Eksekusi Keputusan PN Ternate segera dilakukan setelah Hakim PN Ternate memenangkan Perkara Perdata Nomor 31/Pdt.G/2024/PN Tte yang diajukan penggugat Ahmad Assagaf ST. Tergugat Helmi Umar Muchsin, Calon Wabub Halmahera Selatan ini wajib membayar uang senilai Rp. 825 juta kepada penggugat. Pengacara penggugat Abdul Hasan Seknun, SH, MH tengah menyiapkan surat permohonan eksekusi.
JScom, TERNATE – Calon Wakil Bupati Halmahera Selatan Helmi Umar Muchsin bersama istri terbukti wan-prestasi alias ingkar janji kepada Habib Ahmad Assagaf. Vonis majelis hakim di Sidang Perkara Perdata Nomor 31/Pdt.G/2024/PN Tte di Pengadilan Negeri Ternate, Jumat, 18 Oktober lalu, mewajibkan Tergutat Helmi Umar Muchsin dan Istrinya membayar uang kerugian yang dialami penggugat.
Majelis Hakim yang diketuai Khadijah Amalzain Rumalean, S.H., M.H., Albanus Asnanto, S.H., M.H. dan Kadar Noh, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota Majelis, dalam amar putusannya mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
Dalam perkara ini, adalah Helmi Umar Muchsin (Calon Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan) bersama Istrinya Mardiana Bopeng (Tergugat I dan Tergugat II), digugat oleh Habib Ahmad Assagaf karena telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi).
Kuasa Hukum Penggugat Abdul Hasan Seknun, Sh, MH mengatakan pasca putusan perkara dimaksud, pihaknya masih menunggu selama 14 hari. Jika tidak ada upaya hukum lain dari tergugat Helmi Umar Muchsin dan Isterinya, maka segera mengajukan permohonan eksekusi.
“Kita masih menunggu empat belas hari sesuai ketentuan hukum acara. Kalau sekiranya pihak tergugat tidak melakukan upaya hukum lain terhadap putusan dimaksud, maka kita akan melakukan permohonan eksekusi,” jelas Abdul Hasan Seknun melalui aplikasi perpesanan whatsapp kepada www.jurnalswara.com.
Diketahui, penggugat mendaftar gugatannya di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Ternate pada tanggal 5 Juni 2024 dengan Register Nomor 31/Pdt.G/2024/PN Tte. Ceritanya, berawal dari tahun 2019 ketika Helmi Umar Muchsin hendak mencalonkan diri sebagai kepala daerah Kabupaten Halmahera Selatan. Helmi (tergugat) mendatangi Habib Ahmad Assagaf untuk meminjam uang sebagai biaya operasional. Pinjaman akan diganti usai pemilihan kepala daerah.
Sebagaimana amar putusan, dalam gugatannya penggugat mendalilkan pinjaman operasional dimaksud terdiri dari : Operasional Partai Rp250.000.000 (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) tertanggal Desember 2019; Operasional Kampanye Rp100.000.000 (Seratus Juta Rupiah), tertanggal 23 September 2020; Operasional Rp70.000.000 (Tujuh Puluh Juta Rupiah) tertanggal 29 September 2020; Operasional kampanye Rp500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah) tertanggal 06 Oktober 2020; 6.
Helmi Umar Muchsin (Tergugat I) kemudian memerintahkan istrinya yakni Tergugat II untuk meminta tambahan biaya operasional kepada Penggugat I dan II. Penggugat I kemudian memberikan tambahan biaya tersebut melalui istri dari Penggugat I yakni Penggugat II, dengan jumlah Rp100.000.000 (Seratus Juta Rupiah) tertanggal 25 Januari 2021.
Setelah Pemilihan kepala daerah selesai, Helmi dan Istrinya belum juga melaksanakan kewajiban untuk mengganti biaya operasional yang telah disepakati. Helmi selalu menghindar untuk bertemu dengan Penggugat. Bahkan, dalam kurun waktu tertentu, Helmi menjanjikan akan melaksanakan kewajibannya kepada Para Penggugat di Tahun 2023 berupa pembayaran sejumlah Rp.150.000.000, uang yang diperolehnya dari pekerjaan proyek. Janji ini juga tidak ditepati.
Karena desakan oleh penggugat, maka Helmi dan Istrinya menyerahkan sebidang tanah dan bangunan, Sertifikat Hak Milik nomor 965, yang terletak dikelurahan Santiong, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, dengan nilai jual Rp.100.000.000 (Seratus Juta Rupiah), sebagai ganti dari sebagian kewajiban para Tergugat. Kemudian untuk sisanya Rp. 920.000.000 (Sembilan Ratus Dua Puluh Juta Rupiah) para Tergugat menjanjikan akan membayar lunas di tahun 2024 dengan alasan yang sama yaitu mendapatkan hasil dari pengerjaan Proyek.
Nyatanya sepanjang 2024 Para Tergugat tidak mempunyai itikad baik untuk melaksanakan kewajiban. Para Tergugat terus menghindar dan tidak mau bertemu dengan Para Penggugat. Dan, untuk menghindari kerugian yang lebih besar, para penggugat mengambil langkah untuk mengajukan perkara ke Pengadilan Negeri Ternate.
Hakim yang memimpin persidangan perkara No. 31/Pdt.G/2024/PN Tte, Khadijah Amalzain Rumalean, S.H., M.H, akhirnya menjatuhkan putusan, menerima gugatan Penggugat untuk seluruhnya. Diantaranya mewajibkan Calon Wakil Bupati Halsel di pilkada 2024 ini, bersama istrinya, untuk mengganti biaya kerugian yang Penggugat I dan Penggugat II sebesar Rp. 825 juta. Para Tergugat juga diwajibkan membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp. 820.000. (Red)