Maluku UtaraHUKUMNASIONAL

PT. Feni Haltim – Pemkab Haltim ‘Selingkuh’? | SEMMI MALUT Ancam Polisikan Sekda Ricky Chairul Richfat

×

PT. Feni Haltim – Pemkab Haltim ‘Selingkuh’? | SEMMI MALUT Ancam Polisikan Sekda Ricky Chairul Richfat

Sebarkan artikel ini
Sekda Haltim dan pejabat lain sedang ikuti Konsultasi Publik AMDAl di Jakarta. || foto : newsliputanmalut.com

Langkah kolaboratif antara Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) dan PT Feni Haltim (FHT) dalam penyusunan dokumen lingkungan hidup memicu kontroversi panas. Keputusan untuk memboyong jajaran pejabat daerah menggelar Konsultasi Publik Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) di Jakarta—bukannya di daerah terdampak—dinilai sebagai bentuk pembungkaman partisipasi warga hingga berujung pada ancaman laporan ke aparat penegak hukum. Ada aroma ‘selingkuh’ di antara mereka?

JScom | SOFIFI – Tudingan keras ini dilayangkan oleh Pengurus Wilayah Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Maluku Utara. SEMMI menilai kehadiran Sekretaris Daerah (Sekda) Haltim, Ricky Chairul Richfat, bersama sejumlah pejabat daerah dalam agenda pra-pembahasan dokumen AMDAL anak perusahaan PT Aneka Tambang (Antam) tersebut di Ibu Kota merupakan langkah keliru yang mengabaikan hak-hak masyarakat lokal.

Dinilai Cacat Prosedural dan Mengangkangi Aturan

Ketua Wilayah SEMMI Maluku Utara, Sarjan H. Rifai, menegaskan bahwa pelaksanaan konsultasi publik di luar wilayah terdampak langsung berpotensi besar melanggar regulasi serta mengancam keabsahan izin operasional perusahaan.

“Berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah diubah melalui UU Cipta Kerja, jo. PP No. 22 Tahun 2021, keterlibatan dan partisipasi masyarakat terdampak secara langsung adalah syarat mutlak. Menggelar pembahasan di Jakarta sama saja membungkam hak warga Halmahera Timur untuk bersuara secara transparan,” tegas Sarjan, Selasa (4/8/2026).

Sarjan menambahkan dalam rilisnya, jika tahapan konsultasi publik dan uji kelayakan AMDAL terbukti membatasi akses masyarakat terdampak, maka dokumen Persetujuan Lingkungan yang nantinya diterbitkan secara otomatis berstatus cacat hukum dan rawan dibatalkan.

Minimnya keterbukaan informasi mengenai agenda di Jakarta tersebut memicu spekulasi bahwa manajemen PT Feni Haltim dan Pemkab Haltim sengaja membatasi ruang publik. Keterlibatan Sekda dan jajaran pejabat Haltim dianggap sebagai cerminan ketidakkonsistenan pemerintah daerah dalam menegakkan aturan perundang-undangan.

Sebagai bentuk perlawanan, SEMMI Maluku Utara menyatakan bersiap mengambil langkah hukum tegas terhadap Sekda Halmahera Timur, Ricky Chairul Richfat.

SEMMI Malut akan melaporkan Sekretaris Daerah Kabupaten Halmahera Timur ke Mabes Polri. Laporan ini berkaitan dengan peran serta keterlibatan Sekda dan personal pejabat Pemda yang memfasilitasi serta menyetujui proses di Jakarta, padahal agenda tersebut wajib diselenggarakan di daerah yang terdampak langsung. (sk-JScom)

Bacaan Sahabat JS  Makin Kokoh, Isu Rp. 2 Juta Jelang PSU oleh Paslon Lain Tak Bikin Pemilih SAYA TALIABU Goyah
Penulis: SULLA KHARIEEditor: BABATOPA