Setelah di-skakmat penundaan pembayaran Gaji Insentif Dokter 5 bulan oleh Pemerintah Daerah Kepulauan Sula, para dokter akhirnya memberi klarifikasi cerdas dan edukatif. Redaksi www.jurnalswara,com mendapat pernyataan klarifikasi secara utuh, berikut Pernyataan Resmi-nya :
JScom, KEPULAUAN SULA – Sehubungan dengan pernyataan pihak Dinas Kesehatan yang menyudutkan para dokter terkait penundaan pembayaran insentif, kami merasa perlu memberikan klarifikasi sekaligus menyampaikan sikap kami secara resmi.
Kami seluruh dokter di Kabupaten Kepulauan Sula mengucapkan terimakasih kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula yang telah menindaklanjuti terkait surat tuntutan pembayaran insentif dengan dibayarkannya insentif 2 (dua) bulan Januari – Februari 2025.
Namun ada beberapa poin yang menjadi perhatian utama :
1. Ketidaksesuaian Pembayaran dengan E-Kinerja
Insentif dokter baru dibayarkan untuk dua bulan, sementara e-kinerja yang telah diisi mencakup empat bulan kerja. Kami menuntut agar pembayaran insentif dilakukan secara penuh sesuai dengan data e-kinerja yang telah dibuat.
2. Tidak adanya Sosialisasi terkait Peraturan Bupati (Perbup)
Hingga saat ini, belum ada sosialisasi resmi terkait Perbup yang menjadi dasar pemotongan insentif berdasarkan e-kinerja. Kurangnya sosialisasi berpotensi menimbulkan perbedaan persepsi dalam memahami aturan tersebut.
3. Ketidakkonsistenan dalam Pembayaran Insentif Januari dan Februari 2025
Terdapat ketidaksesuaian dalam jumlah insentif yang dibayarkan kepada dokter, dimana beberapa dokter menerima lebih sedikit dari yang seharusnya, sementara yang lain menerima lebih banyak. Kami meminta penjelasan dan transparansi mengenai perbedaan ini berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kepulauan Sula Nomor 109.1 Tahun 2024
4. Keterlambatan Pembayaran yang Berulang
Masalah keterlambatan pembayaran insentif bukanlah hal baru, terutama bagi dokter yang bertugas di puskesmas. Padahal, mereka selalu mengisi e-kinerja tepat waktu. Bahkan, ada yang mengalami keterlambatan pembayaran hingga empat bulan.
5. Penundaan Implementasi Perbup
Kami meminta agar penerapan Perbup ini ditunda hingga dilakukan sosialisasi dan diberikan kesempatan bagi para dokter untuk menyampaikan masukan serta saran mereka demi keadilan dalam pemberlakuan aturan. Keputusan Bupati Kepulauan Sula Nomor 109.1 Tahun 2024 sebaiknya dikaji ulang sebelum diimplementasikan.
6. Jam Praktik Dokter di Luar Jam Pelayanan
Sebagian dokter menjalankan praktik medis di luar jam utama, yang merupakan bagian dari tanggung jawab profesional kami. Namun, hal tersebut tidak mengurangi atau melalaikan tanggung jawab utama kami sebagai Dokter. Kami tetap berkomitmen penuh untuk menjalankan tugas utama kami sesuai dengan regulasi dan standar pelayanan kesehatan yang berlaku.
7. Ketidakadilan dalam Sistem Absensi
Kami mempertanyakan kebijakan yang menganggap izin sakit dan berduka sebagai ketidakhadiran dalam absensi. Selain itu, banyak dokter yang berasal dari luar daerah terkadang memerlukan izin untuk bertemu keluarga, yang tentunya membutuhkan waktu perjalanan cukup lama. Tidak hanya itu, dokter juga sering kali mengikuti pelatihan untuk peningkatan kompetensi dan pembaruan ilmu medis. Kegiatan ini sangat penting demi menjaga kualitas pelayanan kesehatan di Kabupaten Kepulauan Sula. Oleh karena itu, sistem absensi seharusnya memperhitungkan kebutuhan profesional dokter tanpa mengakibatkan pemotongan insentif secara tidak adil.
8. Permintaan Pertemuan dengan Sekretaris Daerah atau Asisten 3
Kami meminta agar dilakukan pertemuan langsung antara para dokter dengan Sekretaris Daerah atau Asisten 3 guna mencari solusi terbaik terkait permasalahan pembayaran insentif yang tertunda.
Dengan mempertimbangkan poin-poin di atas, kami berharap Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sula segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan permasalahan ini secara adil dan transparan. Keseriusan dalam menangani pembayaran insentif akan sangat berpengaruh terhadap kesejahteraan tenaga medis yang telah bekerja keras untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. (Redaksi – RISWAN)