BERITAHUKUMNASIONALPOLITIK

Ketua KPU RI Langgar Kode Etik Soal Pendaftaran Prabowo-Gibran, Ini Vonis DKPP

×

Ketua KPU RI Langgar Kode Etik Soal Pendaftaran Prabowo-Gibran, Ini Vonis DKPP

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, jurnalswara.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Putuskan Ketua KPU Hasyim Asy’ari Langgar Kode Etik soal Pendaftaran Gibran.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari terbukti telah melanggar kode etik pedoman penyelenggara Pemilu.

DKPP memberikan sanksi peringatan keras terakhir kepada yang bersangkutan.

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy’ari selaku teradu satu dalam perkara nomor 135-PKE/DPP/XII/2023 perkara nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023, perkara nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan perkara nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023 selaku ketua merangkap anggota KPU sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua DKPP Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan, Senin (5/2/2024).

Bacaan Sahabat JS  Rame-Rame Tinggalkan Jokowi, Deputi KSP Undur Diri dari Istana Lantaran Etika

Hal itu merupakan hasil sidang putusan terhadap perkara 135-PKE/DPP/XII/2023, 136-PKE/DKPP/XII/2023, 137-PKE/DKPP/XII/2023, dan 141-PKE/DKPP/XII/2023.

“Teradu satu (Hasyim Asy’ari) dalam perkara nomor 135-PKE/DPP/XII/2023 perkara nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023, perkara nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan perkara nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023 terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman penyelenggara Pemilu,” kata Heddy.

Bacaan Sahabat JS  Pedomani Pegawai KPK, Terbukti Terima Pungli, Cukup Minta Maaf, SELESAI

Untuk diketahui, empat perkara tersebut ditujukan terhadap Ketua dan enam Anggota KPU yakni Hasyim Asyi’ari, Betty Epsilon Idroos, Mochammad Affifudin, Persadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz.

Mereka diadukan perihal penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres) pada 25 Oktober 2023 yang dinilai pengadu tidak sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden karena KPU belum merevisi atau mengubah peraturan terkait pasca adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/202. (tim)

Bacaan Sahabat JS  Hari ini, KPU Start Rekapitulasi Tingkat Nasional, DIY – Gorontalo – Kalimantan Tengah

Respon (3)

  1. hey there and thanks on your information – I’ve certainly picked up anything new from proper here. I did alternatively experience some technical points the usage of this website, as I experienced to reload the website a lot of times previous to I could get it to load properly. I have been thinking about in case your hosting is OK? No longer that I am complaining, however slow loading circumstances times will very frequently impact your placement in google and could damage your quality rating if advertising and ***********|advertising|advertising|advertising and *********** with Adwords. Well I’m adding this RSS to my e-mail and could look out for much more of your respective fascinating content. Make sure you replace this once more very soon..

  2. naturally like your web site however you have to test the spelling on several of your posts. Many of them are rife with spelling issues and I in finding it very troublesome to inform the truth however I’ll surely come again again.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *