JScom | JAKARTA — Langkah Kepolisian Resor Kepulauan Sula menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi Anggaran Pengawasan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2022 di lingkungan Inspektorat menuai babak baru. Alasan penghentian yang disandarkan pada narasi “kelebihan bayar yang sudah dipulihkan” kini dipersoalkan secara terbuka oleh Komunitas Diskusi dan Bacarita dari Hati (KUDIS BADARAH).
Pasalnya, narasi pemulihan tersebut dinilai janggal dan tidak berpijak pada fakta dokumen resmi negara. Lebih dari itu, penghentian perkara dengan alasan pemulihan keuangan daerah dan negara, mengabaikan dugaan tindak pidana sebagai mana dokumen LHP Kepatuhan BPK RI.
Polemik ini bermula ketika Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Handres S.H., S.IK., melalui pesan WhatsApp, membeberkan bahwa Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP2Lid) atas perkara tersebut telah diterbitkan sejak Oktober 2025.
Menurut Kapolres, penghentian dilakukan karena anggaran pengawasan itu ditemukan “kelebihan bayar” yang telah dikembalikan ke kas daerah. Ia juga menyebut Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Maluku Utara menolak melakukan audit lanjutan lantaran proses pengembalian tersebut telah klir melalui audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Tidak hanya itu, pihak kepolisian saat itu sempat mengklaim bahwa pengembalian terjadi pada tahap penyelidikan di Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim. Konsekuensinya, ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Tipikor—yang menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan pidana—dianggap tidak berlaku karena pasal tersebut dikhususkan untuk tahap penyidikan.
“Alasannya, BPKP menolak melakukan Audit Investigasi karena sudah ada pengembalian kelebihan pembayaran melalui audit BPK RI pada bulan Oktober 2023, yang dibuktikan dengan bukti penyetoran ke kas daerah,” ujar AKBP Handres, mengutip pernyataan yang sebelumnya pernah dimuat di media ini.
Argumen inilah yang langsung mendapat bantahan keras dari KUDIS BADARAH. Dalam pandangan komunitas ini, narasi “kelebihan bayar” di dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan BPK RI Nomor: 30/LHP/XIX.TER/12/2023 tertanggal 13 Desember 2023, semata-mata hanya menyelamatkan keuangan negara.
Padahal, kelebihan bayar anggaran pengawasan DD/ADD TA 2022 dipicu oleh prilaku Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) di Inspektorat Kepulauan Sula yang diduga sengaja melakukan hal hal yang tidak wajar, tindak pidana dapat merugikan keuangan Daerah dan Keuangan Negara, sebagaimana temuan dalam LHP Kepatuhan BPK RI.
Karenanya, Presidium KUDIS BADARAH, Sula Kharie, mendesak Kapolres Kepulauan Sula untuk segera meralat pernyataan tersebut sekaligus mempertimbangkan kembali keputusan penghentian perkara tindak pidana korupsi. Komunitas ini juga menilai, sebagai pejabat yang baru bertugas di wilayah hukum Kepulauan Sula, AKBP Handres disinyalir telah menerima masukan serta informasi yang keliru dari jajaran di bawahnya.
“Untuk penegakan hukum yang adil dan transparan, kami juga mendesak Bapak Kapolres untuk merekomendasikan PROPAM Polri memeriksa para penyidik terkait informasi dan dasar penghentian perkara tindak pidana dimaksud,dan mengumumkan hasilnya kepada publik,” tegas Sula Kharie, Rabu (9/9).
Jejak kemunculan narasi “kelebihan bayar” sendiri sebenarnya sudah mengundang tanya sejak April 2026 lalu. Kala itu, Kanit Tipidkor Polres Sula, IPDA Syamsul Zainuddin, sempat menyampaikan alasan serupa saat menghadapi gelombang aksi demonstrasi dari Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM). Kendati menyebut ada pengembalian uang ke kas daerah, sang Kanit Tipidkor tidak pernah merinci kapan persisnya pengembalian itu dilakukan.
Bagi KUDIS BADARAH, penjelasan IPDA Syamsul jauh panggang dari api. Seolah fungsi Tipidkor bersifat penyelesaian perkara administratif. Padahal, dokumen LHP Kepatuhan BPK RI secara gamblang mencatat lima poin temuan dugaan tindak pidana krusial yang bersifat substantif, diabaikan Sang Kanit, yakni:
- Pengajuan Surat Perintah Membayar Tambahan Uang (SPP TU) Kegiatan Pelaksanaan Penyelenggaraan Pengawasan Internal-Pengawasan Desa TA 2022 tidak dapat diyakini.
- Pelaksanaan perjalanan dinas pemeriksaan investigasi Tahun 2022 tidak sesuai ketentuan sebesar Rp425.985.000,00.
- Pembayaran pelaksanaan perjalanan dinas ganda (tumpang tindih) sebesar Rp313.540.000,00.
- Pelaksanaan kegiatan yang tidak didukung bukti pertanggungjawaban sebesar Rp223.820.000,00.
- Laporan Hasil Pengawasan Tahun 2022 oleh Inspektorat belum dibuat sebanyak 89 kegiatan pengawasan.
“Kami sempat prihatin, seorang Kanit Tipidkor mendapat informasi adanya kelebihan bayar ini dari mana? Dari hasil penyelidikan yang tidak menemukan dugaan pidana-kah? Atau sekadar asal bicara di hadapan massa aksi saat itu. Kami khawatir cara-cara seperti ini justru menghambat penegakan hukum dalam perkara tindak pidana korupsi,” ujar Sula Kharie dengan nada kesal.
Kecurigaan publik kian menebal lantaran rilis resmi terbitnya SP2Lid atas kasus korupsi anggaran pengawasan ini ternyata sudah mandek sejak Oktober 2025 lalu, namun baru diungkapkan ke publik oleh kepemimpinan Kapolres yang baru. Alur informasi yang tertutup ini dinilai mencederai rasa keadilan masyarakat Kepulauan Sula yang menanti transparansi penegakan hukum terhadap dugaan penyimpangan anggaran daerah. (Ris-JSjom)




















