Maluku UtaraKepulauan SulaNASIONALPOLITIK

Fasilitas Pj Bupati Wa Zaharia di Tanah Sulabesi, Bupati Fifian “Seng Mau Kaluar” dari Istana Daerah

×

Fasilitas Pj Bupati Wa Zaharia di Tanah Sulabesi, Bupati Fifian “Seng Mau Kaluar” dari Istana Daerah

Sebarkan artikel ini
PJ BUPATI KEPULAUAN SULA, WA ZAHARIA, S.STP

Fasilitas untuk Pejabat Sementara (PJ) Bupati Kepulauan Sula Wa Zaharia jadi bicara khalayak. ASN yang dipercayakan Kemendagri sebagai Kepala Pemerintahan Daerah di Kabupaten Kepulauan Sula ini dicuekin bawahannya sendiri. Ditinggalkan di bangunan rumah bekas Lokasi Kediaman Camat Sanana yang masih di halaman Istana Daerah. Fasilitas lain macam air bersih dan pendingin ruangan pun bermasalah. Wa Zaharia dipakaikan mobil bekas kendaraan dinas Sekretaris Daerah. Wa Zaharia pun masih diharamkan gunakan bangunan utama Istana, karena Fifian Adeningsih Mus masih bermalam di bangunan milik negara itu.

JScom, KEPULAUAN SULA – Suasana penuh senyum merekah nan bahagia saat penjemputan Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Kepulauan Sula Wa Zaharia di Pelabuhan Sanana, Kamis (26/7), tak sebagus fasilitas jabatan yang dinikmati Wa Zaharia. Dia tak menempati bangunan utama Istana Daerah. Protokoler menempatkannya di bangunan terpisah, arah timur bangunan utama.

Bacaan Sahabat JS  Sekda Kepulauan Sula Abaikan SE Bupati Tentang Netralitas ASN

Kontributor www.jurnalswara.com, pagi tadi memantau hari-hari pertama Pjs Bupati di Kepulauan Sula, mendapati pandangan kurang elok. Beberapa saluran air bersih di bangunan itu tidak normal, demikian pula sejumlah mesin pendingan ruangan (AC) rusak. Tak cuma di situ, fasilitas kendaraan dinas pun tak biasa. Wa Zaharia diberikan mobil dinas milik Sekretaris Daerah Muhlis Soamole, yang diganti plat nomor polisi dengan DG 01 KS.

Kontributor www.jurnalswara.com juga mendapat info bahwa “Ibu (Fifian Adeningsih Mus, Bupati Non-Aktif) juga masih bermalam di ISDA, Ibu datang sudah larut malam dan langsung ke kamarnya,” ujar seorang petugas di Istana Daerah Kepulauan sula, pagi tadi.

Mobil Dinas Bekas Milik Sekretaris Daerah Muhlis Soamole jadi Mobil Dinas Pj Bupati Wa Zaharia


Sumber lain juga menyebut, Fifian Adeningsih Mus bersama Tim Pemenangannya berada di salah satu rumah di Desa Falahu, kemudian menuju Istana Daerah saat dinihari, “Mereka masuk ke ISDA melalui gerbang barat, tidak seperti biasa melalui gerbang timur,” ujar sumber ini.

Bacaan Sahabat JS  Fadly Ungkap Fakta Kesengajaan KPUD Malut Loloskan Sherly Tjoanda sebagai Calon Gubernur

Fifian Adeningsih Mus diduga belum berkemas keluar Istana Daerah. Barang milik Fifian masih terjaga di bangunan milik negara, Istana Daerah Kepulauan Sula. Menurut Informasi, Fifian tinggal sementara di rumah milik Haji Syamsudin Ode Maniwi yang terletak di Falahu Darat. Sejumlah oknum pejabat daerah pun aktif mendatangi Bupati Non Aktif itu. “Para pejabat itu ‘kan tim sukses,” ujar seorang tetangga Fifian di Falahu Dara.

Kadis Informasi dan Komunikasi Kepulauan Sula Barkah Soamole yang dikonfirmasi via chat whastapp tidak merespon. Media ini coba menelpon, namun Kadis Infokom belum sempat menjawab. Sementara Kabag Umum Ibu Upara yang dikonfirmasi melalui nomor telepon pribadi 0853-98xx-xx49, juga dikirimkan konfirmasi via pesan whatsapp pun belum merespon.

Bacaan Sahabat JS  JUMPA KEMENANGAN, Semalam Prabowo – Gibran Bertemu Presiden Jokowi, Apa Yang Dibahas...?

Diketahui, Bupati Fifian Adeningsih Mus menjalani cuti kampanye Pilkada 2024. Menteri Dalam Negeri menunjuk Wa Zaharia, S.STP sebagai Pejabat Sementara Bupati. Penunjukan ini berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3.3822 tahun 2024 tentang Penunjukan Penjabat Sementara Bupati dan Wali Kota pada Provinsi Maluku Utara.

Terkait fasilitas yang diterima, salah seorang staf Pj Bupati Wa Zaharia mengatakan “Ibu tidak mempermasalahkan itu. Intinya, Ibu Bupati fokus ke tugas, wewenang dan tanggung jawab sebagai Pj Bupatui berjalan lancar,” ujar staf ini kepada contributor www.jurnalswara.com.(red)

Respon (3)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *