir langsung ke jalur runoff.
Berdasarkan pengakuan Divisi Health, Safety, and Environment (HSE) perusahaan, fasilitas tersebut dibangun dekat dengan aliran air musiman (creek). Akibat kurangnya perawatan, kolam penampungan ini dengan mudah meluap saat diguyur hujan deras, menyemburkan limbah pekatnya langsung ke Anak Sungai Opyang, yang merupakan hulu dari Sungai BBU—andalan para petani lokal.
Kondisi Anak Sungai Opyang adalah potret buram dari lemahnya pengendalian limbah dan dugaan kebocoran Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Publik kini tidak bisa lagi tinggal diam melihat alamnya dieksploitasi tanpa tanggung jawab.
Melalui dorongan dari BEM UNUTARA, masyarakat dan elemen sipil menuntut langkah konkret:
- Investigasi Menyeluruh: Mendesak Pemerintah Daerah, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Maluku Utara, dan Kementerian LHK untuk segera turun ke lapangan.
- Audit Ulang Dokumen: Meminta Kejaksaan Tinggi Maluku Utara melakukan verifikasi dan uji petik ulang terhadap keabsahan data lingkungan yang selama ini dilaporkan pihak perusahaan.
- Sanksi Tegas Berdasarkan UU: Merujuk pada undang-undang penegakan hukum lingkungan hidup (termasuk UU No. 11 Tahun 2021), jika terbukti melanggar, izin operasional harus dievaluasi atau dicabut demi hukum.
Investasi pertambangan memang membawa angin segar bagi pertumbuhan ekonomi, namun ia menjadi tidak ada artinya jika harus dibayar dengan kehancuran ruang hidup masyarakat. Kasus di Halmahera Timur ini menjadi pengingat keras bagi kita semua: alam memiliki batas toleransinya sendiri, dan saat batas itu dilampaui, manusia pulalah yang akan memanen bencananya. Sudah saatnya hukum bertindak tegas, sebelum Anak Sungai Opyang benar-benar kehilangan denyut nadinya. (RI-JScom)




















