JScom, JAKARTA – Ketua KPU RI Hasyim Asyari menyebut proses penghitungan suara dilakukan secara berjenjang menggunakan formulir C. Hasil Plano, bukan yang ada di dalam Sirekap. Padahal aplikasi ini telah mendapat banyak kritik hingga sumpah serapah karena diduga manipulasi dan akal-akalan KPU semata. Sebab kalau penghitungan menggunakan Formulir C, buat apa ada tayangan resmi Sirekap ke publik?
“Hasil yang Plano yang itu berasal dari dalam kotak itu yang dibuka dan kemudian yang ditayangkan, ketika ditayangkan kalau yang ditayangkan belum sinkron, maka yang digunakan dasar adalah formulir yang ada di dalam kotak (suara),” ujar Hasyim dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilihan Umum di Kantor KPU RI, Rabu (28/2).
Diketahui, dalam rapat pleno tersebut bukan hanya dihadiri oleh sejumlah perwakilan dari partai peserta Pemilu saja, melainkan juga turut dihadiri oleh Bawaslu.
Sebelumnya, di rapat tersebut, Franditya Utomo yang merupakan perwakilan dari saksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengatakan, adanya kegagalan dalam memaknai Sirekap sebagai alat bantu dalam rekapitulasi suara Pemilu 2024.
Menurutnya, apabila Sirekap sebagai alat bantu, seharusnya sama diperlakukannya sebagai alat bantu seperti Situng 2019. Apalagi, Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) sudah mengingatkan sebanyak tiga kali perihal tersebut.
“Bawaslu sudah mengingatkan, ini alat bantu loh, tiga kali dan masih dipakai. Saya pikir sudah layak direkomendasikan, tidak hanya saran perbaikan. Bawaslu sudah betul mengingatkan ini alat bantu sampai tiga kali. Saya pikir surat keempat seterusnya saya pikir sudah layak untuk penindakan, kenapa? Ya kita berada pada jalur yang enggak jelas, track apa sebenarnya yang kita lalui ini,” ungkapnya.
“Mau dibawa kemana suara yang dititipkan oleh rakyat kepada wakilnya, itu mau dibawa kemana, mau diperlakukan seperti apa? Karena tata cara itu adalah nilai, tidak bisa dalam gelap-gelapan begini, mohon maaf ketua,” kata saksi dari kubu Ganjar.
Dia mempertanyakan, apabila memang ada kesalahan pada Sirekap, kenapa harus disinkronisasi dan sebagainya. Apalagi ada bentuk secara fisik hasil penghitungan suara atau yang manual yang bisa dijadikan acuan.
Perwakilan dari saksi paslon capres-cawapres nomor urut 1 Anies-Muhaimin, Mirza Zulkarnain pun turut memberikan komentar soal Sirekap. Ia meminta adanya transparansi Sirekap, apalagi pihaknya telah berkirim surat kepada KPU.
“Makanya kita sebagai dari paslon 01 sudah mengingatkan untuk ayo dong kita mengajak partai-partai lain kita audit nih apakah aplikasi itu layak,” kata Mirza. (BT-SE)