BantenHUKUM

Di Kantor FIF Tangerang | Kerja Jurnalistik Dijawab dengan Intimidasi dan Cakaran

×

Di Kantor FIF Tangerang | Kerja Jurnalistik Dijawab dengan Intimidasi dan Cakaran

Sebarkan artikel ini
Pimpinan Redaksi www.kisikisi.co dihadang oleh Sekuriti FIF Tangcity Mall, Tangerang

Kerja-kerja jurnalistik kembali berhadapan dengan tembok tebal kekerasan. Kali ini, peristiwa memprihatinkan menimpa Ageng Suseno, Pimpinan Redaksi media online www.kisikisi.co. Niat menjalankan fungsi kontrol sosial dan mencari kejelasan, ia justru mendapatkan intimidasi verbal, tindakan fisik, hingga ancaman penyanderaan alat kerja.

JScom | TANGERANG – Bermula pada Selasa, 4 Agustus 2026. Ageng mendatangi kantor FIF Cabang Tangcity Mall untuk mendampingi rekannya yang hendak mengurus pelunasan dan pengembilan BPKB. Masalah muncul ketika syarat administrasi terganjal KTP asli rekan Ageng yang hilang.

Sebagai solusi, Ageng menawarkan pembuat Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan (STPLK) dari kepolisian. Namun, pihak manajemen FIF menolak keras dan tetap mewajibkan fisik KTP asli sesuai Standard Operating Procedure (SOP) mereka.

Melihat ada dinamika pelayanan publik di sana, Ageng berniat menjalankan tugasnya sebagai jurnalis. Ia meminta izin untuk mengutip pernyataan dan merekam interaksi tersebut sebagai bahan konfirmasi.

Sayangnya, respons yang diterima jauh dari kata profesional. Sikap transparan yang dicoba dibangun Ageng justru dibalas dengan kepanikan dan tindakan kasar oleh oknum pegawai serta sekuriti FIF.

“Saya dilarang, dihalangi, lalu didorong hingga tercakar di leher belakang,” tutur Ageng.

Tak berhenti di situ, saat hendak keluar ruangan, oknum pegawai FIF menahan Ageng dan memerintahkan sekuriti memblokir jalan keluar. Ageng dipaksa menghapus rekaman statement tersebut sebelum diizinkan pergi, diiringi teriakan intimidatif dari oknum pegawai yang mengklaim paham hukum. Aksi tarik-menarik pun tak terhindarkan hingga mengakibatkan luka fisik di leher korban.

Kuasa Hukum korban, Yanto Nelson Nalle, S.H., M.H., dari Firma Hukum YNN & Partners, menyesalkan tindakan reaksotif dan represif dari manajemen FIF Tangcity. Pihaknya menegaskan bahwa kasus ini telah resmi dilaporkan ke Polres Metro Tangerang Kota dengan nomor laporan LP/B/1743/VIII/2026.

“Kami berdiri bukan hanya untuk klien kami, tetapi untuk seluruh jurnalis di Indonesia. Klien kami hanya bertanya dan merekam—itu tugasnya. Namun yang ia terima adalah bentakan, intimidasi, dan dugaan penganiayaan,” tegas Yanto.

Pihak kuasa hukum juga mendesak aparat memproses tegas para pelaku serta menuntut manajemen FIF Tangcity menyampaikan klarifikasi dan permintaan maaf secara terbuka.

Peristiwa ini menjadi pengingat penting bagi publik maupun institusi swasta/pemerintah mengenai kedudukan hukum jurnalis di Indonesia. Jurnalis yang sedang bertugas tidak bekerja atas nama pribadi, melainkan untuk memenuhi hak publik atas informasi (right to know).

Pasal 4 Ayat (1) & (3) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara. Pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)”.  UU 41/1999, Pasal 18 Ayat (1) (Sanksi Pidana Bagi Penghalang Kerja Pers)

Tindakan menghalangi, memaksa menghapus rekaman hasil liputan, merampas alat kerja, hingga menahan jurnalis secara sepihak masuk ke dalam kriteria merintangi kerja jurnalistik. (ri-JScom)

Bacaan Sahabat JS  Bawaslu Taliabu: Laporan Politik Uang Bupati Sula dan Bagi-Bagi Beras di TPS PSU Memenuhi Unsur Pelanggaran