POLITIKHUKUMMaluku UtaraPILKADA 2024

Soal Rekaman Viral, Bawaslu Periksa Para Pihak, ASN Terancam Berhenti Jika Berpolitik Praktis

×

Soal Rekaman Viral, Bawaslu Periksa Para Pihak, ASN Terancam Berhenti Jika Berpolitik Praktis

Sebarkan artikel ini
HADIRI PEMERIKSAAN di BAWASLU : Tamra Ticualo, Saksi Pelapor, diambil sumpah menurut agama Islam. Sumber Foto : ISTIMEWA

Tahap Pemeriksaan Bawaslu atas laporan dugaan Video Viral Upaya Gagalkan Verfak Kedua KPU, dimulai. Tak cuma dua oknum pejabat, sejumlah nama Kepala Desa pun muncul. Ada upaya sistematis terstruktur keberpihakan pejabat ASN dan para kepala desa. Dua oknum pejabat ASN bisa dikenakan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari ASN.

JScom, KEPULAUAN SULA – Langkah cepat Bawaslu Kepulauan Sula ke Tahap Naik-Periksa para pihak dalam kasus dugaan keterlibatan Oknum ASN dan Kepala Desa mulai membuka cerita baru. Demikian amatan www.jurnalswara.com di kantor Bawaslu Kepulauan Sula siang tadi, Selasa (13/8).

Tamra Ticualo, salah seorang pelapor dihadapan pemeriksa mengatakan ada sejumlah warga yang sempat memberikan dukungan di Verifikasi Tahap Pertama didatangi oleh oknum Kepala Desa Waitina atas nama Sirajudin Umasangadji. Bukti ini terdengar jelas dalam video rekaman dan telah beredar luas ke public melalui media sosial.

Bacaan Sahabat JS  GMNI dan Gerakan Pemuda Marhaenis Desak Kapolres Sula Tertibkan Kamarudin - Suwandi

“Kejadian ini tentu sangat merugikan Bakal Paslon Independen Ihsan Umaternate – Darwis Gorontalo. Apalagi saat rapat tersebut, sedang berlangsung kegiatan Verifikasi Faktual Tahap Kedua yang dilaksanakan oleh KPUD dan Bawaslu Kepulauan Sula,” papar Tamra usai pemeriksaan dirinya.

Ada Sebagian warga, lanjut Tamra, yang sebelumnya telah memberikan dukungan ke Bakal Paslon Independen, tapi kemudian ditarik kembali lantaran intervensi dan upaya menggagalkan Bakal Paslon ke tahap Pendaftaran di KPUD Kepulauan Sula akhir Agustus mendatang. “Kami menduga, upaya ini massif terjadi di seluruh desa,” katanya.

“Kalakuang” sejumlah Kepala Desa yang tentu diduga didorong oleh Oknum Pejabat Pemda itu, adalah bagian dari kejahatan demokrasi. Ada nafsu politik yang mengabaikan regulasi yang sudah ada koridornya.

“Setelah menyimak video rekam viral itu, kami berpendapat Plt Kabag Pemerintahan Suwandi H. Gani dan Plt Kepala Inspektorat Kamarudin Mahdi wajib bertanggung jawab, dan patut diduga telah memprovokasi Kepala Desa. Bahkan dua oknum yang Alumnus IPDN/STPDN sengaja mendidik kepala desa melaksanakan premanisme politik,” semprot Tamra.

Bacaan Sahabat JS  Klaim Punya Bukti Kuat, Laporan Indah Sari Soal DP ke Bareskrim, Tak Langsung Diterima

Menurut Mantan Sekretaris Partai Hanura Kepulauan Sula ini, upaya sistematis dua pejabat itu sangat berpengaruh pada raihan jumlah dukungan Memenuhi Syarat (MS) kepada Bakal Paslon Independen.

“Kami berharap kepada semua pihak, terutama BAWASLU, GAKUMDU dan aparat hukum lainnya, untuk dapat menyelesaikan kasus ini sesuai Undang-undang yang berlaku. Kita bersama memastikan Pilkada Kepulauan Sula berjalan lancar sesuai dengan harapan semua pihak,” kata Tamra.

Berpolitik Praktis Bisa Diberhentikan dari ASN

Aparatur Sipil Negara (ASN) memang sudah dilarang berpolitik praktis. Sementara Video Rekaman Viral yang dilaporkan ke Bawaslu Kepulauan Sula, justeru diduga ditukangi oleh dedengkot (pejabat) pemda sendiri. Bahkan, seolah lupa diri, suara yang diduga alumnus STPdN/IPDN ini sebut-sebut Bakupotong demi memenangkan Calon Petahana. Seperti apa Sanksinya?

Bacaan Sahabat JS  HT-Manis Kompak Bicara TPP ASN Sula: Memacu Kinerja Untuk Pembangunan

Mengutip Siaran PERS Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor : 001/RILIS/BKN/II/2024 tanggal 2 Pebruari 2024, secara jelas mencantumkan Sanksi bagi ASN Berpolitik Praktis. Diantaranya, Sanksi netralitas yang berkonsekuensi terhadap Hukuman Disiplin Sedang.

Hukuman disiplin sedang, berupa pemotongan Tunjangan Kinerja (Tukin) sebesar 25% selama 6 bulan/9 bulan/12 bulan; ada pula Hukuman Disiplin Berat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan jabatan selama 12 bulan, termasuk hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai ASN.

“Sanksi ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Pemerintah 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK,” demikian Rilis BKN.(red)

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *