HUKUMSumatera Selatan

Kortas Tipidkor Tetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Tersangka Pemerasan

×

Kortas Tipidkor Tetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Tersangka Pemerasan

Sebarkan artikel ini
Bupati Gowa, Husniah Talenrang

Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri, Jumat, 25 September 2026. Kasus yang menjerat politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini meliputi dugaan pemerasan, gratifikasi, serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait pengurusan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan lainnya di Kabupaten Gowa periode 2025–2026.

Penyidik kepolisian mengungkapkan adanya empat rangkaian peristiwa atau klaster dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Husniah Talenrang, masing-masing: Ia diduga memeras pengelola gerai Indomaret sebesar Rp85 juta per gerai baru dengan dalih dana Corporate Social Responsibility (CSR). Total uang yang terkumpul mencapai Rp850 juta.

Bacaan Sahabat JS  Hari Ini The Best.... Jaksa Sula Tetapkan 5 Tersangka Korupsi di Kepulauan sula

Husniah diduga mematok tarif pungutan liar sebesar Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per unit rumah kepada para pengembang melalui kepala dinas terkait pengurusan izin ruang (PKKPR).

Sebagian uang hasil pemerasan tersebut diduga digunakan untuk membeli aset pribadi, termasuk sebuah rumah di kawasan Waterfront Makassar serta satu unit mobil Toyota HiAce.

Bacaan Sahabat JS  FORMAPAS Malut Desak Polisi Transparan Soal Dugaan Korupsi Inspektorat Sula Rp1,1 Miliar

Sebelum penetapan tersangka, polisi telah menggeledah rumah jabatan serta Kantor Bupati Gowa pada Senin, 21 September 2026, dan menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik.

Polisi menetapkan status tersangka setelah memeriksa 30 saksi dan 4 ahli. Selain Husniah, orang kepercayaannya yang berinisial HA juga ikut terseret sebagai tersangka. (Ri-JScom)