Belum tertangkapnya Muhammad Yusril, Direktur PT HAB Lautan Bangsa sejak berbilang bulan ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), jadi salah satu bukti Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula “Mandul” terhadap Terduga Korupsi Belanja Tak terduga. Jaksa diduga tersandera dengan peristiwa dugaan suap antara salah satu pimpinan OPD di Kepulauan Sula dan oknum Jaksa yang menangani kasus Korupsi Pengadaan Bahan Medis Habis Pakai (BPHP) senilai 5 miliar rupiah.
JScom, KEPULAUAN SULA – Inkonsistensi penegakan hukum dugaan korupsi oleh jaksa ini disampaikan aktifis dan pegiat anti korupsi Kepulauan Sula, Romansa Upara. Menurut Romansa, Jaksa seolah bersikap tidak peduli dengan fakta yang terungkap di persidangan kasus BTT di Pengadilan Negeri Tipikor, Ternate beberapa waktu lalu.
“Sampai sekarang status tersangka Direktur PT HAB Lautan Bangsa, Muhammad Yusril, tidak jelas. Bahkan ada informasi penangkapan terhadap yusril yang ditetapkan sebagai DPO juga tidak diungkap ke publik. Kinerja Jaksa ini sangat lucu,” ujar Romansa tersenyum.

Kepada redaksi www.jurnalswara.com, Eks Ketua Gerakan Mahasiswa Pemerhati Sosial (Gamhas) Maluku Utara tahun 2022 ini mengaku sulit menerima tindakan jaksa yang diduga uring-uringan terhadap penegakan hukum dalam menangani perkara korupsi BTT Kepulauan Sula tahun 2021.
Sejumlah nama seperti Lasidi Leko, Puang Aso, hingga nama Bupati Kepsul Fifian Adeningsih Mus, hanya jadi fakta hampa di pengadilan. Fakta kebohongan dipersidangan harusnya jasi atensi Jaksa Penuntut Umum dan Jaksa Penyidik. “Saat ini informasi lanjut soal oknum-oknum yang diduga terlibat sesuai fakta persidangan, telah menguap entah kemana,” tambah Romansa.
Mantan Ketua Gamhas Malut yang terpilih melalui Kongres XVI Tahun 2022 ini menyebut faktor “tumpulnya” kejaksaan dalam mengusut dugaan korupsi ini adalah dampak dari dugaan suap yang diterima oknum jaksa dari seorang oknum pimpinan OPD. “Mengapa dugaan Suap itu tidak terproses secara transparan? Nah, dari sinilah prilaku jaksa diduga tidak beres,” kata Romansa Upara.
Bahkan, Romansa menduga kuat Kejaksaan Kepulauan Sula adalah biang kerok gagalnya penegakan hukum di Kepulauan Sula. “Dugaan korupsi ini melibatkan banyak orang, Bimbi atau PPK proyek yang sudah divonis oleh hakim, tidaklah sendiri. Tapi toh, gtidak ada pengembangan kasus sesuai fakta yanag terungkap di pengadilan. Ini semua permainan Jaksa Penyidik dan Jaksa Penuntut Umum,” papa Romansa.
Meski demikian, Romansa berharap komposisi dan struktur baru di Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, termasuk mutasi Kajari beberapa waktu lalu, bisa jadi spirit baru bagi Kejaksaan untuk mengungkap dugaan korupsi sesuai fakta yang terungkap di persidangan. (red)