Kepulauan SulaHUKUMMaluku Utara

Ssst!… KKN di Talud Sungai Baleha, Pemenang Lelang ‘Seng Paki’ SBU, Kok Bisa?

×

Ssst!… KKN di Talud Sungai Baleha, Pemenang Lelang ‘Seng Paki’ SBU, Kok Bisa?

Sebarkan artikel ini
SUBA BALEHA, kerap bikin bencana di Pulau Sulabesi

Dugaan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) terjadi di pelelangan proyek Rekonstruksi Bangunan Penguat Talud Penahan Banjir Sungai Baleha. Pemenang Tender PT GKU diduga tidak memiliki syarat dokumen lengkap. Kepala ULP Kepulauan Sula mengaku tidak tahu soal perusahaan pemenang tender yang tidak memiliki dokumen Sertifikat Badan Usaha (SBU). Polda dan Kejati harus memberi perhatian serius praktik KKN di seputar pelelangan yang kerap kambuh terjadi.

JScom, KEPULAUAN SULA – Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kepulauan Sula diduga memenangkan perusahaan PT. GKU di Lelang Proyek Tender Rekonstruksi Bangunan Penguat Talud Penahan Banjir Sungai Baleha. Pekerjaan konsruksi Tahun Anggaran 2025 melalui tander pasca kualifikasi Satu File Harga Terendah Sistem Gugur.

Bacaan Sahabat JS  Somasi Diabaikan, Bupati Aliong Mus dan Kadis Pendidikan Citra Puspasari Mus Segera Dilaporkan ke KPK RI

Informasi lelang dalam aplikasi SPSE versi 4 LPSE Kabupaten Kepulauan Sula, disebutkan paket pekerjaan ini dilelangkan mulai 24 Januari 2025 hingga 14 Februari 2025 dengan tahapan pengumuman pascakualifikasi hingga penandatanganan kontrak dengan nilai HPS Rp. 6,8 Miliar.

CV GKU sebagai pemenang berkontrak dengan Nilai Kontrak : Rp. 6.779.637.448,35.  Kuat dugaan perusahaan pemenang ini tidak mengantongi Sertifikat Badan Usaha (SBU). CV GKU diduga menggunakan dokumen SBU selain yang disyaratkan.

Padahal, Serifikat Badan Usaha (CBU) adalah dokumen resmi yang menunjukan bahwa perusahaan memenuhi standar untuk beroperasi. Sertifikat Badan Usaha (SBU) adalah bukti legalitas dan kompetensi perusahaan, terutama untuk perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi.

Bacaan Sahabat JS  AKSI IMM Sula : Beber Dugaan Korupsi di 3 OPD, Polisi Dinilai "Lola", Loding Lambat

Hasil penelusuran melalui pada Bank Data Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bahwa benar ditemukan SBU CV. GKU, baru ditetapkan atau terbit pada tanggal, 04-03-2025 setelah proses tender selesai dan berkontrak.

Kepala Unit Pengadaan Barang Jasa (UPBJ) Kabupaten Kepulauan Sula, R Buamona, saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp mengaku tidak mengetahui status SBU tersebut perusahaan pemenang tender dimaksud. Buamona meminta waktu untuk menjawab karena akan menanyakan terlebih dahulu ke Pokja. Hingga berita ini tayang, Buamona belum mengkonfirmasi status SBU CV GKU pemenang proyek di Baleha itu.

MAMAN UMASUGI

Maman Umasugi, mahasiswa Fakultas Hukum Unkhair asal Kepulauan Sula mengatakan kejadian ini sebagai sinyal Korupsi Kolusi dan Nepotisme yang tidak boleh dibiarkan. “Kami minta Bupati Sula agar menonaktifkan Kepala UPBJ serta mengganti Pokja yang menangani tender pekerjaan tersebut, kami juga segera laporkan hal ini ke aparat penegak hukum,” tegas datar Maman.

Bacaan Sahabat JS  Daftar Layak 32 CDOB Versi Kemendagri: Ibu Bupati, MANGOLI RAYA Ada Di Daftar Mana?

 Maman berharap, pemenang lelang tanpa mengantongi syarat dokumen tidak boleh lagi terjadi. Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dan Kepolisian Daerah Maluku Utara kiranya memberi atensi kepada kejadian seperti ini. “Kami juga berharap tidak terjadi lagi di pokja-pokja kabupaten kota di Maluku Utara,” kunci Maman. (JS-ris)