HUKUMDaerahKepulauan SulaPOLITIK

Tim Seleksi Anggota KPUD Harus Tutup Pintu Untuk Pelanggar Etika, Begini Pesan “Loa-loa” Praktisi Hukum

×

Tim Seleksi Anggota KPUD Harus Tutup Pintu Untuk Pelanggar Etika, Begini Pesan “Loa-loa” Praktisi Hukum

Sebarkan artikel ini
PRAKTISI HUKUM, Kuswandi Buamona, SH,

JScom, KEPULAUAN SULA – Harapan Kelima komisoner KPUD Kepulauan Sula yang kembali mengikuti Seleksi Anggota KPUD Periode 2024 – 2029 mulai menuai apresiasi, terkait pernah dijatuhi Sanksi Etik oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI. Kelima komisioner ini terbukti melakukan Pelanggaran Etika Penyelenggara Pemilihan Umum (PEPP).

Praktisi Hukum Kuswandi Buamona, SH secara tegas menyampaikan pesan kepada Tim Seleksi Calon Anggota KPUD untuk tidak meloloskan komisioner KPUD aktif saat ini yang mengikuti seleksi.

“Pasalnya, kelima komisioner tersebut pernah dijatuhi sanksi peringatan keras oleh DKPP RI karena terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu, tepatnya pada Pilkada Serentak 2020 lalu. Mereka telah terbukti melakukan pelanggaran yang fatal,” tegas Kuswandi kepada wartawan, Rabu (6/3).

Bacaan Sahabat JS  Desak KPK Ambil Alih Proses Hukum, MAPERHUM Tuding Bupati Taliabu Terlibat Dugaan Korupsi Dana Desa Rp. 4,2 Miliar

Dia menyebut, dalam sidang DKPP RI memutuskan dan menyatakan ketua dan keempat anggota KPU Kepulauan Sula terbukti telah melakukan pelanggaran kode etik. Kuswandi menyebut putusan yang dibacakan Ketua DKPPRI, Dr. Muhammad, DKPP memutuskan serta mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian dengan menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada kelima anggota komisioner tersebut yakni, Yuni Yunengsih Ayuba, Ramli K Yakub, Ifan Sulabesi Buamona, Samsul Bahri Teapon dan Hamida Umalekhoa dalam perkara nomor 32-PKE-DKPP/I/2021.

Bacaan Sahabat JS  JPU Indramayu Tuntut Panji Gumilang 1 Tahun 6 Bulan Penjara

“Tidak hanya itu, lima anggota KPU Kepsul juga dijatuhkan sanksi peringatan keras kepada teradu Yuni Yunengsih Ayuba beserta keempat anggota KPU Kepulauan Sula lainnya dalam perkara nomor 70-PKE-DKPP/II/2021,” tambah Kuswandi.

Putusan sanksi DKPP tersebut sudah memberi sinyal bahwa kelima anggota KPU Kepulauan Sula ini sudah tidak layak untuk dipilih kembali menjadi penyelenggara Pemilu, sebab pelanggaran yang mereka lakukan itu terbukti dan bahkan diberi sanksi peringatan keras oleh DKPP RI.

Bacaan Sahabat JS  PSI & Partai Buruh Siap Daftar HTManis ke KPUD Kepulauan Sula

“Harusnya timsel melihat itu sebagai sebuah catatan untuk tidak meloloskan mereka, karena dalam tahapan seleksi diminta kepada masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapan terhadap profil dan rekam jejak calon KPU,” ujar Kuswandi kepada Malutpos.id.

Karenanya, Kuswandi menegaskan kepada Tim Seleksi KPUD agar memperhatikan jejak rekam peserta calon anggota KPUD. Tahapan seleksi berupa Masukan dan Tanggapan Publik terhadap performance Calon Anggota harus dibuka seluas-luasnya, sehingga Anggota KPUD Terpilih nantinya terbebas dari jejeak rakam para Pelanggar Etika Penyelenggara Pemilu (PEP). (SEK-MID)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *