Maluku UtaraBERITAHUKUMNASIONAL

Beroperasi Tanpa AMDAL dan Cemari Sungai Kukuba, LATAMLA Desak PT Feni Haltim Diproses Pidana

×

Beroperasi Tanpa AMDAL dan Cemari Sungai Kukuba, LATAMLA Desak PT Feni Haltim Diproses Pidana

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI AKTIFITAS PT. FENI HALTIM; CEMARI SUNAGI KUKUBA TANPA DOKUMEN AMDAL

JScom | JAKARTA — Lembaga Advokasi Tambang dan Laut (LATAMLA) mendesak Kementerian Lingkungan Hidup (Kemen-LH) dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap PT Feni Haltim. Anak perusahaan PT Antam Tbk yang bergerak di bidang pengolahan nikel di Halmahera Timur tersebut dinilai telah melanggar hukum karena beroperasi tanpa memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) serta menyebabkan kerusakan lingkungan pada aliran Sungai Kukuba.

Direktur LATAMLA, Drs. Faiz Albaar, mengkritik keras jalannya operasional PT Feni Haltim yang dinilai mengabaikan regulasi nasional, seperti UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) dan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

“Aktivitas PT Feni Haltim telah merusak ekosistem Sungai Kukuba. Limpasan lumpur dan sedimen berbahaya membuat air sungai berubah menjadi keruh dan berwarna cokelat pekat. Sangat ironis bahwa perusahaan yang menjadi bagian dari proyek hilirisasi ekosistem baterai kendaraan listrik nasional ini justru beroperasi tanpa syarat utama perizinan lingkungan, yaitu AMDAL,” ujar Faiz dalam keterangan resminya, Senin (3/8/2026).

Bacaan Sahabat JS  LATAMLA : Kausalitas Pencabutan Status Geosite Bokimaruru dan Rusaknya DAS Sagea, Perlu Dibuktikan

Pihak manajemen PT Feni Haltim sebelumnya sempat memberikan klarifikasi kepada Pemerintah Daerah Halmahera Timur dan publik. Perusahaan mengakui pencemaran tersebut terjadi akibat rusaknya konstruksi check dam (tanggul penahan) dan berjanji melakukan revitalisasi sungai di bawah pengawasan Dinas Lingkungan Hidup setempat.

LATAMLA menolak keras proses pembahasan dokumen AMDAL PT Feni Haltim yang saat ini dikabarkan sedang berjalan. Menurut LATAMLA, penyusunan AMDAL tidak bisa berlaku surut (retroaktif) untuk kegiatan usaha yang sudah telanjur beroperasi.

“AMDAL itu sifatnya preventif atau pencegahan sebelum usaha berjalan. Berdasarkan PP No. 22 Tahun 2021, karena aktivitas operasional dan perusakan lingkungan sudah terjadi, Kemen-LH harus memaksa perusahaan menyusun Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH), bukan memuluskan AMDAL susulan,” tegas LATAMLA dalam Siaran Pers-nya, Senin.

Bacaan Sahabat JS  LATAMLA : Luka di Bibir Halmahera | Saat Kali Kukuba Berubah Warna Menjadi Cokelat Pekat

Menurut LATAMLA penyusunan DELH adalah langkah alternatif mendapatkan Persetujuan Lingkungan, tapi tidak menggugurkan dugaan tindak pidana dan pelanggaran administratif yang telah terjadi.

Ancam Sanksi Pidana, Sanksi Administrasi, hingga Pejabat Pemberi Izin

Dalam tuntutannya, LATAMLA merinci sejumlah jerat hukum yang dinilai relevan untuk memproses PT Feni Haltim dan pihak-pihak terkait:

  1. Sanksi Pidana Beroperasi Tanpa Izin Lingkungan (Pasal 109 UU PPLH): Ancamannya berupa pidana penjara 1 hingga 3 tahun dan denda Rp1 miliar hingga Rp3 miliar.
  2. Sanksi Pidana Perusakan Lingkungan (Pasal 98 & 99 UU PPLH): Jika terbukti sengaja atau lalai mencemari sungai hingga melampaui baku mutu lingkungan, diancam penjara paling lama 10 tahun dan denda hingga Rp30 miliar.
  3. Sanksi Administratif (Pasal 82A & 82B UU Cipta Kerja): Berupa denda administratif, pembekuan izin, hingga pencabutan izin usaha.
  4. Jerat Hukum Bagi Pejabat Publik (Pasal 111 UU PPLH): LATAMLA meminta Presiden RI mengevaluasi dan menindak tegas pejabat di Kementerian maupun Pemerintah Daerah yang menerbitkan izin usaha tanpa kelengkapan AMDAL, yang mana pejabat tersebut dapat dipidana penjara hingga 3 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.
Bacaan Sahabat JS  Pamflet "Jokowi Penjahat Demokrasi" Meriahkan Aksi Massa di Gedung KPU RI

Karena itu, LATAMLA juga menyerukan kepada Kepolisian, Kejaksaan, KPK, serta Satgas Penegakan Hukum Lingkungan Hidup untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan mendalam atas dugaan pelanggaran hukum tersebut. (SK-JScom)